Connect with us

Nasional

Belum Laksanakan Judicial Review MARI No 28P, LQ Indonesia Soroti Kinerja Ditjen Pas

Published

on

Belum Laksanakan Judicial Review MARI No 28P, LQ Indonesia Soroti Kinerja Ditjen Pas 31

Kronologi, Jakarta — Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, atau yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Dalam PP 99 itu, koruptor bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan dengan narapidana lainnya.

Ketua LQ Indonesia Lawfirm advokat Alvin Lim, menyoroti masih belumnya dilaksanakan keputusan MA tersebut, khususnya oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham).

Keputusan MA tersebut mengenai Judicial Review MARI No 28P yang membatalkan beberapa pasal diantaranya pemberian remisi tanpa harus ada JC kepada WBP Tipikor, sebelumnya remisi hanya dapat diberikan kepada Justice Collaboator PP No 99 tahun 2012 tentang perubahan atas PP No 32 tahun 1999 ini dibuat secara sembrono dan bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi yaitu UU No. 12 tentang Permasyarakatan.

UU hanya dapat dibuat oleh Badan Legislatif yaitu DPR bukan oleh badan eksekutif, sehingga kekeliruan ini yang dikoreksi dan diluruskan oleh MA.

“Saya bukannya membenarkan perbuatan para koruptor, namun sejatinya ketika divonis di Pengadilan, Majelis Hakim telah memberikan vonis yang menurut majelis hakim putusan yang tepat, sehingga dengan dihilangkan haknya untuk mendapatkan remisi dengan diwajibkan menjadi JC atas izin penuntut umum oleh peraturan pemerintah  no 99/2012, justru merupakan hal yang keliru dan melawan hukum,” kata Alvin dalam keterangan persnya, Jumat (19/11/2021).

Menurut Alvin,  jika dipandang hukumannya terlalu ringan, maka tugas hakimlah (badan yudikatif) yang memperberat vonis penjara bukan hak badan eksekutif melalui payung hukum PP No 99/2012 memberikan hukuman tambahan dengan mencabut remisi dan tidak memberikan asimilasi maupun pembebasan bersyarat.

“Apabila sudah ada putusan Judicial Review dari MARI selaku pengadilan tertinggi maka semua pihak wajib tunduk mentaati dan menghormati serta melaksanakan putusan tersebut seketika setalah dibacakan dan berlaku saat itu,” ujarnya.

“Dalam teori hukum Trias Politika, sudah sangat jelas tugas masing-masing badan eksekutif, legislatif dan yudikatif,” tambahnya.

Ditjen Pas Kemenkumham melalui Kabag Humas dan Protokolnya, Rika Aprianti sebelumnya mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti perkembangan dari putusan MA tersebut. Ditjen PAS  berjanji akan melaksanakan putusan dan memberikan hak-hak narapidana sebagaimana aturan tersebut.

Meski begitu, menurut Alvin, hingga kini Ditjen Pas malah belum melaksanakan putusan MA. Padahal, kata dia, putusan tersebut berlaku seketika saat dibacakan majelis hakim. Terlebih, tidak ada upaya hukum lanjutan atas judicial review atau uji materi tersebut.

“Jadi tindakan Ditjen Pas yang menunda-nunda hak konstitusional warga binaan merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

“Apakah alasan Ditjen Pas sudah 22 hari setelah menerima putusan judicial review, masih belum juga mematuhi isi putusan MA RI No 28P/HUM/2021? Tidak boleh ditunda-tunda putusan MA wajib segera ditaati, karena ini menyangkut hak konstitusional dan hak asasi manusia yang mendasar,” tegas Alvin.

Ia pun mengimbau agar para warga binaan kasus tindak pidana korupsi yang masih belum mendapatkan remisi, agar keluarganya bisa menghubungi LQ Indonesia Law Firm di nomor 0818-0489-0999. Sehingga bisa dibantu untuk memperoleh haknya.

Sebab, kata Alvin, kesengajaan untuk tidak memberikan hak warga negara sesuai undang-undang adalah perbuatan melawan hukum, yang diatur dalam Pasal 421 KUHP, yaitu penyalahgunaan wewenang dan diancam pidana kurungan.

Apalagi, PP No 99 tahun 2012 tentang perubahan atas PP No 32 tahun 1999 sebelumnya, dipandang dibuat secara sembrono dan tidak mempertimbangkan dasar hukum lain yaitu UU Permasyarakatan.

“Jangan sampai para pejabat negara dalam hal ini Dirjen Pas justru malah melakukan perbuatan melawan hukum. Apa pun isi putusan pengadilan, apalagi MA yang sudah inkrah, jika kita langgar dan abaikan,” tandas mantan Vice President Bank of America ini.

Editor: Alfian Risfil A
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Trending

Bekas Ketua DPRD Kota Gorontalo Jadi Tersangka Narkoba 46 Bekas Ketua DPRD Kota Gorontalo Jadi Tersangka Narkoba 47
Kriminal2 minggu ago

Bekas Ketua DPRD Kota Gorontalo Jadi Tersangka Narkoba

Kronologi, Gorontalo – Penyidik Ditresnarkoba Polda Gorontalo resmi menetapkan bekas Ketua DPRD Kota Gorontalo Risman Taha sebagai tersangka atas kasus...

Geger, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Rumah Anggota DPRD Kabgor 48 Geger, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Rumah Anggota DPRD Kabgor 49
Kriminal1 bulan ago

Geger, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Rumah Anggota DPRD Kabgor

Kronologi, Gorontalo – Seorang pemuda berinisial GRM (24) ditemukan tak bernyawa dengan posisi gantung diri di rumah pribadi Wakil Ketua DPRD...

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia di Kota Gorontalo 50 Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia di Kota Gorontalo 51
Kriminal1 bulan ago

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia di Kota Gorontalo

Kronologi, Gorontalo – Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia...

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 52 Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 53
Kriminal5 bulan ago

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan

Kronologi, Gorontalo – KBO Sat Intelkam Polresta Gorontalo Kota dan Kapolsek Kota Utara mendatangi pemilik rumah makan Kedai 69 yang...

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 54 Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 55
Kriminal6 bulan ago

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut

Kronologi, Gorontalo – Satu unit mobil pick up dengan nomor polisi DM 8317 BN diamankan aparat Polres Gorontalo Utara (Gorut)...

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 56 Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 57
Kriminal6 bulan ago

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi

Kronologi, Gorontalo – Kepolisian Resor Gorontalo mengamankan warga berinisial SR alias Arif (35) karena sempat ditenggarai seorang teroris. Penangkapan warga...

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 58 Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 59
Kriminal6 bulan ago

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya

Kronologi, Gorontalo – Aparat kepolisian dari Polres Gorontalo Utara (Gorut) dibantu Polsek Gentuma Raya, menggerebek satu tempat penyulingan minuman keras...

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 60 Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 61
Kriminal7 bulan ago

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara

Kronologi, Gorontalo – Kapolres Gorontalo Utara (Gorut) AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, meminta agar masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan...

Facebook

Advertisement

Terpopuler