Connect with us

Megapolitan

Bamus Betawi: Usulan Hibah Dibelah Dua Terkesan Ingin Pelihara Konflik

Published

on

Bamus Betawi: Usulan Hibah Dibelah Dua Terkesan Ingin Pelihara Konflik 31

Kronologi, Jakarta — Wakil Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, M Rifky alias Eki Pitung merespon santai soal usulan Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono, yang meminta dana hibah untuk Bamus Betawi Tahun 2022 dibelah dua, yaitu untuk “Bamus Betawi” dan “Badan Musyawarah Suku Betawi 1982”.

Eki menganggap, usulan tersebut tidak berdasar. Dia juga menyebut, usulan ini merupakan wacana lama yang diputar kembali seperti pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2021.

“Ini wacana lama yang diulang lagi, lebih terdengar politis saya kira,” kata Eki Pitung saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Eki lantas mempertanyakan dasar usulan belah dua yang dimaksud Mujiyono. Mengingat, konflik dualisme kepemimpinan Bamus Betawi sudah berakhir lama, tepatnya sejak Zainudin alias Haji Oding cs membentuk ormas baru, mengatasnamakan Perkumpulan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham Rupublik Indonesia No. ahu 0003133.AH.01.07 Tahun 2020, yang ditetapkan pada tanggal 19 April 2020.

Sebab, menurutnya, terkait anggaran untuk Bamus Betawi dalam nomenkelatur Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov DKI tidak ada Bamus lain selain ‘Bamus Betawi’ sebagaimana amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, sebagai mitra Pemprov DKI.

“Lalu sekarang maksudnya Pak Mujiyono minta dibelah dua, apa ya? Karena Bamus Betawi dan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 itu jelas dua perahu yang sama sekali berbeda,” ucap Eki penasaran.

“Anggaplah, kalau misalnya besok ada yang bikin Bamus lagi, sampai 5 Bamus, apakah hibah juga mau dibelah 5? Terus nanti kalau ada temuan BPK, apakah Pak Mujiyono mau bertanggung jawab?,” sambung Eki.

Karena itu, dia menilai wacana lama yang kembali dilontarkan Mujiyono ini malah terkesan hendak memelihara konflik, alih-alih ingin manyatukan keluarga besar Bamus Betawi.

Mestinya, lanjut Eki, kalau semangatnya mau menyatukan, maka politikus Demokrat itu bisa lewat Musyawarah Besar (Mubes) ke-VIII pada 2023 mendatang.

Karena merujuk pada legitimasi Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor SK: AHU-0004530.AH.01.07 Tahun 2019 tentang pengesahan pendirian Badan Hukum perkumpulan Badan Musyawarah (Bamus) Betawi adalah yang dipimpin Ketua Umum Abraham Lunggana (Haji Lulung), berdasarkan hasil Mubes Bamus Betawi ke-VII tahun 2018.

“Tapi, kalau Pak Mujiyono tidak suka dengan Bamus Betawi yang sekarang, ya tunggu saja sampai 2023. Nanti kalau mau bantu memediasi menyatukan ya disitu tempatnya,” ucap Eki Pitung.

Apalagi, Eki menambahkan, waktu pertemuan Bamus Betawi dengan Gubernur DKI Anies Baswedan di acara Penganugrahan Pemberian Gelar Tanda Kehormatan kepada para tokoh, Anies juga telah memerintahkan satu Dinas terkait agar segera dibuatkan Pergub Tentang Dana Hibah Badan Musyawarah (Bamus) Betawi sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015.

“Jadi, teman-teman DPRD jangan lagi pura-pura tidak mengerti. Karena yang diberikan hibah itu Badan Musyawarah Masyarakat Betawi sebagai Mitra Pemerintah yang kedudukannya sah dan punya SK Menteri Hukum dan HAM, yang berdiri juga berdasarkan Pakta Integritas atas Pernyataan Pakta Integritas dari para pendiri Bamus dan ditandatangani oleh para Tokoh Pendiri pada Tahun 1982,” beber Eki.

“Ya.. kalau sekarang masih ada yang ngotot mau dana hibah ngaku Badan Musyawarah Suku Betawi 1982, keperluannya apa? dan bertanggung jawab dengan siapa? Malu deh. 1982 itu yang mana sih, kok gak malu ye. Cuma uang hibah, pertanggung jawaban saja nanti gak jelas pula. Karena penggunaannya juga apa dan Ormas yang mana saja?,” ungkapnya.

Eki mengaku, sebelumnya, pihaknya bahkan sudah minta berkali-kali, agar jangan bikin konflik di kampung sendiri. “Ini kok oknum-oknum DPRD DKI terkesan malah terus memprovokasi. Kan sudah hampir 3 tahun tidak berhasil, karena Pemprov ngerti UU dan tidak mau beresiko,” ungkapnya.

Untuk itu, Eki mengajak kepada wakil rakyat di DPRD DKI agar sebaiknya berhenti mengadu domba. “Kami orang Betawi juga mengajak kepada Abang dan Empok-empok saudara ane, mari jagain nih kampung kita, malu dilihat orang ketahuan ribut cuma urusan duit hibah dari tahun ke tahun,” imbuhnya.

Menurut dia, Pemprov DKI saat ini sudah jelas dan sudah sesuai aturan yang berlaku. Karena, Badan Musyawarah Suku Adat Betawi bukan mitra pemerintah DKI. Sehingga, tidak akan pernah memberikan dana hibah kepada mereka.

“Atau lebih baik, teman-teman belajar usaha agar bisa membiayi Bamus Suku Betawi. Contoh tahun lalu, dimana akibat konflik yang saat itu baru ribut, di DPRD soal dana hibah kita Bamus Betawi Perda 4/2015 tidak dapat dana hibah, tapi alhamdulillah kami tetap bisa menjalankan program-program organisasi hampir 7 Miliar, kita keluarkan itu malah lebih yang kita pake dari besarnya dana hibah dari Pemprov,” Eki menjelaskan.

“Makanya, kalau bingung Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 mari kita bersatu, dari pada malu ditontonin masyarakat Jakarta. Kan Badan Musyawarah Suku Betawi bukan mitra Pemerintah Provinsi DKI. Sama seperti Organisasi Betawi biasa seperti ormas yang lain. Jadi, jangan cuma punya semangat, tetapi harus ngerti UU dan Perda dong, biar jadi kuat ini Betawi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta dana hibah untuk Bamus Betawi Tahun 2022 nanti, dibelah dua yaitu “Bamus Betawi” dan “Badan Musyawarah Suku Betawi 1982”.

Tahun depan Komisi A DPRD DKI telah menganggarkan Rp 4,2 Miliar untuk dua Bamus tersebut.

Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono mengatakan, dari angka Rp 4,2 Miliar itu masing-masing Bamus harus mendapatkan pembagian dengan adil yakni Rp 2,1 miliar.

Dia menyebut, tahun 2022 kemungkinan jadi tahun terakhir Bamus Betawi menerima dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta.

“Ini adalah hibah terakhir buat Bamus,” kata Mujiyono saat membacakan rekomendasi Komisi A di rapat Banggar pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (8/11/2021).

Editor: Alfian Risfil A
Advertisement

Trending

Bekas Ketua DPRD Kota Gorontalo Jadi Tersangka Narkoba 46 Bekas Ketua DPRD Kota Gorontalo Jadi Tersangka Narkoba 47
Kriminal2 minggu ago

Bekas Ketua DPRD Kota Gorontalo Jadi Tersangka Narkoba

Kronologi, Gorontalo – Penyidik Ditresnarkoba Polda Gorontalo resmi menetapkan bekas Ketua DPRD Kota Gorontalo Risman Taha sebagai tersangka atas kasus...

Geger, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Rumah Anggota DPRD Kabgor 48 Geger, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Rumah Anggota DPRD Kabgor 49
Kriminal1 bulan ago

Geger, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Rumah Anggota DPRD Kabgor

Kronologi, Gorontalo – Seorang pemuda berinisial GRM (24) ditemukan tak bernyawa dengan posisi gantung diri di rumah pribadi Wakil Ketua DPRD...

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia di Kota Gorontalo 50 Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia di Kota Gorontalo 51
Kriminal2 bulan ago

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia di Kota Gorontalo

Kronologi, Gorontalo – Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia...

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 52 Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 53
Kriminal5 bulan ago

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan

Kronologi, Gorontalo – KBO Sat Intelkam Polresta Gorontalo Kota dan Kapolsek Kota Utara mendatangi pemilik rumah makan Kedai 69 yang...

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 54 Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 55
Kriminal6 bulan ago

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut

Kronologi, Gorontalo – Satu unit mobil pick up dengan nomor polisi DM 8317 BN diamankan aparat Polres Gorontalo Utara (Gorut)...

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 56 Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 57
Kriminal6 bulan ago

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi

Kronologi, Gorontalo – Kepolisian Resor Gorontalo mengamankan warga berinisial SR alias Arif (35) karena sempat ditenggarai seorang teroris. Penangkapan warga...

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 58 Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 59
Kriminal6 bulan ago

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya

Kronologi, Gorontalo – Aparat kepolisian dari Polres Gorontalo Utara (Gorut) dibantu Polsek Gentuma Raya, menggerebek satu tempat penyulingan minuman keras...

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 60 Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 61
Kriminal7 bulan ago

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara

Kronologi, Gorontalo – Kapolres Gorontalo Utara (Gorut) AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, meminta agar masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan...

Facebook

Advertisement

Terpopuler