Selasa, Agustus 16, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Pemerintah Tunggu Langkah Hukum Tommy Soeharto terkait Kasus BLBI

REDAKSI by REDAKSI
12/11/2021
in Headline, Nasional
Pemerintah Tunggu Langkah Hukum Tommy Soeharto terkait Kasus BLBI

Putra bungsu Presiden Kedua RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto./Ist


Kronologi, Jakarta — Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayanan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, menanggapi pernyataan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Terkait pernyataan pak Tommy di media massa bahwa beliau akan mengambil langkah hukum, sampai dengan saat ini kami dari Kemenkeu maupun Satgas dari PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) atau KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) yang urus piutang Pak Tommy, belum ada info terkait apa langkah hukum yang beliau akan laksanakan,” ujar Tri dalam konferensi pers, Jumat (12/11/2021).

Tri mengatakan Satgas masih akan melihat langkah hukum apa yang akan ditempuh oleh Tommy. “Bagi kami, apa yang kami laksanakan baik sita maupun yang telah kami laksanakan, itu telah sesuai dengan ketentuan yang ada dan kewenangan kami,” ujarnya.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias Satgas BLBI sebelumnya menyita empat aset berupa tanah debitur atas nama PT Timor Putra Nasional (TPN) yang dijaminkan pada PT Bank Dagang Negara.

alterntif text

Penyitaan dilakukan pada 5 November 2021 di Karawang, Jawa Barat sesuai dengan putusan pengadilan. Sebelumnya, Satgas telah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto untuk menagih utang BLBI PT Timor Putera Nasional.

“Dengan kedua putusan tersebut, maka perjanjian perdamaian antara PT Vista Bella Pratama dengan Menteri Keuangan tanggal 27 November 2008 telah dianggap sah, sehingga hutang PT TPN kembali menjadi hak tagih Kementerian Keuangan,” seperti dikutip dari siaran pers resmi, Senin (8/11/2021).

Dengan pertimbangan itu pula, maka hak tagih negara kepada PT TPN kembali menjadi milik negara.

Saat ini, empat bidang tanah itu telah dipasang plat tanda sita dan siap dilelang secara terbuka. Empat bidang tanah itu antara lain adalah tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

Selain itu, tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors. Kemudian tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: BLBIKemenkeuTommy Soeharto
Previous Post

Yuk Kenali Perbedaan Trader dan Investor

Next Post

Tunggu Pengadilan Tipikor, Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bank SulutGo Diinapkan di Polda Gorontalo

Related Posts

Sri Mulyani Klaim Kecil Kemungkinan RI Masuk Jurang Resesi

Sri Mulyani Klaim Kecil Kemungkinan RI Masuk Jurang Resesi

08/08/2022
Kemenkau: PT Pertamina Belum Setor Dividen

Kemenkau: PT Pertamina Belum Setor Dividen

04/08/2022
Kemenkeu: Mulai 2024 Seluruh Transaksi Pajak Pakai NIK KTP

Kemenkeu: Mulai 2024 Seluruh Transaksi Pajak Pakai NIK KTP

02/08/2022
Pemerintah Cuan Rp76,29 Triliun dari Cukai Rokok per April 2022

Pemerintah Cuan Rp76,29 Triliun dari Cukai Rokok per April 2022

25/05/2022
Next Post
Tunggu Pengadilan Tipikor, Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bank SulutGo Diinapkan di Polda Gorontalo

Tunggu Pengadilan Tipikor, Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bank SulutGo Diinapkan di Polda Gorontalo

Legislator PKS Sebut UU Pokok Agraria Masih Banyak yang Patut Dipertahankan, Alasannya?

Legislator PKS Sebut UU Pokok Agraria Masih Banyak yang Patut Dipertahankan, Alasannya?

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Komnas HAM Bilang Tak Ada Indikasi Penganiayaan Pembunuhan Brigadir J

    Komnas HAM Bilang Tak Ada Indikasi Penganiayaan Pembunuhan Brigadir J

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Komite Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Panipi Dipolisikan Atas Dugaan Korupsi

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Di Rumah Sambo di Magelang Senjata Brigadir J Sudah Dilucuti

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Tutupi Motif Pembunuhan Brigadir J, KP3i: Polri Abaikan Arahan Jokowi 

    486 shares
    Share 194 Tweet 122
  • Polres Gorontalo Amankan 2 Warga Pengguna Narkoba, 2 Orang Masih Buron

    18 shares
    Share 7 Tweet 5

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved