Kronologi, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, akan melaporkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), dan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), atas sikap mereka yang mencabut permohonan kasasi terhadap putusan PN Gorontalo terkait mantan Kepala BPN, Gabriel Triwinawa.
“Karena yang mengawasi Kejaksaan Tinggi dalam pidana korupsi adalah Jampidsus. Dan ini harus dilakukan proses-proses eksaminasi kenapa ini dicabut?” kata Boyamin saat dihubungi Kronologi.id, Senin (3/1/2021).
Boyamin menjelaskan, persoalan pencabutan kasasi itu apakah ada kajian atau tidak dari Kejati Gorontalo, itu persoalan lain. Kejati harus konsisten dan konsekuen dengan tutuntan bersalahnya dahulu.
Dia menegaskan, jika pencabutan ini tidak ada dasarnya, dan bukan berdasarkan perintah pimpinan, maka yang mencabut harus diberi sanksi. Namun, apabila pencabutan kasasi ini berdasarkan pimpinan, MAKI akan melaporkan ke Jaksa Agung hingga Presiden Joko Widodo.
“Tapi, kalau ternyata ini perintah mencabut kasasi ini dari pimpinan, maka ya saya akan melapor ke Jaksa Agung. Kalau nanti Jaksa Agung yang justru memerintahkan, saya akan lapor ke Komisi Kejaksaan dan Presiden. Karena atasannya Jaksa Agung adalah Presiden dan yang mengawasi adalah Komisi Kejaksaan,” ungkap Boyamin. “Jadi nanti kita runut siapa yang mencabut dan seizin atau perintah siapa nanti kita telusuri.”
Alasan Boyamin konsern terhadap peristiwa ini, harapannya hal serupa tidak terulang dikemudian hari. Karena, ia menginginkan agar lembaga kejaksaan menjaga wibawanya.
“Selama ini saya mengajukan proses kontrol itu justru dalam rangka menjaga wibawa kejaksaan bukan menjatuhkan kejaksaan. Yaitu menegakkan hukum kebenaran dan keadilan. Sehingga masyarakat memahami bahwa Kejaksaan menjalani tugasnya yaitu demi tegakkanya hukum dan keadilan,” tegasnya.
Penulis: Tio
Discussion about this post