Megapolitan
Clear! PTUN Jakarta Menangkan Haji Ghoni Sebagai Ketum Forkabi yang Sah

Kronologi, Jakarta — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan kepengurusan Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) di bawah komando H.Abdul Ghoni.
Dalam pokok perkara PTUN Jakarta: Pertama, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp572.000 (lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Diketahui, kasus ini bermula saat Forkabi kubu M Ihsan meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menganulir surat keputusan (SK) FORKABI versi Sentul yang diketahui oleh Abdul Ghoni.
“Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya. Saya Abdul Ghoni mengucapkan terima kasih, karena PTUN memutuskan putusan yang adil,” kata Ghoni dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/12/2021).
Penasehat Fraksi Gerindra DPRD DKI itu mengaku, pihaknya merasa bersyukur atas amar putusan tersebut. Menurut dia, putusan itu mengembalikan FORKABI kepada yang berhak.
“Putusan ini (sebenarnya) tak ada yang menang dan kalah. Ini kemenangan masyarakat Betawi,” beber dia.
“Kami akan terima terhadap Forkabi yang mengajukan gugatan ke PTUN. Ayo gabung kita ini besaudara. Kami sangat menerima mereka bergabung,” tambah Ghoni.
Lalu, dia juga meminta, semua pihak menghormati putusan PTTUN Jakarta, karena ini sebagai implementasi dari negara hukum dan nilai-nilai Betawi berupa kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua dalam perkara atau upaya hukum pasti ada kalah dan menang. Ini bagian dari dinamika dan putusan PTUN harus dihormati,” tandas dia.
Diketahui, PTUN dalam Amar Putusan Mengadili:
Menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara objek sengketa yang dimohonkan Penggugat;
Dalam Eksepsi EKSEPSI: Menerima eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi
DALAM POKOK PERKARA: Pertama, Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. Kedua, Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 572.000 (lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Sebelumnya, M Ihsan meminta Kemenkumham menganulir SK FORKABI versi Sentul yang diketahui oleh Abdul Ghoni.
Hal tersebut dikatakan Ihsan saat mendatangi Kantor PTUN DKI, Senin (2/7/2021). “Kami kesini (PTUN) merupakan kunjungan kedua dalam memperbaiki berkas gugatan terhadap pihak yang tidak sah,” kata Ihsan (2/8/2021).
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional1 hari ago
Nelson: Jika Keputusan DPP Tidak Sesuai, Saya Keluar dari PPP!
-
Regional5 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional4 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Nasional2 hari ago
Jokowi Dianggap Aneh Tak Tegur KSP Moeldoko yang Gugat SK Menkumham
-
Regional5 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional4 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Megapolitan5 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi
-
Regional2 hari ago
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Irwan: Sampah Ancaman bagi Manusia