Kamis, Mei 19, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Cabut Kasasi Gabriel Triwibawa, Kajati Gorontalo Dianggap Tak Profesional

REDAKSI by REDAKSI
01/01/2022
in Regional
A A
Belum Tambahkan Pasal TPPU di Kasus GORR, Ini Klarifikasi Kejati Gorontalo

Mega proyek Gorontalo Outer Ring Road yang diduga bermasalah pada fase pembebasan lahan. (VM)


Kronologi, Gorontalo – Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo yang mencabut pernyataan kasasi atas perkara korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) terhadap mantan Kepala BPN, Gabriel Triwinawa, menuai sorotan dari sejumlah pihak, termasuk Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Gorontalo, Hirsam Gustiawan.

Hirsam menilai, keputusan kajati tersebut tidak profesional dan melukai rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Tidak profesional karena ujung perkara ini antiklimaks. Jauh dari ekspektasi publik. Padahal sejak awal ditangani, jajaran kejaksaan sudah berkomitmen menyeret mereka yang terlibat,” kata Hirsam, Sabtu (1/1/2022).

Tidak hanya itu, Hirsam juga menyebut tindakan kajati itu tidak sejalan dengan pernyataan Jaksa Agung yang memerintahkan jajarannya untuk tidak kompromi dalam menangani perkara korupsi.

alterntif text

“Jadi dia bisa dinilai mengangkangi instruksi atasan, menghambat upaya pemberantasan korupsi,” ucapnya.

Hirsam mengatakan, pada perkara-perkara pidana umum seperti maling sapi bila divonis bebas, jaksa pasti kasasi. Sebab, menurutnya, hal itu sudah menjadi prosedur tetap mereka selama ini. Sehingga, keputusan kajati tersebut sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

“Ini memperlihatkan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jelas sangat tidak adil,” sesalnya.

Sementara itu, koordinator advokasi dan litigasi Gorontalo Corruption Watch (GCW), Andrianus Suleman, meminta agar kajati memberi penjelasan ke publik terkait keputusannya mencabut kasasi. Ia juga mendesak Jamwas atau Jaksa Agung Bidang Pengawasan agar segera melakukan assessment atas penanganan perkara ini.

“Jamwas harus turun tangan. Tidak boleh diam saja. GCW tetap akan menggugat ke pengadilan keputusan kajati itu sebagai tindakan ingkar janji atau wanprestasi,” tandasnya.

Penulis: Hamdi
alterntif text
Previous Post

Corona Harian RI Bertambah 274 Kasus

Next Post

Tarif Rokok Resmi Naik per Januari 2022

Related Posts

PPP: Koalisi Indonesia Bersatu Terbuka Usung Capres dari Nonparpol di 2024

PPP: Koalisi Indonesia Bersatu Terbuka Usung Capres dari Nonparpol di 2024

19/05/2022
Puan Maharani Dinilai Sosok Pemimpin Berkualitas

Puan Maharani Dinilai Sosok Pemimpin Berkualitas

19/05/2022
Kongres XVI, DPD NTT Dukung Haris Pertama Lanjut Pimpin KNPI Periode 2022-2025

Kongres XVI, DPD NTT Dukung Haris Pertama Lanjut Pimpin KNPI Periode 2022-2025

19/05/2022
Berang! Ali Polapa Sebut Anggota Komisi II Kurang Maksimal Jalankan Tugas

Berang! Ali Polapa Sebut Anggota Komisi II Kurang Maksimal Jalankan Tugas

19/05/2022
Next Post
Tarif Rokok Resmi Naik per Januari 2022

Tarif Rokok Resmi Naik per Januari 2022

Tahun Baru 2022: Jasa Marga Catat 137 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek

Tahun Baru 2022: Jasa Marga Catat 137 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved