Megapolitan
Advokat dan Wartawan Demo di Mabes Polri, Minta Polisi Bijak Terapkan UU ITE

Kronologi, Jakarta — Puluhan advokat yang bergabung di LQ Indonesia Lawfirm besama wartawan menggelar aksi damai di depan Mabes Polri, Jumat (5/11/2021). Dalam tuntutannya, mereka meminta agar Polri tidak melakukan kriminalisasi kepada insan pers yang sedang menjalankan tugas.
Hal ini imbas dari panggilan polisi terhadap beberapa pimpinan redaksi media online oleh Mabes Polri atas laporan Mimihetty Layani, istri pemilik Grup Kopi Kapal Api atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Dalam aksinya, LQ Indonesia Lawfirm menyoroti langkah oknum Polri atas dugaan kriminalisasi beberapa wartawan yakni dari Kabar XXI.com, Newsmetropol dan PewartaIndonesia.
Diketahui, Kabar Indonesia dan beberapa media lainnya diancam pidana karena memuat berita tentang kisruh istri pemilik Grup Kapal Api (Mimihetty Layani, istri pemilik kapal api Soedomo Mergonoto) dan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh keluarga kapal api yang menjadi komisaris di PT Kahayan Karyacon.
“Mabes Polri mengirimkan panggilan kepada pimpinan Redaksi KabarXXI yang resmi tergabung dalam PPWI melaksanakan tugas jurnalistik,” kata pimpinan LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, Jumat (5/11/2021).
Panggilan klarifikasi dari Tipidsiber No 1288/ X/ RES 1.14/2021 /Tipidsiber Tanggal 14 Oktober 2021 dilayangkan atas Laporan Mimihetty Layani yang merasa nama baiknya dicemarkan, sebagaimana pasal 27 UU ITE, 310 dan 311 KUH Pidana dengan pemberitaan tentang Kisruh Keluarga Kapal Api.
Pimred Kabar XXI menghubungi LQ di 0818-0489-0999 lalu memberikan kuasa kepada Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH dari LQ Indonesia Lawfirm.
“Kabar XXI memberitakan fakta yang terjadi perselisihan antara Direksi dan Komisaris Kahayan Karyacon dalam dugaan penggelapan. Redaksi menjalankan tugas profesinya sebagaimana wartawan, diatur dalam UU Pers dan memiliki narasumber serta bukti pendukung. Penerapan pasal UU ITE terhadap Pers, tidak tepat karena wartawan sesuai UU Pers harus diadukan terlebih dahulu ke dewan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Ada Lex Spesialisnya,” ungkapnya.
Menurut Alvin, dengan diterimanya laporan ITE Mimihetty Layani selaku keluarga Grup Kapal Api, tanpa terlebih dahulu membuat aduan dugaan pelanggaran ke Dewan Pers menimbulkan tanda tanya besar.
“Bukankah Mabes seharusnya sebagai aparat penegak hukum mengikuti Aturan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan SKB bersama Kapolri tentang ITE? Kenapa sampai laporan diterima Mabes Polri dan diatensi Tipidsiber?,” Alvin penasaran.
“Jangan sampai Mabes Polri menjadi alat hukum sebagaimana dikatakan anggota DPR RI Komisi III, Arteria Dahlan sudah peringati Kapolri, sehingga tajam kebawah dan tumpul keatas,” ujarnya.
Alvin mengkau prihatin atas buruknya kinerja oknum Polri selama beberapa bulan terakhir.
Dia menyebut, tampak bahwa janji Kapolri untuk menumpas oknum tidak berjalan efektif.
Aksi unjuk rasa berjalan damai, ini pertama kalinya dalam aksi unjuk rasa ada solidaritas antara para wartawan dengan para advokat sehingga mempererat hubungan kedua profesi.
Disaat turunnya citra Polri, LQ Indonesia Lawfirm selaku aparat penegak hukum, sadar pentingnya hubungan dengan para jurnalis dalam menindak oknum-oknum yang mengotori dunia hukum dan untuk #SavePOLRI.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional6 hari ago
Ajudan Kapolda Gorontalo Ditemukan Tak Bernyawa, Ada Luka Tembak
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo Angkat Suara soal Temuan Mayat Ajudan Kapolda
-
Regional7 hari ago
Anak 11 Tahun Diduga Dilecehkan Kepala Desa di Mootilango
-
Regional4 hari ago
Pendapat Dokter Forensik Mabes Polri usai Visum Briptu Rully
-
Regional4 hari ago
Polda Gorontalo: Briptu Rully Bukan Ajudan Kapolda, tapi Spripim Pengamanan
-
Regional5 hari ago
Olah TKP Penemuan Mayat Ajudan Kapolda Selesai, Police Line Dicopot
-
Regional5 hari ago
Polda Gorontalo Ucapkan Bela Sungkawa untuk Almarhum Briptu R
-
Headline6 hari ago
BEM UI Bikin Meme Puan Berbadan Tikus, Teddy Garuda: Mahasiswa Jangan Sampai Jadi Pion