Kronologi, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan tindakan kekerasan pada peserta didik di sekolah penerbangan (SPN) Dirgantara di Kota Batam, Kepulauan Riau. Di mana, 10 orang tua siswa SMK SPN Dirgantara Batam melaporkan kekerasan fisik yang dialami masing-masing anaknya.
Dari laporan yang diterima KPAI dan KPAD Batam, para siswa dimasukkan ke dalam sel tahanan, ditampar, hingga ditendang. Lamanya durasi tahanan bisa sampai berbulan-bulan, tergantung kesalahan yang dilakukan peserta didik.
Penahanan itu disebut pihak sekolah sebagai bagian dari konseling.
“Sel tahanan menurut para orang tua pengadu di fungsikan saat ada peserta didik yang melakukan pelanggaran disiplin. Di sel penjara tersebut, seorang siswa bisa dikurung berminggu-minggu, bahkan berbulan, tergantung kesalahannya dan dianggap sebagai konseling,” kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).
Retno menerangkan, akibat kekerasan ini juga menimbulkan luka fisik yang membahayakan keselamatan para siswa. Selain dikurung anak-anak juga akan mengalami hukuman fisik seperti pemukulan, bahkan ada korban yang rahangnya sampai bergeser.
Sebuah video dan 15 foto bukti kekerasan telah diperoleh KPAI. Dalam gambar tersebut, terlihat sejumlah siswa yang dikurung di dalam sel. Dua orang di antaranya dirantai pada bagian leher dan tangan.
“Sepuluh foto menampakkan gambar ada 4 anak di dalam ruangan tahanan yang sempit, beralaskan karpet berwarna biru dan ada 1 dipan dengan Kasur yang tidak diberi alas. Anak-anak tampak bertelanjang dada karena ruangan sempit dilantai atas pastilah sangat panas. Dari video yang kami terima, wajah keempat anak terlihat tertekan dan tak banyak bicara, jika ditanya hanya menjawab singkat,” tulis dalam keterangan tersebut.
Rekaman tersebut diperoleh saat para siswa dibebaskan oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau. Kejadian ini kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan ke SPN Dirgantara Batam pada 16-19 November 2021. Dari temuan di hari pertama, terbukti bahwa sekolah tersebut melakukan banyak pelanggaran, mulai dari penyekapan, kekerasan fisik, hingga sekolah yang tak sesuai standar pemerintah.
Terkait pelanggaran UU PA, tim gabungan yang terdiri dari Itjen Kemendikbudristek, KPAI dan Masyarakat Sipil sudah bertemu Propam Polda Kepulauan Riau dan SKPT Polda Kepulauan Riau untuk melakukan pelaporan.
“KPAI mendorong adanya sanksi tegas bagi sekolah agar ada efek jera, tidak hanya bagi SPN Dirgantara tetapi juga bagi sekolah-sekolah lainnya di Indonesia. Di antaranya adalah dilarang menerima peserta didik baru pada tahun ajaran 2022/2023, pencabutan bantuan Dana BOS, atau bisa juga izin operasional sekolah yang tidak diperpanjang lagi,” tukasnya.
Penulis: Tio
Discussion about this post