Kronologi, Gorontalo – Arfan Yahya, Kepala Desa Suka Damai, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, meminta sejumlah uang provisi yang disetorkan kepada Presiden Komisaris PT Cipta Kastimndo Persada Risno Yusuf untuk program serai wangi segera dikembalikan.
Tak tanggung-tanggung, jumlah uang yang diberikan Arfan kepada Risno mencapai Rp45 juta. Uang sebanyak itu disetorkannya tiga kali dalam bentuk transfer ke rekening Risno dan istrinya.
Demikian pengakuan Arfan usai mengikuti rapat dengan Komisi I DPRD terkait rencana penyediaan lahan siap tanam oleh masyarakat pada program serai wangi yang bekerja sama dengan CV Ikhlas Langit Sejahtera.
“Saya tidak ingin bilang ini penipuan. Saya tidak ingin mempertanyakan lagi soal program serai wangi. Tapi saya ingin uang Rp45 juta dikembalikan. Pemiliknya Bapak Risno Yusuf. Beliau yang membawa program ini ke Gorontalo. Dia turun sendiri meyakinkan masyarakat,” kata Arfan kepada wartawan, Senin (27/12/2021) kemarin.
Arfan menuturkan, dirinya mengetahui program serai wangi pada Agustus dari salah seorang teman. Saat itu ia mengaku diajak dan mengikuti sosialisasi di Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.
Melalui sosialisasi itu, disampaikan bahwa dalam satu hektare lahan masyarakat akan diberi bibit 10 ribu batang. Sementara hasil panen per hektare akan diambil oleh perusahaan dengan harga Rp25 juta.
Namun sebelum itu, kata Arfan, ada syarat terlebih dulu yang diminta agar membuka dua perusahaan berbadan PT (Perseroan Terbatas) sebagai perwakilan perusahaan PT Cipta Kastimndo Persada di Gorontalo.
“Saya diajak membuka perusahaan berbadan PT. Alasan saya diminta membuka perusahaan sebagai perwakilan PT Cipta Kastimndo Persada di Gorontalo. Akhirnya saya buat PT. Suka Damai Berkah. Dan ada satu lagi PT Agro Wangi Persada, tapi bukan punya saya,” ujar Arfan.
“Untuk memperlancar distribusi keuangan ke petani (program serai wangi), dua perusahaan tadi harus memiliki naungan perusahaan berbadan CV (Commanditaire Vennootschap). Jadi, alur sistem keuangan itu masuk dari PT Cipta Kastimndo Persada, lalu ke PT Suka Damai Berkah dan PT Agro Wangi Persada, kemudian masuk CV itu,” sambung Afran.
Tak berhenti sampai di situ, untuk menjamin program tersebut, perusahaan menjanjikan pembangunan pabrik penyulingan serai wangi dengan syarat memiliki luas lahan 100 hektare. Pembangunan pabrik akan dibiayai dengan bantuan anggaran sebesar Rp750 juta dipotong provisi 2 persen atau Rp15 juta dari nilai bantuan.
“Saya pun tertarik karena di desa kami luas lahan 360 hektare. Lalu saya transfer uang provisi, pertama Rp30 juta, kedua Rp5 juta, dan ketiga Rp10 juta. Saya kirim ke rekening Bapak Risno dan isterinya,” ungkap Arfan.
Arfan juga mengaku dijanjikan akan dilaksanakan peresmian pada 28 Oktober 2021 yang dihadiri oleh empat menteri, termasuk Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
“Disampaikan begitu, launching 28 Oktober. Yang akan hadir empat menteri, ada Moeldoko. Tapi hasilnya sampai hari ini tidak ada,” tutup Arfan.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Syapudin Bano, menyampaikan, akan menindaklanjuti masalah itu dengan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk mewaspadai hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari.
“Kami tidak ingin masuk ke orang yang telah mengumpulkan sejumlah uang itu. Rekomendasi Komisi I DPRD meminta Bupati Gorontalo agar menyampaikan kepada seluruh camat agar terus waspada pada investasi-investasi yang sifatnya ilegal masuk ke daerah,” terang Syaripudin.
Sebab, menurut Syaripudin, berdasarkan klarifikasi dari pemerintah daerah investasi serai wangi belum sepenuhnya diketahui. Sementara di wilayah Boliyohuto cs telah dilakukan sosialisasi dan melakukan rekrutmen orang-orang tertentu.
“Klarifikasi pemerintah bahwa investasi serai wangi belum diketahui, bahkan terungkap ada 62 perusahaan berbadan CV yang sudah dibentuk dan terdapat beberapa masyarakat yang telah dipungut sejumlah uang. Sangat disayangkan. Intinya kami tidak ingin menghalangi investor masuk, namun memperhatikan peraturan yang berlaku,” tandas Syaripudin.
Kronologi.id masih berupaya menghubungi PT Cipta Kastimndo Persada untuk diklarifikasi.
Penulis: Even Makanoneng
Discussion about this post