Kamis, Mei 26, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Pemerintah Terbitkan Aturan PPKM Level 3 se-Indonesia Saat Nataru, Ini Isinya

REDAKSI by REDAKSI
24/11/2021
in Headline, Nasional
A A
PPKM Mikro di Kota Gorontalo kembali Diperpanjang hingga 9 Agustus

Ilustrasi (freepik)


Kronologi, Jakarta – Pemerintah menerbitkan aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomor 62 tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Adapun dalam aturan itu, setiap kepala daerah diperintah untuk menyosialisasikan larangan mudik Nataru kepada warganya.

“Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inmendari tersebut.

alterntif text

Kemudian, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru dilarang cuti. Dan, pekerja/buruh diimbau untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

Selanjutnya, protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata harus diperketat sesuai dengan aturan PPKM Level 3.

“Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja,” bunyinya.

Masuk gereja saat perayaan natal juga wajib skrining kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi, hanya orang yang sudah divaksin minimal sekali (kategori hijau atau kuning) yang boleh masuk gereja.

Sekolah diminta membagi rapor pada bulan Januari 2022, bukan sebelum libur akhir tahun. Acara pernikahan, kegiatan seni budaya, dan olahraga wajib mengikuti aturan PPKM Level 3.

Perayaan tahun baru dengan melibatkan banyak orang dan mengundang keramaian dilarang. “Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022,” tegasnya.

Pelaku perjalanan yang terpaksa harus tetap jalan saat periode tersebut diwajibkan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi dan melakukan tes PCR atau antigen.

Jika ditemukan kasus positif dari pelaku perjalanan, maka wajib melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

Penulis: Tio
Tags: Natal dan Tahun BaruPPKM Level 3
alterntif text
Previous Post

BMKG: Angin Kencang di Jakarta Efek Tak Langsung Siklon Paddy

Next Post

Perlu Saling Menghargai dalam Ruang Digital

Related Posts

Kepergok Buka, Satpol PP DKI Tutup Happy Melodi Karaoke di Jakarta Barat

Kepergok Buka, Satpol PP DKI Tutup Happy Melodi Karaoke di Jakarta Barat

13/02/2022
Covid Jabodetabek Melonjak, Pemerintah Naikkan PPKM ke Level 3

Covid Jabodetabek Melonjak, Pemerintah Naikkan PPKM ke Level 3

07/02/2022
Benarkah 46 Orang dari Zona Merah Datang ke Pohuwato?

Vaksinasi Dosis Kedua dan Rapid Antigen Jadi Syarat Masuk Gorontalo Jelang Nataru 2022

19/12/2021
Hari Ini, Penumpang Kereta saat Nataru 2022 Wajib Tes PCR

Hari Ini, Penumpang Kereta saat Nataru 2022 Wajib Tes PCR

17/12/2021
Next Post
Yuk Perbanyak Sebarkan Cinta, Bukan Kebencian di Ruang Digital

Perlu Saling Menghargai dalam Ruang Digital

Hormati Imbauan Pras, Arteria Siap Berdamai dengan ‘Anak Jenderal’, Tapi..

Hormati Imbauan Pras, Arteria Siap Berdamai dengan 'Anak Jenderal', Tapi..

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved