Kronologi, Gorontalo – Panitia Khusus 3 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) yang direncanakan akan dibahas bersama instansi terkait dan dua bagian di Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo hingga pekan depan.
Menurut Ketua Pansus 3 DPRD Gorut, Alhamid Otoluwa, penundaan itu dilakukan karena ketidakhadiran Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi dalam pembahasan tersebut. Menurutnya, mereka perlu hadir karena ada beberapa hal yang menjadi perhatian dan seharusnya dibahas bersama.
“Ketidakhadiran dua bagian yang berhubungan dengan pembahasan ranperda tersebut tidak mengurangi jalannya pembahasan ranperda itu. Dan tidak hadirnya dua bagian tersebut bukan karena kesengajaan, namun mereka masih ada agenda lainnya yang tidak kalah penting dan juga berhubungan dengan kepentingan daerah dan masyarakat,” kata Alhamid, Rabu (27/10/2021).
Meski begitu, kata Alhamid, pembahasan tetap berjalan lancar, maksimal dan terstruktur meskipun tidak dihadiri dua bagian tersebut.
“Karena apa yang akan dibahas itu telah disusun sebelumnya melalui rapat internal dengan tim pakar,” jelas Alhamid.
Ia menambahkan, nantinya masih akan diagendakan lagi pembahasan pada pekan depan sebelum ranperda tersebut akan dikonsultasikan ke pusat.
“Dan pastinya ranperda tersebut akan dibahas dengan maksimal dan diharapkan sesuai dengan rencana,” pungkasnya.
Penulis: Dhani Baderan
Discussion about this post