Nasional
Pemkot Yogyakarta Terima Hibah Dua Bidang Tanah Senilai Rp55,3 M

Kronologi, Jakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta menerima hibah berupa dua bidang tanah senilai Rp55,3 miliar. Hibah itu diberikan oleh KPK dengan status tanah sitaan milik negara pada Selasa sore (09/11/2021).
Dua bidang tanah tersebut sebelumnya merupakan sitaan negara dari tersangka kasus korupsi Wisma Atlet, Anas Urbaningrum.
Tanah tersebut berada di Jalan DI Panjaitan, Kalurahan Mantrijeron, Kemantren Mantrijeron Kota Yogyakarta.
Tanah yang pertama memiliki luas 7.670 meter persegi, sedangkan yang satunya memiliki luas 200 meter persegi.
“Dua bidang tanah tersebut merupakan barang sitaan yang sudah menjadi milik negara. Ini negara melakukan Hibah tanah tersebut ke Pemerintah Kota Yogyakarta,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa sore (9/11/2021).
Penulis: Zulhamdi
-
Regional4 jam ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Megapolitan5 jam ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi
-
Nasional5 jam ago
Mega Minta Ganjar Tak Sungkan Akui ‘Petugas Partai’
-
Regional4 jam ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Internasional3 jam ago
Tabrakan Kereta Api di India: 288 Orang Tewas, 850 Luka Serius