Kronologi, Gorontalo – Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo yang mencabut pernyataan kasasi atas perkara korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) terhadap mantan Kepala BPN, Gabriel Triwinawa, menuai sorotan dari sejumlah pihak, termasuk Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Gorontalo, Hirsam Gustiawan.
Hirsam menilai, keputusan kajati tersebut tidak profesional dan melukai rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Tidak profesional karena ujung perkara ini antiklimaks. Jauh dari ekspektasi publik. Padahal sejak awal ditangani, jajaran kejaksaan sudah berkomitmen menyeret mereka yang terlibat,” kata Hirsam, Sabtu (1/1/2022).
Tidak hanya itu, Hirsam juga menyebut tindakan kajati itu tidak sejalan dengan pernyataan Jaksa Agung yang memerintahkan jajarannya untuk tidak kompromi dalam menangani perkara korupsi.
“Jadi dia bisa dinilai mengangkangi instruksi atasan, menghambat upaya pemberantasan korupsi,” ucapnya.
Hirsam mengatakan, pada perkara-perkara pidana umum seperti maling sapi bila divonis bebas, jaksa pasti kasasi. Sebab, menurutnya, hal itu sudah menjadi prosedur tetap mereka selama ini. Sehingga, keputusan kajati tersebut sangat melukai rasa keadilan masyarakat.
“Ini memperlihatkan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jelas sangat tidak adil,” sesalnya.
Sementara itu, koordinator advokasi dan litigasi Gorontalo Corruption Watch (GCW), Andrianus Suleman, meminta agar kajati memberi penjelasan ke publik terkait keputusannya mencabut kasasi. Ia juga mendesak Jamwas atau Jaksa Agung Bidang Pengawasan agar segera melakukan assessment atas penanganan perkara ini.
“Jamwas harus turun tangan. Tidak boleh diam saja. GCW tetap akan menggugat ke pengadilan keputusan kajati itu sebagai tindakan ingkar janji atau wanprestasi,” tandasnya.
Penulis: Hamdi
Discussion about this post