Rabu, Agustus 17, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Rampas Harta Saja Tak Cukup, Jaksa Agung Kekeh Bakal Terapkan Hukuman Mati Koruptor

REDAKSI by REDAKSI
19/11/2021
in Nasional
Rampas Harta Saja Tak Cukup, Jaksa Agung Kekeh Bakal Terapkan Hukuman Mati Koruptor

Jaksa Agung, ST Burhanudin. Foto VOI


Kronologi, Jakarta – Penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi memiliki beberapa persoalan, salah satunya penolakan dari para aktivitas Hak Asasi Manusia (HAM).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai, aktivis HAM mendapat dukungan dari dunia internasional yang mendorong setiap negara menghapus regulasi hukuman mati, dengan dalih jika hak hidup merupakan hak mutlak yang tidak dapat dicabut oleh siapa pun kecuali oleh Tuhan.

“Penolakan para aktivis HAM ini tentunya tidak dapat kita terima begitu saja. Sepanjang konstitusi memberikan ruang yuridis dan kejahatan tersebut secara nyata sangat merugikan bangsa dan negara, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerapakan hukuman mati,” kata Burhanuddin dalam webinar yang digelar Universitas Jenderal Soedirman, secara daring, dikutip Kamis (18/11/2021).

Menurut Burhanuddin, eksistensi ‘hak asasi’ haruslah bergandengan tangan dengan ‘kewajiban asasi’. Dengan kata lain, negara akan senantiasa melindung hak asasi setiap orang, namun di satu sisi orang tersebut juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain.

Burhanddin menyatakan, peletakan pola dasar hukum Pancasila dengan menekankan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan, sebuah keharusan agar tercipta tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Namun, jika dilihat dari sistematika penyusunan pasal-pasal yang mengatur tentang perlindungan HAM di dalam UUD 1945, maka akan tampak adanya suatu pembatasan HAM yang tertuang di pasal penutupnya.

Ketentuan dalam Pasal 28 J ayat (1) UUD 1945, telah mewajibkan setiap orang untuk menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kemudian, pasal penutup HAM yaitu di Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, menegaskan jika HAM dapat dibatasi dan bersifat tidak mutlak.

alterntif text

Oleh karena itu, tegas Burhanuddin, negara dapat mencabut HAM setiap orang apabila orang tersebut melanggar undang-undang. Berdasarkan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tersebut, maka penjatuhan sanksi pidana mati untuk koruptor yang selama ini terhalangi oleh persoalan HAM.

Persoalan lain dalam penerapan hukuman mati terhadap korupsi ialah adanya pandangan yang menghendaki dihapuskannya sanksi pidana mati dengan argumentasi sanksi tersebut tidak menurunkan kuantitas kejahatan.

Pandangan tersebut ‘dilawan’ oleh Burhanuddin dengan sebuah pertanyaan serupa secara “a contrario” yaitu : Apabila sanksi pidana mati untuk koruptor dihapuskan, apakah lantas akan terjadi penurunan kuantitas tindak pidana korupsi?”

“Mengingat perkara korupsi belum ada tanda-tanda hilang dan justru semakin meningkat kuantitasnya, maka sudah sepatutnya kita melakukan berbagai macam terobosan hukum sebagai bentuk ikhtiar pemberantasan korupsi,” kata Burhanuddin.

Kendati begitu, Burhanuddin menilai, penerapan hukuman mati bagi para koruptor perlu dikaji lebih dalam untuk memberikan efek jera.

Selama ini, Kejaksaan telah melakukan beragam upaya penegakan hukum. Misalnya, menjatuhkan tuntutan yang berat sesuai tingkat kejahatan, mengubah pola pendekatan dari “follow the suspect” menjadi “follow the money” dan “follow the asset”, serta memiskinkan koruptor.

Kenyataanya, efek jera hanya mengena para terpidana untuk tidak mengulangi kejahatan. Efek jera ini belum sampai ke masyarakat, karena koruptor silih berganti, dan tumbuh di mana-mana.

Sebelumnya, Jaksa Agung menggulirkan wacana hukuman mati terhadap koruptor, berkaca dari dua kasus megakorupsi yakni pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

Kedua kasus korupsi tersebut berdampak besar bagi masyarakat luas terutama pegawai dan anggota asuransi tersebut. Kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar, yakni Rp16,8 triliun untuk kasus Jiwasraya, dan Rp22,78 triliun di kasus Asabri.

Selain itu, terdapat dua terdakwa yang sama di dua kasus tersebut, yakni Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat.

Penulis: Tio
Tags: Hukum Mati KoruptorJaksa AgungST Burhanudin
Previous Post

Dalami Kepemilikan Tambang Nikel di Konawe Utara, KPK Periksa Eks Mentan Amran Sulaiman

Next Post

Pelajari SEO dan SEM untuk Tingkatkan Penjualan Online

Related Posts

Jaksa Agung: Tuntutan Mati Koruptor untuk Beri Efek Jera

Jaksa Agung: Tuntutan Mati Koruptor untuk Beri Efek Jera

15/12/2021
Alasan Kejagung Tuntut Mati Terdakwa Heru Hidayat di Kasus ASABRI

Alasan Kejagung Tuntut Mati Terdakwa Heru Hidayat di Kasus ASABRI

07/12/2021
Pakar Hukum Ingatkan Jaksa Agung Hati-hati terkait Wacana Hukuman Mati Koruptor

Pakar Hukum Ingatkan Jaksa Agung Hati-hati terkait Wacana Hukuman Mati Koruptor

06/12/2021
Tolak Hukuman Mati Koruptor, Amnesty: Jaksa Agung Langgar Deklarasi Universal HAM!

Tolak Hukuman Mati Koruptor, Amnesty: Jaksa Agung Langgar Deklarasi Universal HAM!

04/12/2021
Next Post
Pelajari SEO dan SEM untuk Tingkatkan Penjualan Online

Pelajari SEO dan SEM untuk Tingkatkan Penjualan Online

DPRD Kabgor Tuding Kecelakaan Kerja Buruh PT TJT karena Faktor Kelalaian Perusahaan

DPRD Kabgor Tuding Kecelakaan Kerja Buruh PT TJT karena Faktor Kelalaian Perusahaan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Komnas HAM Bilang Tak Ada Indikasi Penganiayaan Pembunuhan Brigadir J

    Komnas HAM Bilang Tak Ada Indikasi Penganiayaan Pembunuhan Brigadir J

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Komite Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Panipi Dipolisikan Atas Dugaan Korupsi

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Satu Tahun Proses PAW Meyke Lavarence tak Kunjung Tuntas, Ketua DPD II PG Sangihe Dinilai Cuek

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Polres Gorontalo Amankan 2 Warga Pengguna Narkoba, 2 Orang Masih Buron

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kapal Perintis tak Kunjung Masuk, Warga Kepulauan Marore Terancam Terisolir

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved