Megapolitan
Kasus Kredit Macet, Kejaksaan Tetapkan 2 Pimpinan Cabang Bank DKI Sebagai Tersangka

Kronologi, Jakarta — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan dua pimpinan cabang Bank DKI dan Direktur Utama PT Broadbiz Asia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit pemilikan apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI kepada PT Broadbiz tahun 2011-2017. Ketiga tersangka langsung ditahan.
“Telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit pemilikan apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI kepada PT Broadbiz tahun 2011-2017,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga dalam keterangan persnya, Rabu (17/11/2021).
Ketiga tersangka itu yakni Pimpinan Bank DKI cabang Pembantu Muara Angke inisial M.T, Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau inisial JP, SE, dan Direktur Utama PT Broadbiz Asia inisial RI.SE.
“RI.SE selaku Direktur Utama PT Broadbiz Asia, M.T selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke, dan JP,SE selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau,” ungkapnya.
Bima menerangkan pihaknya menemukan adanya penyimpangan dalam proses pemberian KPA tunai bertahap pada Bank DKI cabang Pembantu Muara Angke dan Cabang Permata Hijau. Hal itu dibuktikan dengan adanya pemalsuan data terhadap debitur dan tidak adanya jaminan yang dikucurkan oleh Bank DKI.
“Ditemukan penyimpangan dalam proses pemberian KPA tunai bertahap pada Bank DKI cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI cabang Permata Hijau tersebut,” ungkapnya.
Bima menuturkan hal itu lah yang kemudian menyebabkan kredit KPA tunai bertahap menjadi macet. Sementara itu, pihak Bank DKI tidak mempunyai jaminan untuk pemulihan terhadap kredit yang macet itu.
“Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA tunai bertahap yang macet tersebut,” ujarnya
Bima mengungkap kerugian keuangan negara akibat kasus ini senilai Rp 39 miliar. “Atas perbuatan tiga tersangka tersebut terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 39.151.059.341,” imbuhnya.
Para tersangka ditahan selama 20 hari. Untuk tersangka RI. SE dan tersangka M.T, ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, sedangkan tersangka JP. SE ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional6 hari ago
Bakal Ada Demo di Lokasi Harlah PPP di Limboto
-
Headline4 hari ago
Relawan ANIES Mulai Merambah Masuk ke Kampung-kampung Jakarta
-
Regional7 hari ago
Syam Apresiasi Lomba Tradisional Karapan Sapi Danrem Cup 2023
-
Nasional2 hari ago
Survei Puspoll Terbaru: Perindo Merangkak Naik Pepet NasDem dan PKS
-
Regional5 hari ago
Ribuan Massa Padati Lokasi Harlah PPP di Limboto, Sekjen Arwani: Ini Momentum untuk Bangkit!
-
Regional5 hari ago
Sebut Tantangan Generasi Muda Makin Kompleks, Marten Taha: Gerakan Pramuka Jadi Solusi
-
Megapolitan3 hari ago
PAM Jaya Optimis Penuhi Target Sambungan Baru Yang Besar Setiap Tahun
-
Regional3 hari ago
Syarifudin Bano Tutup Festival Seni Budaya Agama