Rabu, Juni 29, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Ombudsman Temukan Malaadministrasi Berlapis pada Tata Kelola Tenaga Honorer

REDAKSI by REDAKSI
29/12/2021
in Nasional
Laporan Investigasi Ombudsman Alarm Bagi KPU dan Bawaslu

Ombudsman RI. (ist)


Kronologi, Jakarta – Ombudsman RI (ORI) menemukan banyak terjadi malaadministrasi di pemerintah pusat maupun daerah terkait tata kelola tenaga honorer. Bahkan, ada kelalaian administratif berlapis yang dilakukan.

“Yang menjadi fokus Ombudsman bahwa kebijakan dan tata kelola tenaga honorer itu menjadi masalah. Cukup banyak malaadministrasinya,” ujar Anggota ORI, Robert Na Endi Jaweng, dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).

Robert menjelaskan, kajian sitemik Ombudsman menghasilkan bahwa malaadministrasi itu meliputi aturan status honorer, perekrutan tanpa standar baku yang jelas untuk memenuhi kebutuhan pegawai, standar pengupahan bagi honorer nihil. Akibatnya, terjadi perbedaan antara di pusat dan daerah, nyaris semua honorer tak mendapatkan jaminan sosial.

Selain itu, pemerintah juga tidak memiliki perencanaan penganggaran pengembangan kompetensi honorer, dan ketidakadaan jaminan pascakerja.

Oleh karenanya, Ombudsman memberikan empat opsi saran perbaikan kebijakan tata kelola tenaga honorer.

Pertama, mengalihkan tenaga honorer menjadi aparatus sipil negara (ASN) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Hal agar pemerintah segera merumuskan kebijakan afirmatif pengalihan secara administrasi, baik pendataan, pemberkasan, verifikasi, dan validasi tenaga honorer ke ASN.

Kedua, memperlakukan tenaga honorer selayaknya karyawan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Caranya dengan merumuskan kebijakan pengupahan berdasarkan skala dan struktur upah bagi honorer yang bekerja di atas satu tahun dan standar UMR di daerah yang bersangkutan bagi honorer yang bekerja kurang dari satu tahun.

Kemudian, pemerintah memberikan perlindungan berupa jaminan sosial kesehatan ataupun ketenagakerjaan kepada tenaga honorer sebagai peserta penerima upah (PPU) serta memperhatikan kelayakan hubungan pascakerja dengan membuat kebijakan terkait (jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan pesangon).

Ketiga, melakukan penghapusan bersyarat tenaga honorer dengan menyusun peraturan presiden (perpres) soal pemberhentian semua tenaga honorer di seluruh kementerian/lembaga dan daerah hingga masa transisi pada 2023 sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018.

ORI pun meminta agar perpres tersebut memuat ketentuan Pasal 96 ayat (1) PP 49/2018 yang melarang PPK atau pejabat lain mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPK untuk mengisi jabatan ASN. Kemudan, memberlakukan pengendalian dan pengenaan sanksi fiskal dan administrasi terhadap PPK atau pejabat lain yang masih mengangkat honorer.

Terakhir, membiarkan dan melanjutkan segala proses yang lazim terjadi (do nothing). Namun, Ombudsman lebih menganjurkan pemerintah memberlakukan honorer selayaknya karyawan dengan meminta DPR merevisi UU ASN untuk mengakomodasi keberadaan honorer sebagai salah satu pegawai pemerintahan.

Penulis: Tio
Tags: MaladministrasiOmbudsmanTenaga Honorer
alterntif text
Previous Post

Kemiskinan Ekstrem Terdeteksi di Empat Kabupaten di Gorontalo

Next Post

Ternyata Ini Alasan Pemerintah Longgarkan Kebijakan Nataru 2022, Enggak Bahaya?

Related Posts

Bahas Mutasi hingga Penghapusan Tenaga Honorer, Komisi A Undang BKD Kota Gorontalo

Bahas Mutasi hingga Penghapusan Tenaga Honorer, Komisi A Undang BKD Kota Gorontalo

20/06/2022
Pemerintah Akan Hapus Tenaga Kerja Honorer per 2023

Pemerintah Akan Hapus Tenaga Kerja Honorer per 2023

18/01/2022
Warga Pensort Dikejutkan dengan Penemuan Sosok Mayat, Begini Kronologinya

Seorang Pegawai Honorer di Makassar Ditemukan Tewas di Kamarnya, Mulut Keluarkan Busa

25/12/2021
Honorer Gorontalo Utara Akan Didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan

Honorer Gorontalo Utara Akan Didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan

02/12/2021
Next Post
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Longgarkan Kebijakan Nataru 2022, Enggak Bahaya?

Ternyata Ini Alasan Pemerintah Longgarkan Kebijakan Nataru 2022, Enggak Bahaya?

Pemkab Gorut Akan Revisi 3 Peraturan Perizinan Usaha

Pemkab Gorut Akan Revisi 3 Peraturan Perizinan Usaha

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Gus Wafi Maimoen Zubair: PPP Harus Usung Anies di Pilpres 2024

    Gus Wafi Maimoen Zubair: PPP Harus Usung Anies di Pilpres 2024

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Yenny Wahid: Gus Dur Didepak dari PKB oleh Cak Imin Lewat Muktamar Ancol

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Anies Cabut 12 Izin Operasi Holywings, Netizen: Calon RI 1!

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Elite Golkar Jelaskan Kehadiran Luhut Bareng Projo di Acara KIB

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Pengamat: Cak Imin Blunder Berseteru dengan Trah Gus Dur

    57 shares
    Share 23 Tweet 14

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved