Headline
Janggal! Gus Ipul Pertanyakan Surat Rapat Gabungan PBNU Tanpa Tanda Tangan Rais Aam

Kronologi, Jakarta — Ketua PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkap adanya surat ajakan rapat gabungan yang dikirimkan oleh Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj.
Surat tersebut berisi undangan rapat gabungan dari Ketua Umum PBNU kepada Rais Aam, untuk bersama-sama menggelar rapat harian syuriyah dan tanfidziyah PBNU. Termasuk membahas jadwal penyelenggaraan Muktamar ke-34 NU di Lampung.
Rapat harian syuriyah dan harian tanfidizyah itu diusulkan digelar pada Selasa (7/12/2021).
Namun, Gus Ipul menyebut, surat tersebut janggal lantaran tidak ada tanda tangan Rais Aam dan Katib Aam PBNU.
“Rapat gabungan Tanfidziyah dan Syuriah harus tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketum dan Sekjen,” kata Gus Ipul, Sabtu (4/12/2021).
Karenanya, dia menyebut, surat tersebut tidak sah.
Menurut Gus Ipul, undangan itu juga tidak lazim karena dibarengi narasi dari Sekjen PBNU yang lantas di-broadcast lewat whatsApp grup. Undangan itu, disebut Gus Ipul, terlambat.
“Selain tak sah, undangan ini juga sudah sangat terlambat. Waktunya sangat mepet. Dua minggu lalu sudah diajak rapat resmi, (tapi) Ketum dan Sekjen hanya datang sehari dan hari berikutnya malah ndak datang dengan alasan tak jelas,” beber Gus Ipul.
Sekadar diketahui, rapat resmi gabungan Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekjen PBNU sebenarnya sudah digelar pada Rabu (24/11/2021). Saat itu Rais Aam, Katib Aam, Ketum dan Sekjen duduk bersama namun tidak berhasil menyepakati tanggal Muktamar.
Rapat kemudian disepakati untuk dilanjutkan pada Kamis (25/11/2021). Namun hanya Rais Aam dan Katib Aam yang hadir dan datang tepat waktu. Tapi Ketum dan Sekjen PBNU tidak datang.
Karena Ketua Umum dan Sekjen PBNU tidak datang, Rais Aam KH Miftachul Ahyar pada Jumat (26/11/2021) mengeluarkan surat perintah untuk menggelar Muktamar 17 Desember 2021.
Gus Ipul melanjutkan, selain sudah terlambat rapat gabungan yang diusulkan digelar pada Selasa (7/12/2021) itu tidak akan bisa mengambil keputusan jika Rais Aam tidak hadir. Apalagi kepastian kapan Muktamar sebenarnya sudah diputuskan oleh Rais Aam dengan mengeluarkan perintah Muktamar pada 17 Desember 2021.
“Muktamar 17 Desember 2021 juga mempertimbangkan karena amanat Konferensi Besar kepengurusan PBNU akan berakhir pada 25 Desember 2021 sehingga memundurkan Muktamar setelah 25 Desember adalah inkonstitusional,” terang Wali Kota Pasuruan itu.
Selain itu, kata Gus Ipul, memundurkan Muktamar 2021 juga tidak bisa dipastikan karena pandemi COVID-19 belum tentu akan lebih baik pada bulan Januari 2022.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional2 hari ago
Ajudan Kapolda Gorontalo Ditemukan Tak Bernyawa, Ada Luka Tembak
-
Regional1 hari ago
Polda Gorontalo Angkat Suara soal Temuan Mayat Ajudan Kapolda
-
Regional2 hari ago
Anak 11 Tahun Diduga Dilecehkan Kepala Desa di Mootilango
-
Headline6 hari ago
Relawan ANIES Mulai Merambah Masuk ke Kampung-kampung Jakarta
-
Headline3 hari ago
Yusril Sarankan Jokowi Cabut Larangan Bukber Ramadhan: Hindari Kesan Pemerintah Anti Islam
-
Nasional4 hari ago
Survei Puspoll Terbaru: Perindo Merangkak Naik Pepet NasDem dan PKS
-
Megapolitan5 hari ago
PAM Jaya Optimis Penuhi Target Sambungan Baru Yang Besar Setiap Tahun
-
Regional5 hari ago
Syarifudin Bano Tutup Festival Seni Budaya Agama