Selasa, Mei 24, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Prodem Serahkan Bukti Baru terkait Dugaan Kolusi dan Nepotisme di Bisnis PCR Luhut-Erick

REDAKSI by REDAKSI
29/11/2021
in Headline, Megapolitan
A A
Prodem Serahkan Bukti Baru terkait Dugaan Kolusi dan Nepotisme di Bisnis PCR Luhut-Erick

Demo mendesak aparat memproses hukum dugaan Bisnis PCR Luhut dan Erick./Ist


Kronologi, Jakarta — Ketua Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Iwan Sumule mengatakan pihaknya turut membawa bukti tambahan untuk memperkuat laporan terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri BUMN Erick Thohir tentang dugaan bisnis PCR.

Hal ini disampaikan Iwan, saat tiba di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diklarifikasi atas laporan yang dibuatnya itu.

“Prinsipnya kami datang, pasti kami akan sertakan beberapa bahan tambahan,” kata Iwan di Polda Metro Jaya, Senin (29/11/2021).

Salah satu bukti yang ia bawa adalah pengakuan Luhut lewat juru bicara terkait kepemilikan saham di PT GSI.

alterntif text

Iwan menegaskan, bahwa laporannya terhadap Luhut dan Erick tak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, melainkan soal dugaan pidana kolusi dan nepotisme.

“Yang jelas kolusi dan nepotisme adalah perbuatan melawan hukum yang ada sanksi pidana jelas diatur dan tegas,” ujarnya.

Iwan juga menyebut bahwa pidana kolusi dan nepotisme tak hanya soal kerugian negara, tetapi juga soal kerugian yang dialami oleh masyarakat Indonesia.

“Itu poinnya, makanya warga negara yang merasa dirugikan atau sekelompok masyarakat bisa melaporkan apabila punya bukti yang cukup dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh para pejabat negara,” tuturnya.

Dugaan bahwa Luhut dan Erick Thohir terlibat bisnis PCR pertama kali diungkap oleh eks Direktur YLBHI Agustinus Edy Kristianto.

Kala itu, Edy menyebut keterlibatan Luhut ini lewat PT Toba Bumi Energi dan PT Toba Sejahtra, anak PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA).

Sedangkan Erick Thohir terkait dengan Yayasan Adaro Bangun Negeri yang berkaitan dengan PT Adaro Energy Tbk (ADRO). Perusahaan itu dipimpin oleh saudara Erick, Boy Thohir.

Pada Senin (15/11/2021), Ketua Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Iwan Sumule melaporkan kedua menteri itu ke Polda Metro Jaya. Namun, laporan ditolak.

Iwan kembali melaporkan Luhut dan Erick ke Polda Metro Jaya hari berikutnya dan akhirnya laporan diterima. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5734/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 November 2021.

Luhut dan Erick dilaporkan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana kolusi dan nepotisme yakni Pasal 5 angka 4 Jo Pasal 21 dan Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan

Keduanya sudah membantah mengambil untung dari praktik bisnis tersebut. Luhut bahkan siap mengundurkan diri jika terbukti menerima uang keuntungan dari bisnis PCR.

“Ya, kalau saya terima duitnya saya resign, gampang aja. Gitu aja repot, gitu aja repot,” kata Luhut dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV yang disiarkan, Jumat (12/11/2021).

Sementara Erick Thohir menyebut aturan tes PCR di masa pandemi tak ada kaitannya dengan bisnis PCR. Dia berkata kewajiban tes PCR adalah hasil keputusan bersama lintas kementerian melalui rapat terbatas (ratas).

Erick menjelaskan setiap regulasi terkait penanganan covid-19 selalu didahului perumusan lewat ratas mingguan yang diikuti lintas kementerian.

“Apalagi dalam mengambil kebijakan terkait penanganan covid-19 ini bukan ditentukan oleh Kementerian BUMN, atau kementerian sendiri-sendiri,” kata Erick, Kamis (18/11/2021).

“Dan kebijakan itu secara transparan. Dan saya tidak mungkin mengatur jalannya rapat terbatas agar mendapat kebijakan yang menguntungkan pribadi saya,” imbuhnya.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Bisnis PCRErick ThohirLuhut Binsar PandjaitanPolriProDEM
alterntif text
Previous Post

Fraksi Demokrat Kabgor Minta Maaf Anggotanya Absen di Paripurna Istimewa HUT ke-348

Next Post

UU Ciptaker Terbukti Inkonstitusional, Gatot Minta Aktivis KAMI Dibebaskan

Related Posts

Novel ke Firli KPK: Bila Tak Mampu Tangkap Harun Masiku, Bisa Minta Bantuan Kami

Novel ke Firli KPK: Bila Tak Mampu Tangkap Harun Masiku, Bisa Minta Bantuan Kami

23/05/2022
Rizal Ramli Sebut Luhut Biang Kudeta Konstitusi, yang Disuruh Operasi “Orang Bermasalah”

Rizal Ramli Sebut Luhut Biang Kudeta Konstitusi, yang Disuruh Operasi “Orang Bermasalah”

28/04/2022
Elektabilitas Erick Thohir Meningkat Ketimbang Tokoh Parpol, Pengamat: Modal Politik yang Bagus

Elektabilitas Erick Thohir Meningkat Ketimbang Tokoh Parpol, Pengamat: Modal Politik yang Bagus

27/04/2022
Publik Anggap Klaim ‘Big Data’ Luhut dan Cak Imin Tipu-tipu

Publik Anggap Klaim ‘Big Data’ Luhut dan Cak Imin Tipu-tipu

14/04/2022
Next Post
UU Ciptaker Terbukti Inkonstitusional, Gatot Minta Aktivis KAMI Dibebaskan

UU Ciptaker Terbukti Inkonstitusional, Gatot Minta Aktivis KAMI Dibebaskan

Jembatan Sepanjang 13 Meter di Tibawa Roboh, Kades Curhat ke DPRD Kabgor

Jembatan Sepanjang 13 Meter di Tibawa Roboh, Kades Curhat ke DPRD Kabgor

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved