Nasional
Usul Amandemen dan Pencalonan Presiden Independen, DPD RI Bisa Kerahkan Massa

Kronologi, Jakarta – Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Tamsil Linrung menilai penting adanya calon presiden independen. Menurutnya, semua anak terbaik bangsa mempunyai peluang yang sama untuk menjadi pemimpin di negeri ini baik melalui jalur partai politik dan jalur independent.
Demikian disampaikan Tamsil Linrung saat Dialog Kebangsaan dengan tema ‘Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Independen’, di Lobi Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (1/12).
“Usulan DPD RI tidak ada lagi ambang batas 20 persen dari perolehan suara sah secara nasional atau 25 persen dari perolehan kursi. Saya kira peluang amandemen ini tidak hanya sekedar penataan kelembagaan,” ucap Tamsil Linrung.
Anggota Lembaga Pengkajian MPR RI Wahidin Ismail juga menyoroti terkait calon presiden independen. Menurutnya, usulan itu adalah oase di tengah demokrasi yang gersang karena oligarki politik dan politik transaksional.
Wahidin pun mengusulkan agar DPD segera melakukan konsolidasi internal, membuka komunikasi, melakukan lobi politik, dan sosialisasi yang massif sehingga apa yang diusulkan bisa diterima publik dan partai politik.
“Jika semua itu belum juga berhasil maka jalan terakhir adalah kekuatan massa secara damai dan konstitusional, selain itu juga dilakukan judicial review ke MK tentang calon presiden dan wapres independen dan penghapusan presidential treshold 20 persen,” cetus Wahidin.
Politikus Andrianus Garu berharap calon independen harusnya dibuka kesempatan bukan dihalangi, karena banyak yang menaruh harapan pada tokoh lain di luar partai politik.
“Pemilihan kepala daerah saat ini dimungkinkan dari calon independen dan sudah terjadi, oleh karena itu capres dan cawapres seharusnya bisa juga melalui jalur independen,” ucap Andrianus Garu yang juga Anggota DPD RI 2014-2019.
Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (CESPELS) Ubedilah Badrun mengungkapkan sejak Indonesia menganut sistem bikameral (DPR RI-DPD RI) maka hal itu maknanya ada anggota parlemen yang berasal dari partai dan perseorangan.
Menurutnya, jika perseorangan bisa menjadi anggota parlemen, maka hal ini bisa menjadi dasar calon presiden boleh dari calon independen.
“Logikanya 136 anggota DPD RI itu lebih dari 20 persen kursi parlemen, sehingga bisa mengajukan calon perorangan untuk capres cawapres,” pungkasnya.
-
Regional2 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional1 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Megapolitan2 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi
-
Regional2 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional2 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Nasional2 hari ago
Mega Minta Ganjar Tak Sungkan Akui ‘Petugas Partai’
-
Regional2 hari ago
Kemenkumham Gelar Anugerah Paralegal Justice Award sebagai Apresiasi ke Kades/Lurah
-
Internasional2 hari ago
Tabrakan Kereta Api di India: 288 Orang Tewas, 850 Luka Serius