Megapolitan
Minta Hibah Bamus Betawi Dibagi 2, Ghoni: Ketua Komisi A Jangan Asal Bicara

Kronologi, Jakarta — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forkabi, Abdul Ghoni meminta Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono tidak asal bicara terkait hibah untuk Badan Musyawarah (Bamus) Betawi.
Ghoni menilai usulan yang dilontarkan Mujiyono ngawur karena meminta dana hibah Bamus Betawi Tahun 2022 dibelah dua untuk “Bamus Betawi” dan “Badan Musyawarah Suku Betawi 1982”.
“Mujiyono kalau bicara harus didasarkan kajian (aturan). Jangan bicara tanpa dasar. Ingat Mujiyono itu terpilih menjadi anggota DPRD DKI dari Jakarta Timur, mestinya punya sumbangsih untuk Betawi,” kata Ghoni yang juga Anggota Komisi D DPRD DKI itu, Selasa (9/11/2021).
Ghoni lantas juga mengingatkan, agar Mujiyono tidak mempersoalkan anggaran hibah Bamus Betawi.
“Sejak orang tua dulu, yang namanya Bamus Betawi sudah melekat. Tak boleh dititipkan di salah satu Dinas, itu ada Pergubnya. Harus paham ini,” tegas Wakil Ketua Bamus Betawi itu.
Terkait usulan belah dua hibah, Ghoni mengamh menolak usulan tersebut. Karena hal itu tidak ada dasar hukum dan landasannya.
“Hibah Bamus Betawi dibagi dua itu darimana argumennya?. Jangan aneh-aneh lah. Kita sesuai aturan peraturan daerah (Perda) dan peraturan gubernur (Pergub) aja. Pergub Bamus mana yang diakui dalam Perda, itu saja,” jelas Ghoni.
“Jadi, jangan asal bagi 2, itu bukan uang dia, itu uang Pemda. Betawi banyak sumbangsih untuk DKI. Apakah ini (usulan) ada pesanan politik?,” ucap Ghoni penasaran.
“Saya pribadi marah sebagai putra daerah, sebelum reformasi sudah Bamus Betawi sudah ada. Saya marah sama MJN,” tegas dia.
Lebih jauh, dia menjelaskan, bahwa nama Bamus Betawi itu tertuang dalam Bab 1 Pasal 1 Nomor 27 Perda Nomor 4 Tahun 2015 tantang Pelestarian Budaya Betawi menyatakan: Badan Musyawarah Masyarakat Betawi yang selanjutnya disebut dengan Bamus Betawi adalah selaku organisasi induk masyarakat Betawi yang merupakan representatif untuk ditunjuk sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan seluruh kegiatan Pelestarian Kebudayaan Betawi.
“Ini jelas Bamus Betawi. Bukan ormas Betawi. Makanya, saya saranakan Pak Ketua Komisi A, Mujiyono jangan asal ngomong. Baca, baca dan baca. Antum dititipin siapa?,” cetua Ghoni.
Bamus Betawi itu membawahi ormas-ormas Betawi. Dalam Pergub DKI Nomor 229 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi:
Kata dia, pada bab 1 ketentuan umum menyatakan: Badan Musyawarah Masyarakat Betawi yang selanjutnya disebut Bamus Betawi adalah selaku organisasi induk masyarakat Betawi yang merupakan representatif untuk ditunjuk sebagai mitra pemerintah daerah dalam pelaksanaan seluruh kegiatan Pelestarian Kebudayaan Betawi.
“Ini juga harus dibaca sama Mujiyono, biar tidak asal bicara,” ujar politisi Gerindra itu.
Diketahui, sebelumnya, Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Mujiyono menerangkan semula Bamus Betawi mengusulkan dana hibah Rp 3 miliar dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022. Sementara Bamus Suku Betawi 1982 senilai Rp 1,2 miliar.
“Dijadiin satu, dibagi dua,” kata Mujiyono di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021).
Dengan begitu, anggaran untuk dua Bamus ini disepakati masing-masing Rp 2,1 miliar. Usulan anggaran dana hibah di Badan Kesbangpol yang semula Rp 121,99 miliar naik menjadi Rp 124,69 miliar.
Lalu, dia merekomendasikan Bamus Betawi tak dapat dana hibah lagi mulai 2023. Ketua Komisi A Mujiyono menyatakan, penyetopan dana hibah itu demi transparansi.
“Kami bukan kasih hibah uang, tapi berupa kegiatan mulai 2023 supaya kita transparan, jelas kegiatannya,” katanya.
Mujiyono menilai selama ini kegiatan Bamus Betawi tidak transparan. Untuk itu, Komisi A merekomendasikan agar seluruh penerima dana hibah diaudit kantor akuntan publik lalu dipublikasikan.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional5 hari ago
Buntut Aduan Ivana, Sejumlah Tokoh Kabupaten Gorontalo Bentuk Forum Penyelamat Daerah
-
Regional6 hari ago
Ekwan Harap Pokir Perbaikan Jalan Lupoyo Cs Terealisasi
-
Regional6 hari ago
Mobil Dinas Pejabat BPSDA Bengawan Solo Tabrakan di Magetan, 1 Orang Luka Berat
-
Nasional6 hari ago
Kejagung Duga Aliran Duit ke Adik Johnny Plate Berkaitan Jabatan Menkominfo
-
Regional6 hari ago
Indeks UHC Capai 99,18 Persen, Pemkot Gorontalo Pertahankan Nilai Tertinggi Selama 5 Tahun
-
Regional6 hari ago
Ryan Kono Soroti Aset Daerah yang Sering Tak Penuhi Asas Manfaat
-
Regional6 hari ago
Buka Workshop P4GN, Ismail Madjid Sampaikan Instruksi Wali Kota soal Pencegahan Narkoba
-
Regional6 hari ago
Pengusaha Sebut Kesbangpol Bohong soal Mediasi: Tidak Benar, Masalah Belum Tuntas