Kronologi, Gorontalo – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Gustam Ismail, menepis isu yang beredar tentang hilangnya anggaran operasional untuk aparat pemerintah desa, BPD, dan Imam Masjid.
Menurut Gustam, yang sebenarnya terjadi adalah anggaran tersebut hanya mengalami pengurangan akibat dari APBD 2022 yang nilainya menurun.
“Ini bukan dihilangkan, tapi memang kita mengalami penurunan APBD. APBD 2021 kita Rp400 miliar, dan APBD 2022 tinggal Rp380 miliar,” kata Gustam, di Kantor DPRD Gorut, Selasa (21/12/2021).
Dengan begitu, lanjut Gustam, Alokasi Dana Desa yang mengacu pada regulasi yakni minimal 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).
“Kalau 10 persen dari DAU itu Rp380 miliar, berarti Rp38 miliar tahun sebelumnya Rp45 miliar dianggarkan ADD untuk memenuhi kebutuhan operasional desa,” jelasnya.
Namun, kata dia, Pemerintah Daerah Gorut dan DPRD Gorut telah menyepakati untuk menambah Rp3 miliar untuk ADD tersebut sehingga menjadi Rp41 miliar pada APBD 2022.
“Itu juga termasuk untuk operasional yang disebut telah hilang. Nah, oleh kami kemarin oleh beberapa kepala desa disepakati untuk memenuhi itu,” ucapnya.
Ia juga mendorong bupati untuk melahirkan peraturan bupati, yang mengatur pemanfaatan anggaran operasional desa, agar setiap pengambilan atau pemberian dana desa dapat dirujuk melalui peraturan tersebut.
“Nah ini yang sementara digodok. Kita memberi saran ke sekda dan sekda menurut informasi akan meneruskan ke Bupati Gorut,” pungkasnya.
Penulis: Dani
Discussion about this post