Selasa, Agustus 16, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Serikat Pekerja PLN Minta Pemerintah Jangan Ngeyel Berlakukan Aturan Turunan UU Ciptaker

REDAKSI by REDAKSI
07/12/2021
in Nasional
Serikat Pekerja PLN Minta Pemerintah Jangan Ngeyel Berlakukan Aturan Turunan UU Ciptaker

Abrar Ali, Ketum SP PLN. (BeritaSatu)


Kronologi, Jakarta – Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) Group meminta pemerintah tidak memberlakukan peraturan pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Alasannya, berdasarkan amar putusan No. 7 putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Mahkamah Konstitusi, harusnya UU Ciptaker ditunda penerapannya.

“Kami mengaku kecewa dengan sikap pemerintah yang tetap memberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya selama 2 tahun,” kata Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Abrar Ali, Senin (6/12/2021).

MK, pada 25 November 2021, telah memutuskan perkara gugatan Judicial Review UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diajukan oleh Para Pemohon SP/SB termasuk SP PLN Group di dalamnya.

Atas keputusan itu, SP PLN Group mengapresiasi dan menghormati MK yang menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional, walaupun bersyarat.

alterntif text

UU Ciptaker khususnya untuk klaster ketenagakerjaan dan subklaster ketenagalistrikan, di mana permohonan SP PLN Group dinyatakan telah kehilangan objek. Dengan ini ditegaskan, bahwa UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan subklaster ketenagalistrikan tidak berlaku dan ditunda pengiplementasiannya selama 2 tahun

“SP PLN Group akan terus mengupayakan tindakan lanjutan untuk tetap membatalkan UU Cipta Kerja secara permanen dan akan melakukan langkah hukum yang diperlukan bila ada pihak-pihak yang tetap melaksanakan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya sebelum diperbaiki,” tegasnya.

SP PLN terdiri dari Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (SP PLN), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), dan Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, UU Cipta Kerja tetap berlaku. Pemerintah dan DPR diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan.

“Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Penulis: Tio
Tags: Serikat Pekerja PLNUU Cipta kerja
Previous Post

3 Zodiak Wanita Paling Intelektual

Next Post

Menteri Tjahjo Ingatkan ASN Jangan Berkomunikasi dengan Kelompok Radikal, Ini Ancamannya

Related Posts

Revisi UU Ciptaker Mestinya Replikasi Keterbukaan UU TPKS

Revisi UU Ciptaker Mestinya Replikasi Keterbukaan UU TPKS

25/05/2022
Putusan MK soal UU Ciptaker, Puan: DPR Tunggu Surpres Presiden

Putusan MK soal UU Ciptaker, Puan: DPR Tunggu Surpres Presiden

24/05/2022
5 Juta Buruh Ancam Mogok Massal Jika Revisi UU Ciptaker Lanjut

5 Juta Buruh Ancam Mogok Massal Jika Revisi UU Ciptaker Lanjut

14/05/2022
Demo di Gedung DPR, Buruh Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut

Demo di Gedung DPR, Buruh Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut

26/01/2022
Next Post
Anies Berpose Dua Jari di Kampanye Gerindra, Ini Komentar Mendagri

Menteri Tjahjo Ingatkan ASN Jangan Berkomunikasi dengan Kelompok Radikal, Ini Ancamannya

Belum Maksimal, Serapan Dana PEN di Kota Gorontalo Disebut Baru 13 Persen

Anggota DPRD Kota Gorontalo Dapil II Gelar Reses Masa Sidang ke-1 Tahun 2021

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Komnas HAM Bilang Tak Ada Indikasi Penganiayaan Pembunuhan Brigadir J

    Komnas HAM Bilang Tak Ada Indikasi Penganiayaan Pembunuhan Brigadir J

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Komite Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Panipi Dipolisikan Atas Dugaan Korupsi

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Tutupi Motif Pembunuhan Brigadir J, KP3i: Polri Abaikan Arahan Jokowi 

    486 shares
    Share 194 Tweet 122
  • Di Rumah Sambo di Magelang Senjata Brigadir J Sudah Dilucuti

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Polres Gorontalo Amankan 2 Warga Pengguna Narkoba, 2 Orang Masih Buron

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved