Kronologi, Jakarta — Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim mendukung langkah koleganya yang melaporkan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.
Diketahui, hari ini, Rabu (8/12/2021), Abdul Aziz dilaporkan oleh Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ichwanul Muslimin, lantaran dianggap bersikap arogan dalam memimpin Komisi yang membidangi ekonomi dan BUMD itu.
“Katanya, Anul (panggilan Ichwanul Muslimin) dimaki-maki Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz. Infonya demikian. Kalau ada anggota Komisi B dimaki-maki Ketua, itu pelanggaran kode etik,” ujar Nur Afni Sajim dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).
Nur Afni juga menyebut, hari ini Abdul Aziz mengeluarkan rekomendasi bagi PT Transportasi Jakarta atas banyaknya insiden kecelakaan yang melanda bus andalan warga Jakarta itu.
Namun, kata dia, rekomendasi itu hanya diumumkan pada grup WhatsApp Komisi B DPRD DKI Jakarta tanpa melalui pembahasan internal.
“Saya tidak tahu dan tidak menerima rekomendasi Komisi B yang dibuat tanpa rapat internal. Rekomendasi itu diumumkan di grup tanpa rapat,” katanya.
Padahal, Anggota Fraksi Demokrat ini menegaskan, pimpinan Komisi itu bersifat kolektif kolegial sehingga anggota komisi bebas menyuarakan sesuai arahan partainya.
Dikatakan Afni, anggota Komisi di DPRD tidak boleh dianggap seperti bawahan dan atasan dalam menjalankan roda organisasi legislatif.
“Karena, kita disini mempunyai hak yang sama. Fungsi legislasi, pengawasan atau controlling dan Budgetting itu punya semua anggota dewan. Bukan diatur oleh ketua komisi yang seakan-akan menganggap anggota anak buah. Itu nggak boleh, itu pelanggaran kode etik,” cetus Nur Afni.
Karena itu, menurut dia, langkah Ichwanul Muslimin yang melaporkan Abdul Aziz ke BK DPRD DKI Jakarta sudah tepat sebagai korban atas kearogansian Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta.
“Anggota punya hak konstitusi. Itu adalah jalan konstitusi. Kita punya lembaga BK, ketika siapa pun ada yang melanggar kode etik, siapa pun tanpa kecuali, BK-lah yang akhirnya memutuskan sanksi,” terang Nur Afni.
Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Ichwanul Muslimin telah melaporkan Abdul Aziz ke BK DPRD DKI Jakarta.
Anul, panggilan akrabnya, meminta BK bekerja profesional dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan politikus PKS itu.
“Saya meminta BK agar merekomendasikan untuk mengganti Abdul Aziz sebagai Ketua Komisi B,” ujar Anul.
Alasannya, mantan Ketua KNPI DKI Jakarta ini menyebut Aziz telah bertindak otoriter dalam mengambil keputusan.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi B DPRD DKI, Abdul Aziz mengaku tidak tahu atas rencana pelaporan dirinya ke BK DPRD DKI Jakarta itu. Politisi PKS ini pun enggan mengomentari lebih jauh terkait hal ini.
“Mohon maaf, saya belum tahu. Saya No Comment,” jawab Abdul Aziz seperti dikutip kosadata.
Editor: Alfian Risfil A
Discussion about this post