Kamis, Mei 19, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Pakar Pidana Dukung Wacana Koruptor Jiwasraya-Asabri Dihukum Mati, Biar Jera!

REDAKSI by REDAKSI
31/10/2021
in Headline, Nasional
A A
Pakar Pidana: Penetapan Teroris Langkah Bagus untuk Basmi KKB di Papua

Suparji Ahmad. (Dok. Ist)


Kronologi, Jakarta – Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azahar Indonesia, Suparji Ahmad, mendukung rencana Jaksa Agung akan menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi Jiwasraya-Asabri.

Menurut Suparji, hukuman mati bagi koruptor ini demi efek jera agar tak terulang kembali.

“Langkah Jaksa Agung patut didukung untuk memberikan efek jera dan upaya menghentikan perilaku koruptif di Indonesia. Terlebih dalam kasus Jiwasraya-Asabri yang kerugian negaranya sangat besar,” kata Suparji di Jakarta, Minggu (31/10/2021).

Suparji menilai, selama ini usaha untuk menghilangkan praktek korupsi sudah dilakukan. Bahkan di tingkat yang paling dasar, yaitu tingkat pendidikan terhadap masyarakat.

alterntif text

“Praktek-praktek (korupsi) itu masih saja terjadi, apalagi di kalangan pejabat yang masih menahun. Demi mengamputasi korupsi agaknya wacana Jaksa Agung perlu direalisasikan,” ucapnya.

Namun demikian, Suparji menekan penerapan hukuman mati harus sesuai dengan norma yang berlaku serta menjunjung Hak Asasi Manusia. Dan yang tak kalah penting, konstruksi hukumnya harus jelas.

Semuanya, lanjut dia, harus berdasarkan aturan yang berlaku. Misalnya apabila akan melakukan penuntutan hukuman mati berdasarkan pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Dalam pasal tersebut ada frasa “pengulangan”.

“Tafsir ‘pengulangan’ tidak bisa dimaknai sama dengan residive yang ada dalam KUHP karena aturan residive berada dalam buku 3 KUHP. Sedangkan yang dapat diterapkan dalam lex spesialis hanya BAB I-VIII buku 1 KUHP,” terangnya.

“Karena konteks ‘pengulangan’ dalam UU Tipikor dan KUHP tak bisa disamakan, maka perlu ada pemaknaan tersendiri. Apabila disamakan, hal itu tidak sejalan dengan norma yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: Tio
Tags: Hukuman Mati KoruptorSuparji Ahmad
alterntif text
Previous Post

Konferwil I AMSI Sulteng, Moh Ikbal Rasyid-Abde Mari Terpilih Jadi Ketua dan Sekretaris

Next Post

Inisiator GNK Sebut Satgas Penanggulangan Terorisme Garut Patut Ditiru Daerah Lain

Related Posts

BEM SI Desak Copot Jaksa Agung, Pakar Hukum: Tuntutan yang Membingungkan

BEM SI Desak Copot Jaksa Agung, Pakar Hukum: Tuntutan yang Membingungkan

22/10/2021
Pakar Hukum: Gagasan ‘Keadilan Berhati Nurani’ Jaksa Agung Patut Didukung

Pakar Hukum: Putusan MK Soal Remisi Napi Sejalan dengan Nilai HAM

01/10/2021
Pimpinan KPK Tak Bisa Sembarangan Berhentikan 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK

Pimpinan KPK Tak Bisa Sembarangan Berhentikan 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK

14/09/2021
Pakar Pidana: Penetapan Teroris Langkah Bagus untuk Basmi KKB di Papua

Pakar: Kasus Sumbangan Rp2 Triliun Harus Dibuat Terang Benderang

03/08/2021
Next Post
Warga Garut Dibaiat NII, Habib Syakur: Nilai Kebangsaan Harus Lebih Ditanamkan Lagi

Inisiator GNK Sebut Satgas Penanggulangan Terorisme Garut Patut Ditiru Daerah Lain

Zayn Malik dan Gigi Hadid Putus, Tapi Besarkan Anak Bersama

Zayn Malik dan Gigi Hadid Putus, Tapi Besarkan Anak Bersama

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved