Selasa, Juni 28, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Diminta Tak Naikkan Iuran Peserta

REDAKSI by REDAKSI
09/12/2021
in Nasional
Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Diminta Tak Naikkan Iuran Peserta

Suasana pelayanan di kantor BPJS Ungaran. Masyarakat memertimbangkan turun kelas agar tetap jadi anggota BPJS./Ist


Kronologi, Jakarta — Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar meminta pemerintah tak menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan khususnya untuk kelas 3 tak dinaikkan menyusul rencana penghapusan kelas rawat inap di rumah sakit mulai tahun depan.

“Bila iuran nantinya ditetapkan lebih dari Rp 35.000 per orang per bulan, maka akan semakin sulit peserta kelas 3 mandiri membayar iurannya,” kata Timboel, Rabu (8/12/2021).

Lebih jauh, ia menduga penerapan rawat inap kelas standar bakal berdampak pada besaran iuran dan tarif Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan.

Timboel berharap, besaran iuran yang bakal ditetapkan nantinya tetap terjangkau oleh peserta mandiri. Sebab, besaran iuran yang terjangkau itu dapat menurunkan jumlah peserta yang menunggak iuran selama ini.

Lebih jauh, Timboel meminta peserta kelas 3 mandiri dapat mendaftar di Kelas Rawat Inap Standar Penerima Bantuan Iuran atau PBI dengan nilai iuran Rp 42.000 per orang dengan subsidi Rp 7.000 setiap bulannya. Skema itu memungkinkan peserta kelas 3 mandiri tetap membayar di angka Rp 35.000.

Penyesuaian tarif INA-CBGS kelas standar juga dapat mengakomodir biaya pelayanan kesehatan yang selama ini dilakukan di sejumlah rumah sakit. Tarif baru diharapkan bisa mendorong rumah sakit yang selama ini tidak mau bekerjasama untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, peningkatan mitra itu dapat menaikkan kapasitas tempat tidur bagi peserta jaminan kesehatan nasional atau JKN. “Dengan menjadikan rawat inap kelas standar maka potensi fraud INA-CBGS dari perbedaan kelas perawatan rumah sakit akan dapat dikurangi,” ucap Timboel.

Anggota Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Muttaqien sebelumnya menyatakan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit bakal dihapus dan diganti dengan kelas standar.

Aturan itu mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran peserta.

Muttaqien juga menjelaskan bahwa penerapan kelas rawat inap standar adalah amanah dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Tapi ia belum merinci bagaimana dampaknya terhadap besar iuran peserta jika kelas rawat inap di rumah sakit diseragamkan. “Nanti akan diputuskan dalam proses penentuan kebijakannya, yang terbaik untuk semua pemangku kepentingan dan peserta,” kata dia.

Yang pasti, kata dia, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih dalam proses peninjauan seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. “Aturan tersebut menyebutkan iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali,” ucapnya.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: BPJS KesehatanBPJS WatchKemenkes RITimboel Siregar
alterntif text
Previous Post

Dugaan Penyiksaan Anak Yatim, Polres Pohuwato Harap Ibunya Laporkan Secara Resmi

Next Post

Istri Legislator Gorut Diminta Dapat Hadir di Tengah Masyarakat

Related Posts

Insiden Penarikan Mobil di Kota Gorontalo Minta Dibijaksanai, SMS Finance: Itu Tidak Berlaku

Kelas 1, 2, 3 BPJS Akan Dihapus, Begini Tanggapan Dewan Kota

20/06/2022
Bulan Depan Tak Ada Lagi Kelas di BPJS Kesehatan

Bulan Depan Tak Ada Lagi Kelas di BPJS Kesehatan

19/06/2022
Corona RI Melonjak Lagi, Kasus Harian Bertambah 930

Corona RI Melonjak Lagi, Kasus Harian Bertambah 930

14/06/2022
Iuran BPJS Akan Disesuaikan dengan Gaji Peserta

Iuran BPJS Akan Disesuaikan dengan Gaji Peserta

13/06/2022
Next Post
Istri Legislator Gorut Diminta Dapat Hadir di Tengah Masyarakat

Istri Legislator Gorut Diminta Dapat Hadir di Tengah Masyarakat

Susul AS, Inggris-Kanada Boikot Olimpiade Beijing 2022

Susul AS, Inggris-Kanada Boikot Olimpiade Beijing 2022

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Gus Wafi Maimoen Zubair: PPP Harus Usung Anies di Pilpres 2024

    Gus Wafi Maimoen Zubair: PPP Harus Usung Anies di Pilpres 2024

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Demokrat Sentil Partai Jualan Pancasila tapi Main Politik Identitas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Pengamat: Cak Imin Blunder Berseteru dengan Trah Gus Dur

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Kritik Pemimpin Tak Tau Terima Kasih, Gerindra Sindir Anies?

    788 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Tutup 12 Outlet Holywings se-DKI, Bamus Betawi Puji Sikap Tegas Anies

    35 shares
    Share 14 Tweet 9

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved