Nasional
Kemenkes Diminta Perhatikan Harapan Umat Muslim Soal Vaksin Halal

Kronologi, Jakarta – Wakil Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena, meminta Menteri Kesehatan (Menkes) mengambil kebijakan secepatnya untuk penggunaan vaksin halal dan bersih bagi umat Muslim dalam vaksinasi booster yang rencananya dimulai awal Januari 2022.
Hal itu sekaligus menanggapi imbauan Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj kepada umat Islam agar menggunakan vaksin halal, serta menjauhi vaksin yang tidak halal.
“Kepentingan umat Muslim di Indonesia harus benar-benar diperhatikan dan dilindungi. Apalagi saat ini sudah tersedia Vaksin COVID-19 yang sudah memiliki sertifikat 100 persen halal dan bersih,” kata Melki dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2021).
Melki menjelaskan, vaksin halal sudah melalui serangkaian uji di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dari data yang ada, ada 2 merek Vaksin sudah mendapatkan sertifikat 100 halal dan bersih dari MUI.
Kedua merk vaksin itu juga sudah mendapatkan izin Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksinCOVID-19 dari BPOM serta sudah lulus uji Klinis untuk vaksin booster. Kedua vaksin itu Sinovac dan Zivifax.
Kedua Vaksin ini, lanjut Melki, sudah dapat diproduksi dalam negeri. Sinovac di Pabrik Biofarma dengan kapasitas 240 juta dosis per tahun dan Zifivax diproduksi di PT Biotis Pharmaceuticas Indonesia dengan kapasitas Produksi 360 juta dosis per tahun.
“Apabila pemerintah benar-benar mau mengoptimalkan penggunaan vaksin yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim, maka cukup menggunakan 2 merek ini,” tukasnya.
Ketum PBNU KH Said Aqil Siradj sebelumnya mengimbau umat Islam agar mulai saat ini menggunakan vaksin COVID- 19 yang halal. Imbauan kepada umat Islam dan secara khusus kepada warga nahdliyin itu disampaikan sejalan dengan terbitnya sertifikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Jangan sampai kita menggunakan vaksin yang tidak halal, atau mengandung babi, yang pasti akan masuk ke dalam tubuh kita, dan itu akan sangat panjang dampaknya. Bagaimana salat kita, bagaimana ibadah kita, kecuali dalam keadaan darurat,” imbau Said.
Dengan mengkonsumsi sesuatu yang tidak halal, misalnya mengandung babi, kemudian masuk ke dalam tubuh, maka sama saja mengingkari apa yang sudah diperintahkan Allah SWT melalui Nabi Muhammad SAW.
Berbeda jika kondisinya benar-benar darurat. Karena kondisi sekarang sudah tidak lagi darurat dan ada pilihan untuk memilih vaksin yang halal.
“Sekarang sudah bukan lagi keadaan darurat, karena sudah ada pilihan yang halal, yaitu Sinovac dan Zifivax. Sesuai dengan Sabda Rasulullah SAW ‘kita harus memilih yang halal’,” ujar Said.
Penulis: Tio
-
Regional3 hari ago
10 Ribu Anggota DPRD Bakal Demo Menteri Keuangan, Syam: Gorontalo Ikut!
-
Regional5 hari ago
Bupati Nelson Nonaktifkan Satu Orang Pejabat, Siapa?
-
Headline2 hari ago
Aktivis Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia
-
Megapolitan3 hari ago
Jokowi Puji Heru Mampu Garap Sodetan Ciliwung yang Mangkrak di era Anies
-
Regional3 hari ago
Oknum Pengurus Apdesi Pohuwato Ditangkap Polisi, Diduga terkait Narkoba
-
Regional6 hari ago
Gegara Charger HP Dipakai untuk HT, Rumah di Ponorogo Ludes Terbakar
-
Headline6 hari ago
Tempo Hoaks! Ketua DPRD DKI: Tidak Benar Rumah Saya Digeledah KPK
-
Regional6 hari ago
Wali Kota Gorontalo Yakin Shava Beach Resort Mampu Bangkitkan Ekonomi