Tekno
Dapat Komentar Buruk di Media Sosial? Ini yang Bisa Kamu Lakukan

Kronologi, Jakarta – Indonesia merupakan negara dengan kasus cyber bullying atau kekerasan siber tertinggi di dunia. Hal itu disampaikan oleh Yulia Dian Candra Kusuma, Social Media Specialist, Writer sekaligus Content Creator.
Berbicara dalam acara webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 wilayah Maluku Tenggara Barat, Maluku, Senin (25/10/2021), Yulia mengatakan berdasarkan dari APJII atau Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, bahwa 49 persen dari 5.900 responden pernah mengalami perundungan online atau cyber bullying di internet.
Salah satu contoh dari perundungan online itu sendiri bisa dimanifestasikan dalam bentuk komentar di media sosial. Kata Yulia, itulah mengapa pentingnya bersikap berhati-hati saat berkomentar di dunia digital.
Secara garis besar, Yulia menjabarkan ada beberapa mindset yang harus diterapkan saat menyampaikan komentar di media sosial. Mindset tersebut di antaranya kebebasan atau hak berpendapat harus dibarengi dengan rasa tanggung jawab.
“Mindset lainnya, ingat bahwa berkomentar buruk bisa menjadi jejak digital kita,” tambahnya.
Selain itu, pengguna digital juga kerap menuliskan pendapat tanpa kontrol, bersikap spontan, serta menulis isi pikiran tanpa filter. Itu semua dilakukan dengan perasaan bebas menyampaikan pendapat atau berlindung di balik akun anonim.
Tak sedikit pula, lanjut Yulia Dian, warga internet atau warganet yang menyampaikan komentar tapi tidak relevan. Bahkan ada juga yang berkomentar tanpa membaca terlebih dulu berita, hanya karena terpancing judul klik baik, yang disebabkan oleh budaya baca yang rendah.
Padahal, jika itu semua dilakukan, fitnah, hoaks dan ujaran kebencian yang masuk kategori perundungan online, memiliki dampak di mata hukum.
“Ada UU ITE jika menyebarkan fitnah, hoaks dan ujaran kebencian di dunia digital. Hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tambahnya.
Lalu, siapa saja orang yang terancam hukuman tersebut? Lebih lanjut, Yulia Dian menyampaikan poin-poin dalam UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada UU ITE, pasal 27 ayat 3 disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sementara dalam UU ITE, Pasal 28 Ayat 1 disebut, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Dan UU ITE Pasal 28 Ayat 2 yang berisi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Terakhir, Yulia Dian sangat mengimbau masyarakat untuk memutus mata rantai kebiasaan komentar buruk tersebut dengan berbagai cara seperti balas komentar dengan bijak dan sopan, balas dengan pesan pribadi, tutup kolom komentar dalam postingan, memblokir akun yang menulis komentar buruk, dan terakhir, abaikan.
Selain Yulia Dian, hadir pula dalam acara webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 wilayah Maluku Tenggara Barat, Maluku, Senin (25/10/2021) yaitu Nico Oliver, penggiat digital dan konten kreator, Rahmat, digital konsultan di komunitas fotografi serta Nard Geisha sebagai key opinion leader.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.
Editor: Zulhamdi
-
Regional6 hari ago
Diduga Salah Tetapkan Tersangka, Oknum Penyidik Polresta Manado Dilaporkan ke Kapolda Sulut
-
Megapolitan5 hari ago
Anak Haji Lulung & 5 DPC PPP DKI Mundur Gegara Ulama-Habaib Dipecat dari Majelis Syariah DPW
-
Regional3 hari ago
Pemda Gorontalo Klaim Jaminan Pelaksanaan Proyek: 8 Perusahaan Tembus Rp3 Miliar
-
Nasional1 hari ago
PBNU Bela Baliho Erick Tohir: Yang Harus Dikecam Itu yang Jualan NU tapi Suul Adab
-
Regional5 hari ago
Mayat Gadis Tergeletak di Areal Puncak Gunung Lawu, Cuaca Ekstrem Gagalkan Evakuasi
-
Headline1 hari ago
Survei SMRC: Anies Terus Menguat
-
Regional1 hari ago
Polres Pohuwato Tangkap Warga Pemilik Puluhan Ribu Obat Ifarsyl
-
Megapolitan3 hari ago
PT JakPro: Anggaran Formula E 2022 Selesai Diaudit, Hasilnya Wajar