Headline
Kritik Pimpinan KPK, ICW: Korupsi Dilakukan Kades Jangan Dianggap Remeh

Kronologi, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menyebut korupsi yang dilakukan oleh kepala desa tidak harus melalui proses hukuman penjara, cukup dengan mengembalikan uang yang menjadi kerugian desa saja.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan, praktik korupsi tidak bisa mempertimbangkan besaran nilai uang. Sebab, korupsi bisa dilakukan di sektor esensial yang berdampak pada hajat hidup masyarakat.
“Korupsi dengan jumlah seperti puluhan juta, tapi melibatkan aparat penegak hukum, atau pejabat daerah setempat,” kata Kurnia melalui keterangannya, Jumat (3/12/2021).
Menurut Kurnia, praktik korupsi harus mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat luas. Bukan dinilai besar atau kecil uang yang dikorupsi.
Dia menganggap, Alex tidak cermat membaca Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 4 UU Tipikor menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tak menghapus pidana seseorang.
Kurnia juga mengingatkan Alex bahwa anggaran dana desa merupakan sektor yang paling banyak terindikasi korupsi pada semester I tahun 2021 dengan jumlah 55 kasus dan total kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar.
“Korupsi yang dilakukan oleh kepala desa tidak bisa dianggap remeh, seperti yang diutarakan oleh Komisioner KPK (Alexander Marwata),” ucapnya.
Ia menambahkan pernyataan bahwa pendapat Alexander tersebut justru memiliki tendensi untuk meremehkan permasalahan korupsi dan akan berdampak serius di kemudian hari.
“Pendapat Marwata itu terlihat menyederhanakan permasalahan korupsi. Pernyataan Marwata itu akan berdampak cukup serius. Bukan tidak mungkin kepala desa yang korup akan semakin terpacu untuk melakukan praktik culas itu,” katanya.
Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, mengatakan, seorang Kades bisa mengembalikan uang jika yang dikorupsi berjumlah kecil dan tidak perlu dipenjara melalui putusan pengadilan. Hal itu bisa dilakukan jika ada musyawarah bersama.
“Kalau ada kepala desa, taruhlah betul terbukti ngambil duit tapi nilainya nggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede, artinya apa? Nggak efektif, nggak efisien,” ujarnya dalam Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman, Panggungharjo, Bantul, DIY, Rabu (1/12/2021).
Penulis: Tio
-
Regional3 hari ago
10 Ribu Anggota DPRD Bakal Demo Menteri Keuangan, Syam: Gorontalo Ikut!
-
Regional5 hari ago
Bupati Nelson Nonaktifkan Satu Orang Pejabat, Siapa?
-
Headline2 hari ago
Aktivis Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia
-
Megapolitan3 hari ago
Jokowi Puji Heru Mampu Garap Sodetan Ciliwung yang Mangkrak di era Anies
-
Regional3 hari ago
Oknum Pengurus Apdesi Pohuwato Ditangkap Polisi, Diduga terkait Narkoba
-
Regional6 hari ago
Gegara Charger HP Dipakai untuk HT, Rumah di Ponorogo Ludes Terbakar
-
Headline6 hari ago
Tempo Hoaks! Ketua DPRD DKI: Tidak Benar Rumah Saya Digeledah KPK
-
Regional6 hari ago
Wali Kota Gorontalo Yakin Shava Beach Resort Mampu Bangkitkan Ekonomi