Kronologi, Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo mengeluarkan surat pemberitahuan nomor 009/DISHUB/1438/XII/2021 yang bersifat penting. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan perusahaan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), pimpinan Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan pimpinan Angkutan Sewa Umum (ASUM).
Dalam surat itu disebutkan, para pimpinan perusahaan angkutan baik AKAP, AJAP dan ASUM yang mengoperasikan kendaraan dengan tujuan ke Gorontalo agar memastikan para sopir, pembantu sopir atau kenek, dan semua penumpang sudah memiliki sertifikasi vaksinasi dosis lengkap dan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai persyaratan perjalanan.
Pada poin kedua disebutkan, saat memasuki perbatasan darat wilayah Provinsi Gorontalo, petugas posko yang ada di perbatasan akan melakukan pengecekan protokol kesehatan kepada sopir, kenek dan para penumpang.
Kemuduan apabila ditemukan pelaku perjalanan yang tidak mematuhi persyaratan di atas, maka tidak diizinkan masuk ke wilayah Provinsi Gorontalo. Sementara pengusaha angkutan harus bertanggung jawab terhadap penumpangnya atas kelalaian tersebut.
Surat pemberitahuan yang ditandatangani Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim dan dikeluarkan pada 17 Desember 2021 ini mulai berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Penulis: Hamdi
Discussion about this post