Connect with us

Headline

Kritik Pimpinan KPK, ICW: Korupsi Dilakukan Kades Jangan Dianggap Remeh

Published

on

Kritik Pimpinan KPK, ICW: Korupsi Dilakukan Kades Jangan Dianggap Remeh 31

Kronologi, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menyebut korupsi yang dilakukan oleh kepala desa tidak harus melalui proses hukuman penjara, cukup dengan mengembalikan uang yang menjadi kerugian desa saja.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan, praktik korupsi tidak bisa mempertimbangkan besaran nilai uang. Sebab, korupsi bisa dilakukan di sektor esensial yang berdampak pada hajat hidup masyarakat.

“Korupsi dengan jumlah seperti puluhan juta, tapi melibatkan aparat penegak hukum, atau pejabat daerah setempat,” kata Kurnia melalui keterangannya, Jumat (3/12/2021).

Menurut Kurnia, praktik korupsi harus mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat luas. Bukan dinilai besar atau kecil uang yang dikorupsi.

Dia menganggap, Alex tidak cermat membaca Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 4 UU Tipikor menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tak menghapus pidana seseorang.

Kurnia juga mengingatkan Alex bahwa anggaran dana desa merupakan sektor yang paling banyak terindikasi korupsi pada semester I tahun 2021 dengan jumlah 55 kasus dan total kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar.

“Korupsi yang dilakukan oleh kepala desa tidak bisa dianggap remeh, seperti yang diutarakan oleh Komisioner KPK (Alexander Marwata),” ucapnya.

Ia menambahkan pernyataan bahwa pendapat Alexander tersebut justru memiliki tendensi untuk meremehkan permasalahan korupsi dan akan berdampak serius di kemudian hari.

“Pendapat Marwata itu terlihat menyederhanakan permasalahan korupsi. Pernyataan Marwata itu akan berdampak cukup serius. Bukan tidak mungkin kepala desa yang korup akan semakin terpacu untuk melakukan praktik culas itu,” katanya.

Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, mengatakan, seorang Kades bisa mengembalikan uang jika yang dikorupsi berjumlah kecil dan tidak perlu dipenjara melalui putusan pengadilan. Hal itu bisa dilakukan jika ada musyawarah bersama.

“Kalau ada kepala desa, taruhlah betul terbukti ngambil duit tapi nilainya nggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede, artinya apa? Nggak efektif, nggak efisien,” ujarnya dalam Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman, Panggungharjo, Bantul, DIY, Rabu (1/12/2021).

Penulis: Tio
Advertisement

Trending

Bekas Ketua DPRD Kota Gorontalo Jadi Tersangka Narkoba 46 Bekas Ketua DPRD Kota Gorontalo Jadi Tersangka Narkoba 47
Kriminal2 minggu ago

Bekas Ketua DPRD Kota Gorontalo Jadi Tersangka Narkoba

Kronologi, Gorontalo – Penyidik Ditresnarkoba Polda Gorontalo resmi menetapkan bekas Ketua DPRD Kota Gorontalo Risman Taha sebagai tersangka atas kasus...

Geger, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Rumah Anggota DPRD Kabgor 48 Geger, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Rumah Anggota DPRD Kabgor 49
Kriminal1 bulan ago

Geger, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Rumah Anggota DPRD Kabgor

Kronologi, Gorontalo – Seorang pemuda berinisial GRM (24) ditemukan tak bernyawa dengan posisi gantung diri di rumah pribadi Wakil Ketua DPRD...

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia di Kota Gorontalo 50 Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia di Kota Gorontalo 51
Kriminal1 bulan ago

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia di Kota Gorontalo

Kronologi, Gorontalo – Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia...

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 52 Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 53
Kriminal5 bulan ago

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan

Kronologi, Gorontalo – KBO Sat Intelkam Polresta Gorontalo Kota dan Kapolsek Kota Utara mendatangi pemilik rumah makan Kedai 69 yang...

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 54 Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 55
Kriminal6 bulan ago

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut

Kronologi, Gorontalo – Satu unit mobil pick up dengan nomor polisi DM 8317 BN diamankan aparat Polres Gorontalo Utara (Gorut)...

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 56 Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 57
Kriminal6 bulan ago

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi

Kronologi, Gorontalo – Kepolisian Resor Gorontalo mengamankan warga berinisial SR alias Arif (35) karena sempat ditenggarai seorang teroris. Penangkapan warga...

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 58 Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 59
Kriminal6 bulan ago

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya

Kronologi, Gorontalo – Aparat kepolisian dari Polres Gorontalo Utara (Gorut) dibantu Polsek Gentuma Raya, menggerebek satu tempat penyulingan minuman keras...

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 60 Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 61
Kriminal7 bulan ago

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara

Kronologi, Gorontalo – Kapolres Gorontalo Utara (Gorut) AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, meminta agar masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan...

Facebook

Advertisement

Terpopuler