Headline
Didemo Buruh, Anies Surati Menaker Minta Rumus Penetapan UMP Diubah

Kronologi, Jakarta — Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021).
Mereka menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan UMP DKI Jakarta yang hanya sekitar Rp37 ribu.
“Cabut SK tentang UMP. Buruh bukan robot bernyawa. 37 ribu bisa dapat apa,” kata orator dalam aksinya, dari atas mobil komando, di depan Balaikota DKI.
Mereka bahkan mengancam akan bertahan di depan kantor Balaikota DKI Jakarta hingga malam jika Anies tidak menemui mereka.
“Kami akan bertahan sampai malam sampai Gubernur Anies Baswedan menemui kami. Jika tidak ada iktikad baik kita akan masuk,” tegas sang orator.
“Siap untuk bertahan? Kita tunggu itikad baik dari Balai Kita. Apakah Gubernur mau temui kita dan cabut SK penetapan UMP. PP 36 tidak bisa dijadikan landasan untuk kenaikan UMP,” ujar orator.
“Jika tidak ada itikad baik. Kita akan masuk ke balai kota,” imbuhnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk meninjau kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Desakan ia sampaikan melalui Surat Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP yang ia kirimkan kepada Ida pada 22 November lalu.
Dalam pertimbangan usulan yang tertuang dalam surat bernomor 533/-085.15, Anies mengatakan perubahan formula diperlukan karena dinamika pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, dinamika pertumbuhan ekonomi, apalagi semenjak merebaknya pandemi covid-19 sangat berbeda antara satu sektor dengan yang lainnya.
“Tidak semua sektor lapangan usaha pada masa pandemi covid-19 mengalami penurunan. Sebagian sektor justru mengalami peningkatan,” katanya seperti dikutip dari surat tersebut, Senin (29/11/2021).
Sektor yang meningkat itu, kata Anies, adalah transportasi, pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, kesehatan dan kegiatan sosial.
“Berkenaan dengan itu, dengan hormat kami mengusulkan dan mengharapkan ibu menteri meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan buruh dapat terwujud,” katanya.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional3 hari ago
10 Ribu Anggota DPRD Bakal Demo Menteri Keuangan, Syam: Gorontalo Ikut!
-
Regional5 hari ago
Bupati Nelson Nonaktifkan Satu Orang Pejabat, Siapa?
-
Headline2 hari ago
Aktivis Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia
-
Megapolitan3 hari ago
Jokowi Puji Heru Mampu Garap Sodetan Ciliwung yang Mangkrak di era Anies
-
Regional3 hari ago
Oknum Pengurus Apdesi Pohuwato Ditangkap Polisi, Diduga terkait Narkoba
-
Regional6 hari ago
Gegara Charger HP Dipakai untuk HT, Rumah di Ponorogo Ludes Terbakar
-
Headline7 hari ago
Tempo Hoaks! Ketua DPRD DKI: Tidak Benar Rumah Saya Digeledah KPK
-
Regional7 hari ago
Wali Kota Gorontalo Yakin Shava Beach Resort Mampu Bangkitkan Ekonomi