Headline
PPP: Kasus Cabul Guru Ngaji di Bandung Cemarkan Nama Baik Pesantren

Kronologi, Jakarta — DPP PPP menyatakan kasus pencabulan yang dilakukan HW (36) terhadap 13 santrinya di Bandung, Jawa Barat, telah mencemarkan nama baik pesantren. Menurutnya, aksi bejat itu sama sekali tak mewakili kehidupan di lingkungan pesantren.
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi alias
Awiek, menyebut, kasus tersebut murni tindakan pribadi sebab banyak pesantren yang justru melahirkan santri berprestasi yang membanggakan.
“Bahwa yang dilakukan Herry (HW) merupakan perilaku individu yang mengedepankan nafsu bejatnya, bukan mewakili kehidupan pesantren secara umum,” kata Awiek dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).
Ketua DPP PPP itu mengatakan, tindakan HW selaku pimpinan yayasan pesantren yang mencabuli 12 santriwatinya merupakan perilaku tak manusiawi dan telah mencemarkan nama baik pesantren.
Pesantren, kata dia, merupakan lembaga pendidikan yang lahir sebelum kemerdekaan dan banyak mencetak kader-kader terbaik.
PPP pun mendukung langkah Kementerian Agama yang mencabut izin operasional pesantren HW, dan memasukkan namanya dalam daftar hitam orang yang tidak boleh mengelola pendidikan model apapun.
Di sisi lain, Awiek juga mendorong aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi berat kepada HW. Dia juga meminta aparat mengungkap pihak-pihak yang terlibat atau memuluskan aksi HW.
“Mendukung aparat penegak hukum memberikan hukuman yang berat kepada Herry, serta juga mengungkap pihak-pihak yang turut serta memuluskan rencana aksi bejat tersebut,” kata dia.
Anggota Komisi VI DPR itu menyayangkan perilaku oknum tersebut. Padahal, katanya, negara telah hadir melindungi dan menghidupi pesantren lewat UU 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, termasuk Perpres 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
HW kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung. Jaksa mendakwa HW dengan pasar berlapis antara lain Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.
Aksi cabul HW dilakukan terhadap 12 santrinya. Dari belasan santri, beberapa di antaranya disebut tengah dalam kondisi mengandung. Bahkan lima korbannya telah melahirkan sampai dua kali.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional2 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional1 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Megapolitan2 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi
-
Regional2 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional2 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Regional6 hari ago
Hanasi: Upaya Pemerintah Untuk Lumbung Ternak di Daerah Belum Memuaskan
-
Regional2 hari ago
Kemenkumham Gelar Anugerah Paralegal Justice Award sebagai Apresiasi ke Kades/Lurah
-
Nasional2 hari ago
Mega Minta Ganjar Tak Sungkan Akui ‘Petugas Partai’