Kamis, Mei 19, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Pemerintah Janji Sidang Ustadz Farid Okbah Cs Digelar Terbuka

REDAKSI by REDAKSI
22/11/2021
in Headline, Nasional
A A
Pemerintah Janji Sidang Ustadz Farid Okbah Cs Digelar Terbuka

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD./Ist


Kronologi, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka tindak pidana terorisme, Ustadz Farid Okbah dan dua ulama lainnya akan berjalan terbuka.

Hal itu Ia sampaikan usai menggelar pertemuan dengan Ketum MUI Miftachul Akhyar dan jajaran MUI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/11/2021).

“Pemerintah memastikan proses hukum terhadap tiga terduga terorisme itu berjalan secara terbuka dan berdasarkan prosedur hukum berlaku,” kata Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa dan tak boleh menjawab tentang pelbagai alat bukti terhadap tiga terduga teroris tersebut saat ini. Pasalnya, hal demikian sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

alterntif text

“Kalau diberitahu, itu bisa mengacaukan proses hukum. Jadi begitu ketentuannya. Termasuk kapan boleh didampingi pengacara dan sebagainya,” kata dia.

Tak hanya itu, Mahfud juga memastikan penangkapan para terduga teroris tersebut tak dilakukan di Kantor MUI. Ia juga menegaskan penangkapan tersebut bukan masuk dalam urusan MUI.

Ia juga mengatakan bahwa polisi dan Densus 88 tak pernah membuka identitas pelaku teroris tersebut sebagai pengurus MUI. MUI, kata dia, juga sudah menonaktifkan pelaku terorisme yang ditangkap Densus 88 dari kepengurusannya.

Diketahui, terduga teroris Zain An-Najah sudah dinonaktifkan oleh MUI pusat dari kepengurusannya sebagai anggota Komisi Fatwa. Senada, Farid Okbah juga sudah dinonaktifkan oleh MUI Kota Bekasi dari kepengurusan sebagai anggota Komisi Fatwa.

“Tidak termasuk urusan MUI. Karena tak ada hubungan antara teroris itu dengan MUI,” kata dia.

Densus 88 Antiteror Mabes Polri sebelumnya telah menangkap tiga orang terduga teroris yakni Fariq Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamad. Mereka ditangkap di kawasan Bekasi pada Selasa (16/11).  Mereka bertiga diduga memiliki afiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI).

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Mahfud MDMenko PolhukamMUITerorismeUstaz Farid Okbah
alterntif text
Previous Post

Onis Jafar Resmi Dilantik Sebagai Anggota PAW DPRD Kota Gorontalo

Next Post

PT Tri Jaya Tangguh Irit Bicara soal Kecelakaan Kerja Buruh

Related Posts

Menko Polhukam Persilakan Rakyat Audit Dugaan Luhut-Erick Main Bisnis PCR

Mahfud Sebut LGBT Bukan Kasus Hukum

11/05/2022
Jenguk Hendropriyono di RS, Mahfud: Sudah Lebih Sehat

Jenguk Hendropriyono di RS, Mahfud: Sudah Lebih Sehat

29/04/2022
Mahfud: Pekerjaan Pak Firli Nggak Lebih Jelek dari KPK Sebelumnya

Mahfud: Pekerjaan Pak Firli Nggak Lebih Jelek dari KPK Sebelumnya

28/04/2022
Kata Mahfud, Para Cukong Banyak Titip Pasal Korup di Undang-undang

Kata Mahfud, Para Cukong Banyak Titip Pasal Korup di Undang-undang

21/04/2022
Next Post
PT Tri Jaya Tangguh Irit Bicara soal Kecelakaan Kerja Buruh

PT Tri Jaya Tangguh Irit Bicara soal Kecelakaan Kerja Buruh

UMP 2022 Hanya Naik 1,09%, Jutaan Buruh Akan Mogok Nasional 6-8 Desember

UMP 2022 Hanya Naik 1,09%, Jutaan Buruh Akan Mogok Nasional 6-8 Desember

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved