Nasional
Usung 14 Isu Perjuangan, Partai Buruh Pastikan Tetap Turun ke Jalan

Kronologi, Jakarta – Partai Buruh memastikan akan terlibat langsung dan mendukung perjuang para, petani, pekerja rumah tangga, dan elemen rakyat miskin. Karena, Partai Buruh adalah partai identitas dan klas pekerja.
“Perjuangan dan program Partai Buruh langsung bersentuhan dengan persoalan rakyat,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keteranganya, Minggu(31/10/2021).
Said menegaskan, keikutsertaan Partai Buruh pada pemilu, hanya supaya terlibat membuat undang-undang dan merumuskan kebijakan untuk mewujudkan negara sejahtera (welfare state). Namun demikian, kehadiran Partai Buruh tidak didesain hanya untuk ikut pemilu.
Secara bersamaan, lanjut dia, Partai Buruh juga bekerja setiap saat untuk melakukan advokasi terhadap persoalan yang dihadapi rakyat.
“Kami akan menginstruksikan kader partai buruh untuk terlibat secara langsung dalam perjuangan buruh yang menuntut upah layak,” tegas dia.
Said memastikan, Partai Buruh juga akan hadir dan mengadvokasi korban penggusuran. “Kami akan hadir memperjuangkan pekerja rumah tangga dan buruh migran,” ucapnya.
Partai Buruh bersama serikat pekerja, serikat tani, dan organisasi serikat lainnya juga akan melakukan aksi secara nasional.
“Untuk mendukung perjuangan organisasi serikat buruh dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Partai Buruh memiliki 14 isu perjuangan tahun 2021-2022:
1. Penolakan omnibus law UU Cipta Kerja;
2. Penetapan UMK Tahun 2022;
3. Harga PCR yang masih mahal;
4. Masih adanya tanah petani dan rakyat yang diserobot oleh pihak swasta atau negara;
5. Pengesahan UU PRT;
6. PKB Tanpa Omnibus Law;
7. Perlindungan buruh migran selama Covid-19;
8. Status guru honorer dan tenaga honorer yang masih tidak jelas serta gaji honorer dan guru swasta yang masih miris;
9. Menolak rencana kenaikan iuram BPJS Kesehatan;
10. Menolak pengenaan pajak terhadap barang yg dikonsumsi rakyat kecil (seperti makanan, sembako, dsb), dan menolak tax amnesty gaya baru dalam revisi uu pajak yang baru;
11. Mendesak pemerintah untuk menghindari terjadinya ledakan PHK dan membuat peta jalan dalam penciptaan lapangan kerja yang baru post Vovid-19 yang berbasis pasar sosial;
12. Merubah JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) di omnibus law menjadi Jaminan Asuransi Pengangguran (unemployment insurance) dan jaminan perumahan serta jaminan makanan;
13. Meminta pemerintah untuk memperjelas hubungan kerja, tarif, dan jaminan sosial untuk pekerja ojeg online; dan
14. Meminta pemerintah untuk mengendalikan harga-harga barang.
Penulis: Tio
-
Regional1 hari ago
Nelson: Jika Keputusan DPP Tidak Sesuai, Saya Keluar dari PPP!
-
Regional4 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional3 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Nasional1 hari ago
Jokowi Dianggap Aneh Tak Tegur KSP Moeldoko yang Gugat SK Menkumham
-
Regional4 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional4 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Regional1 hari ago
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Irwan: Sampah Ancaman bagi Manusia
-
Megapolitan4 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi