Nasional
Legislator PKS Sebut UU Pokok Agraria Masih Banyak yang Patut Dipertahankan, Alasannya?

Kronologi, Jakarta – Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara (BAKN) DPR RI di masa sidang ini bertugas menelaah temuan-temuan BPK terkait persoalan pertanahan dan agraria. BAKN pun melakukan kunjungan kerja ke dua perguruan tinggi yaitu ke Universitas Diponegoro dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Wakil Ketua BAKN DPR RI, Anis Byarwati menyampaikan, beberapa hasil studi menunjukkan bahwa hambatan dalam penentuan objek landreform adalah kesulitan teknis mengidentifikasi kelebihan bidang tanah dari maksimum pemilikan/penguasaan lahan terutama di pedesaan. Serta lemahnya system informasi kependudukan untuk melacak tanah absentee.
Menurutnya, pemerintah masih memberikan kepemilikan tanah kepada korporasi dan tidak memberikan kepemilikan kepada petani.
“Seharusnya pemerintah memiliki desain besar untuk mengatasi masalah-masalah tanah di Indonesia,” kata Anis dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).
Anis menegaskan, efek dari sikap pemerintah ini sangat besar. Karena petani-petani kecil tidak bisa mendapatkan haknya untuk memiliki tanah.
Anggota komisi XI DPR RI ini juga juga menyadari bahwa Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA) oleh sebagian kalangan dianggap ketinggalan zaman dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Namun setelah diteliti dengan seksama, UU ini sama sekali tidak ketinggalan zaman.
“Justru harus diperkuat. Karena UU ini merupakan jiwa bagi persoalan agraria di tanah air,” katanya.
Anis berpandangan, jika persoalan tanah hanya dilihat sebagai persoalan ekonomi, maka konflik kesenjangan kepemilikan tanah tidak akan berakhir. Perbedaaan cara pandang tentang sumber daya alam yaitu kepemilikan tanah antara masyarakat umum dengan pemilik modal, menjadi akar masalah.
Jika cara pandang ini dibiarkan sendiri-sendiri, lanjut dia, maka petani dan pemilik modal akan selalu berhadapan. “Ini yang menyebabkan reforma agraria tidak bisa mencapai titik temu.”
Secara khusus, Anis mengutip ayat-ayat yang termaktub dalam pasal 1 UUPA yaitu: (1) Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia. (2) Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.
(3) Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termaksud dalam ayat (2) pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi. “Ruh yang termaktub dalam UU ini sangat luar biasa, mencerminkan identitas dan kepribadian bangsa yang luhur,” paparnya.
Ia kemudian menjelaskan bahwa masyarakat menganggap tanah adalah harga dirinya, martabat dirinya, kelangsungan hidupnya dan memelihara tanah merupakan bentuk tanda syukur atas pemberian Tuhan.
Sementara pemilik modal melihat tanah sebagai alat produksi sehingga cara pandangnya, jika mengandung nilai produksi yang tinggi akan dibeli sebanyak-banyaknya. “Jadi dalam sudut pandang ekonomi siapapun bisa memiliki tanah asal punya uang,” jelasnya.
Padahal di Pasal 1 UUPA disebutkan , hubungan yang bersifat abadi antara tanah dengan pemiliknya/warga negara.
Politikus PKS ini pun mengajak BAKN untuk melihat sudut pandang positif dalam UUPA. Bagi dia, BAKN perlu mengambil kesimpulan penting bahwa UUPA yang mengandung nilai-nilai luhur bangsa dan memiliki semangat Pancasila dan UUD 1945, harus dipertahankan.
“Karena nilai-nilai filosofis dalam UU ini sangat kuat menegaskan identitas bangsa,” imbaunya.
Penulis: Tio
-
Regional6 hari ago
Diduga Salah Tetapkan Tersangka, Oknum Penyidik Polresta Manado Dilaporkan ke Kapolda Sulut
-
Megapolitan6 hari ago
Anak Haji Lulung & 5 DPC PPP DKI Mundur Gegara Ulama-Habaib Dipecat dari Majelis Syariah DPW
-
Regional4 hari ago
Pemda Gorontalo Klaim Jaminan Pelaksanaan Proyek: 8 Perusahaan Tembus Rp3 Miliar
-
Nasional2 hari ago
PBNU Bela Baliho Erick Tohir: Yang Harus Dikecam Itu yang Jualan NU tapi Suul Adab
-
Regional2 hari ago
Polres Pohuwato Tangkap Warga Pemilik Puluhan Ribu Obat Ifarsyl
-
Regional6 hari ago
Mayat Gadis Tergeletak di Areal Puncak Gunung Lawu, Cuaca Ekstrem Gagalkan Evakuasi
-
Headline2 hari ago
Survei SMRC: Anies Terus Menguat
-
Megapolitan4 hari ago
PT JakPro: Anggaran Formula E 2022 Selesai Diaudit, Hasilnya Wajar