Rabu, Juni 29, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Clear! PTUN Jakarta Menangkan Haji Ghoni Sebagai Ketum Forkabi yang Sah

REDAKSI by REDAKSI
20/12/2021
in Megapolitan
Clear! PTUN Jakarta Menangkan Haji Ghoni Sebagai Ketum Forkabi yang Sah

Ketua Umun Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) H. Abdul Ghoni (kanan)./Ist


Kronologi, Jakarta — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan kepengurusan Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) di bawah komando H.Abdul Ghoni.

Dalam pokok perkara PTUN Jakarta: Pertama, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp572.000 (lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

Diketahui, kasus ini bermula saat Forkabi kubu M Ihsan meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menganulir surat keputusan (SK) FORKABI versi Sentul yang diketahui oleh Abdul Ghoni.

“Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya. Saya Abdul Ghoni mengucapkan terima kasih, karena PTUN memutuskan putusan yang adil,” kata Ghoni dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/12/2021).

Penasehat Fraksi Gerindra DPRD DKI itu mengaku, pihaknya merasa bersyukur atas amar putusan tersebut. Menurut dia, putusan itu mengembalikan FORKABI kepada yang berhak.

“Putusan ini (sebenarnya) tak ada yang menang dan kalah. Ini kemenangan masyarakat Betawi,” beber dia.

“Kami akan terima terhadap Forkabi yang mengajukan gugatan ke PTUN. Ayo gabung kita ini besaudara. Kami sangat menerima mereka bergabung,” tambah Ghoni.

Lalu, dia juga meminta, semua pihak menghormati putusan PTTUN Jakarta, karena ini sebagai implementasi dari negara hukum dan nilai-nilai Betawi berupa kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua dalam perkara atau upaya hukum pasti ada kalah dan menang. Ini bagian dari dinamika dan putusan PTUN harus dihormati,” tandas dia.

Diketahui, PTUN dalam Amar Putusan Mengadili:
Menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara objek sengketa yang dimohonkan Penggugat;

Dalam Eksepsi EKSEPSI: Menerima eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi

DALAM POKOK PERKARA: Pertama, Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. Kedua, Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 572.000 (lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

Sebelumnya, M Ihsan meminta Kemenkumham menganulir SK FORKABI versi Sentul yang diketahui oleh Abdul Ghoni.

Hal tersebut dikatakan Ihsan saat mendatangi Kantor PTUN DKI, Senin (2/7/2021). “Kami kesini (PTUN) merupakan kunjungan kedua dalam memperbaiki berkas gugatan terhadap pihak yang tidak sah,” kata Ihsan (2/8/2021).

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Bamus BetawiBetawiForkabiHaji Abdul GhoniM IhsanPTUN Jakarta
alterntif text
Previous Post

Dugaan Korupsi Sejumlah Proyek Capai Rp34 Miliar, Pemuda Peduli NTB Minta Kejati Usut Tuntas

Next Post

Pemilik Kapal di Pelabuhan Paotere Makassar Meninggal karena Tenggelam

Related Posts

Tutup 12 Outlet Holywings se-DKI, Bamus Betawi Puji Sikap Tegas Anies

Tutup 12 Outlet Holywings se-DKI, Bamus Betawi Puji Sikap Tegas Anies

27/06/2022
Main-main dengan Nama ‘Muhammad’, Bamus Betawi: Holywings Harus Disanksi Berat!

Main-main dengan Nama ‘Muhammad’, Bamus Betawi: Holywings Harus Disanksi Berat!

24/06/2022
Formula E Sukses Besar, Bamus Betawi: Bukti Jakarta Bisa Jadi Tuan Rumah yang Ramah

Formula E Sukses Besar, Bamus Betawi: Bukti Jakarta Bisa Jadi Tuan Rumah yang Ramah

06/06/2022
Tokoh Betawi, Ketum Forkabi: Marullah Sosok Pj Gubernur DKI yang Tepat Gantikan Anies

Tokoh Betawi, Ketum Forkabi: Marullah Sosok Pj Gubernur DKI yang Tepat Gantikan Anies

18/05/2022
Next Post
Pemilik Kapal di Pelabuhan Paotere Makassar Meninggal karena Tenggelam

Pemilik Kapal di Pelabuhan Paotere Makassar Meninggal karena Tenggelam

Selesaikan Program Pascasarjana, Haji Misan: Belajar itu Tidak Mengenal Usia

Selesaikan Program Pascasarjana, Haji Misan: Belajar itu Tidak Mengenal Usia

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Gus Wafi Maimoen Zubair: PPP Harus Usung Anies di Pilpres 2024

    Gus Wafi Maimoen Zubair: PPP Harus Usung Anies di Pilpres 2024

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Yenny Wahid: Gus Dur Didepak dari PKB oleh Cak Imin Lewat Muktamar Ancol

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Anies Cabut 12 Izin Operasi Holywings, Netizen: Calon RI 1!

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Elite Golkar Jelaskan Kehadiran Luhut Bareng Projo di Acara KIB

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Pengamat: Cak Imin Blunder Berseteru dengan Trah Gus Dur

    57 shares
    Share 23 Tweet 14

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved