Connect with us

Megapolitan

Kasus Kredit Macet, Kejaksaan Tetapkan 2 Pimpinan Cabang Bank DKI Sebagai Tersangka

Published

on

Kasus Kredit Macet, Kejaksaan Tetapkan 2 Pimpinan Cabang Bank DKI Sebagai Tersangka 31

Kronologi, Jakarta — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan dua pimpinan cabang Bank DKI dan Direktur Utama PT Broadbiz Asia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit pemilikan apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI kepada PT Broadbiz tahun 2011-2017. Ketiga tersangka langsung ditahan.

“Telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit pemilikan apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI kepada PT Broadbiz tahun 2011-2017,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga dalam keterangan persnya, Rabu (17/11/2021).

Ketiga tersangka itu yakni Pimpinan Bank DKI cabang Pembantu Muara Angke inisial M.T, Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau inisial JP, SE, dan Direktur Utama PT Broadbiz Asia inisial RI.SE.

“RI.SE selaku Direktur Utama PT Broadbiz Asia, M.T selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke, dan JP,SE selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau,” ungkapnya.

Bima menerangkan pihaknya menemukan adanya penyimpangan dalam proses pemberian KPA tunai bertahap pada Bank DKI cabang Pembantu Muara Angke dan Cabang Permata Hijau. Hal itu dibuktikan dengan adanya pemalsuan data terhadap debitur dan tidak adanya jaminan yang dikucurkan oleh Bank DKI.

“Ditemukan penyimpangan dalam proses pemberian KPA tunai bertahap pada Bank DKI cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI cabang Permata Hijau tersebut,” ungkapnya.

Bima menuturkan hal itu lah yang kemudian menyebabkan kredit KPA tunai bertahap menjadi macet. Sementara itu, pihak Bank DKI tidak mempunyai jaminan untuk pemulihan terhadap kredit yang macet itu.

“Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA tunai bertahap yang macet tersebut,” ujarnya

Bima mengungkap kerugian keuangan negara akibat kasus ini senilai Rp 39 miliar. “Atas perbuatan tiga tersangka tersebut terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 39.151.059.341,” imbuhnya.

Para tersangka ditahan selama 20 hari. Untuk tersangka RI. SE dan tersangka M.T, ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, sedangkan tersangka JP. SE ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Alfian Risfil A
Advertisement

Trending

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 46 Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 47
Kriminal2 bulan ago

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan

Kronologi, Gorontalo – KBO Sat Intelkam Polresta Gorontalo Kota dan Kapolsek Kota Utara mendatangi pemilik rumah makan Kedai 69 yang...

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 48 Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 49
Kriminal4 bulan ago

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut

Kronologi, Gorontalo – Satu unit mobil pick up dengan nomor polisi DM 8317 BN diamankan aparat Polres Gorontalo Utara (Gorut)...

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 50 Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 51
Kriminal4 bulan ago

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi

Kronologi, Gorontalo – Kepolisian Resor Gorontalo mengamankan warga berinisial SR alias Arif (35) karena sempat ditenggarai seorang teroris. Penangkapan warga...

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 52 Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 53
Kriminal4 bulan ago

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya

Kronologi, Gorontalo – Aparat kepolisian dari Polres Gorontalo Utara (Gorut) dibantu Polsek Gentuma Raya, menggerebek satu tempat penyulingan minuman keras...

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 54 Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 55
Kriminal4 bulan ago

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara

Kronologi, Gorontalo – Kapolres Gorontalo Utara (Gorut) AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, meminta agar masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan...

Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya 56 Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya 57
Kriminal5 bulan ago

Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya

Kronologi, Gorontalo – Sepanjang periode 2021-2022, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo telah menangani enam kasus besar penambangan dan pengangkutan material batu...

Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib 58 Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib 59
Kriminal5 bulan ago

Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib

Kronologi, Bone Bolango – Ribuan karung yang menumpuk di pinggir jalan dan terpasang garis polisi di Desa Buludawa, Kecamatan Suwawa,...

Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo 60 Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo 61
Kriminal5 bulan ago

Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo

Kronologi, Gorontalo – Seorang karyawan perusahaan leasing di Kota Gorontalo menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh salah seorang oknum anggota...

Facebook

Advertisement

Terpopuler