Selasa, Mei 24, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Satgas Covid-19 Terbitkan SE Protokol Perjalanan Internasional, Ini Isinya

REDAKSI by REDAKSI
29/11/2021
in Nasional
A A
Dengan Tarif PCR Rp900 Ribu, Diharapkan Bisa Mendorong Masyarakat Tes Covid-19 Secara Mandiri

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito


Kronologi, Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan, dikeluarkannya SE ini didasarkan pada pertimbangan bahwa telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron di Afrika Selatan yang meluas sebarannya ke beberapa negara.

Badan kesehatan dunia dengan para pakarnya sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal Bulan November 2021 ini menjadi Variant of Concern.

alterntif text

“Pada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan baik, kebijakan COVID-19 pun harus adaptif dengan dinamika virusnya termasuk dinamika variannya yang terjadi secara global,” ujar Wiku di Jakarta, Senin (29/11/2021).

Dengan tanggap dan responsif, Pemerintah Indonesia melakukan koordinasi dengan intens atas arahan presiden untuk menyesuaikan seluruh upaya pengendalian COVID-19.

Berbagai Kementerian dan Lembaga juga telah menyusun dasar hukum yang memperkuat keputusan pengetatan kedatangan pelaku perjalanan dari negara dengan transmisi komunitas kasus Omicron dan negara di sekitarnya dengan kemungkinan potensi importasi pada negara tetangga.

Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid19 juga telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian kebijakan atas masukan dari beberapa pihak terkait.

Tak hanya sektor kesehatan, sektor lain seperti hubungan diplomatis, ekonomi dan investasi, serta ketahanan dan pertahanan juga diperhatikan. Hal ini demi menjamin kegiatan masyarakat yang aman produktif COVID-19

Demi melindungi masyarakat dari kasus importasi, pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia. Yaitu dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

Pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.

“Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya. Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1×24 jam ke depan,” ujar Wiku.

Sementara WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir, tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.
Sedangkan WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas, wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7×24 jam. Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari tergantung status vaksinasinya. Ini merupakan upaya kehatia-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian baru.

Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan di antaranya skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif COVID-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya).

Hal ini upaya testing ulang sebagai bentuk konfirmasi berupa entry test seketika saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina, yaitu pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Menindaklanjuti peraturan ini, spesimen dari pelaku perjalanan internasional khususnya dari negara dengan tranmisi komunitas varian Omicron ini akan wajib di-sequencing-kan untuk meminimalisir kebocoran kasus varian baru sedangkan untuk sampel dari pelaku perjalanan lainnya akan menyesuaikan.

“Sebagai tindak lanjut, Satgas COVID-19 pun akan segera melakukan sosialisasi masif dan menyesuaikan manajemen karantina kepada petugas di lapangan untuk menjamin implementasi yang disiplin dan ketat,” ujar Wiku.

Tags: Protokol Perjalanan Internasional
alterntif text
Previous Post

Banyak Menteri Tak Serius, Jokowi Disarankan Segera Lakukan Reshuffle

Next Post

Din Syamsuddin Sebut Rusia dan Dunia Islam Sangat Potensial Perkuat Kerja Sama

Related Posts

No Content Available
Next Post
Din: Jangan Mudah Terima Alasan ‘Orang Gila’ dari Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber

Din Syamsuddin Sebut Rusia dan Dunia Islam Sangat Potensial Perkuat Kerja Sama

Leni Ontalu Hadiri Rapat Forkopimda, Bahas Vaksinasi hingga Penyerapan Anggaran

Leni Ontalu Hadiri Rapat Forkopimda, Bahas Vaksinasi hingga Penyerapan Anggaran

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved