Rabu, Mei 25, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Vaksinasi Dosis Kedua dan Rapid Antigen Jadi Syarat Masuk Gorontalo Jelang Nataru 2022

REDAKSI by REDAKSI
19/12/2021
in Regional
A A
Benarkah 46 Orang dari Zona Merah Datang ke Pohuwato?

Suasana pemeriksaan akses masuk Provinsi Gorontalo di Molosipat, Pohuwato saat awal pandemi lalu. (Dok. Kronologi.)


Kronologi, Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo mengeluarkan surat pemberitahuan nomor 009/DISHUB/1438/XII/2021 yang bersifat penting. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan perusahaan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), pimpinan Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan pimpinan Angkutan Sewa Umum (ASUM).

Dalam surat itu disebutkan, para pimpinan perusahaan angkutan baik AKAP, AJAP dan ASUM yang mengoperasikan kendaraan dengan tujuan ke Gorontalo agar memastikan para sopir, pembantu sopir atau kenek, dan semua penumpang sudah memiliki sertifikasi vaksinasi dosis lengkap dan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai persyaratan perjalanan.

Pada poin kedua disebutkan, saat memasuki perbatasan darat wilayah Provinsi Gorontalo, petugas posko yang ada di perbatasan akan melakukan pengecekan protokol kesehatan kepada sopir, kenek dan para penumpang.

Kemuduan apabila ditemukan pelaku perjalanan yang tidak mematuhi persyaratan di atas, maka tidak diizinkan masuk ke wilayah Provinsi Gorontalo. Sementara pengusaha angkutan harus bertanggung jawab terhadap penumpangnya atas kelalaian tersebut.

alterntif text

Surat pemberitahuan yang ditandatangani Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim dan dikeluarkan pada 17 Desember 2021 ini mulai berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Penulis: Hamdi
Tags: Natal dan Tahun BaruSyarat Masuk Gorontalo
alterntif text
Previous Post

FPPJ Dorong Milenal Maju di Musprov Koni DKI Jaya 2022

Next Post

Kemenkes Diminta Perhatikan Harapan Umat Muslim Soal Vaksin Halal

Related Posts

Hari Ini, Penumpang Kereta saat Nataru 2022 Wajib Tes PCR

Hari Ini, Penumpang Kereta saat Nataru 2022 Wajib Tes PCR

17/12/2021
Syam T Ase Ajak Masyarakat Ambil Hikmah Isra Mikraj di Tengah Pandemi

Jelang Tahun Baru, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Berkerumun

16/12/2021
Sindir ‘Klenik’ Seskab, PAN: Enggak Mudah Loh Lengserkan Presiden!

Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Saleh: Banyak yang Nolak dan Kritik

07/12/2021
Pemerintah Diminta Beri Solusi Terkait Masalah PPDB 2020 di Kota Gorontalo

Jelang Kegiatan Nataru, Erman Minta Masyarakat Tidak Berkerumun

03/12/2021
Next Post
Kemenkes Diminta Perhatikan Harapan Umat Muslim Soal Vaksin Halal

Kemenkes Diminta Perhatikan Harapan Umat Muslim Soal Vaksin Halal

PDIP Tolak PT 0 Persen, Rocky Gerung: Partai Besar yang Pengecut Nggak Berani Tarung

PDIP Tolak PT 0 Persen, Rocky Gerung: Partai Besar yang Pengecut Nggak Berani Tarung

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved