Selasa, Agustus 9, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

UU Ciptaker Inkonstitusional, Buruh Minta Pemerintah Daerah Cabut Aturan UMP 2022

REDAKSI by REDAKSI
25/11/2021
in Headline, Nasional
UU Ciptaker Inkonstitusional, Buruh Minta Pemerintah Daerah Cabut Aturan UMP 2022

Ilustrasi demo buruh


Kronologi, Jakarta — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat otomatis berdampak pada upah minimum buruh pada tahun 2022.

Sebab, Said menyebut, upah minimum provinsi 2022 yang hanya naik di kisaran 1,09 persen itu menyesuaikan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Karena itu, Said meminta seluruh kepala daerah di Indonesia harus mencabut sejumlah aturan dan ketetapan UMP 2022.

Ia menegaskan, masalah penetapan upah 2022 harus kembali mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“KSPI meminta kepada seluruh gubernur di Indonesia, bupati wali kota, dalam menetapkan upah minimum, baik UMP atau UMK 2022 harus kembali mengacu kepada UU 13 tahun 2003 dan PP 78 tahun 2015,” kata Said dalam konferensi pers, Kamis (25/11/2021).

Ia mengatakan, seluruh gubernur di Indonesia wajib mencabut surat keputusan terkait UMP. Hal ini termasuk Gubernur Anies Baswedan.

alterntif text

“Termasuk Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan harus mencabut terkait SK UMP 2022,” imbuhnya.

Lebih lanjut, KSPI meminta agar kenaikan upah berkisar 4-5 persen, baik itu untuk UMP maupun UMK. Menurut dia, angka 4-5 persen itu sudah kompromi dari tuntutan sebelumnya 10 persen.

Ia pun meminta pemerintah menaati putusan MK tersebut. Dengan demikian, kata dia, UU 13/2003 dan PP 78/2015 harus kembali dihidupkan.

“Kami minta kepada pemerintah dalam hal ini menteri terkait, teman-teman pengusaha, harus taat kepada hukum, mengembalikan semua ketenagakerjaan ke UU 13/2003,” tuturnya.

MK sebelumnya memutuskan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja.

Dalam pertimbangannya, MK menilai metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi. Selain itu, MK menilai bahwa pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi asas keterbukaan publik.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: KSPIMahkamah KonstitusiSaid IqbalUMP 2022UU Ciptaker
Previous Post

Jadi Pembicara di IDC 2021, Menkes Ungkap Pentingnya Telemedisin di Masa Pandemi

Next Post

Nelson Akan Bentuk Satgas untuk Tangkal Investasi Bodong yang Merajalela

Related Posts

Teddy Gusnaidi Tantang Kaum Buruh Realisasikan Mogok Nasional

Jika Gugatan UU P3 Tak Dikabulkan, Jutaan Buruh Ancam Mogok Produksi

15/07/2022
Teddy Sebut Penggugat Presidential Threshold ke MK Orang-orang Sesat!

Teddy Sebut Penggugat Presidential Threshold ke MK Orang-orang Sesat!

14/07/2022
Jutaan Massa Akan Turun ke Jalan pada 10 Agustus

Jutaan Massa Akan Turun ke Jalan pada 10 Agustus

13/07/2022
Partai Garuda Ibaratkan Kelompok Penggugat PT 20% Seperti ‘Maling Teriak Maling’

Partai Garuda Ibaratkan Kelompok Penggugat PT 20% Seperti ‘Maling Teriak Maling’

12/07/2022
Next Post
Akhiri Masa Jabatan, Ini Pesan dan Kesan Nelson

Nelson Akan Bentuk Satgas untuk Tangkal Investasi Bodong yang Merajalela

Minta UU Ciptaker Segera Diperbaiki, MK: Banyak Salah Ketik

Minta UU Ciptaker Segera Diperbaiki, MK: Banyak Salah Ketik

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Kasus Ferdy Sambo, Teddy Sindir Pembantu Presiden yang Ikut-ikutan ‘Latah’; Berisik!

    Kasus Ferdy Sambo, Teddy Sindir Pembantu Presiden yang Ikut-ikutan ‘Latah’; Berisik!

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Sempat Dikabarkan Hilang, Begini Kondisi Dua Nelayan asal Nusa Tabukan saat Ditemukan

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Ikut Serta di TIFF, Kabupaten Sangihe Tampilkan Burung Seriwang Sangihe

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Tanggapi Pernyataan Sekretaris PPP, Stafsus Wabup Gorontalo: Murahan

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Akhirnya, Bharada E Ungkap Nama-nama yang Terlibat di Kasus Brigadir J

    4293 shares
    Share 1717 Tweet 1073

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved