Kamis, Mei 26, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

BEM SI Desak Copot Jaksa Agung, Pakar Hukum: Tuntutan yang Membingungkan

REDAKSI by REDAKSI
22/10/2021
in Nasional
A A
BEM SI Desak Copot Jaksa Agung, Pakar Hukum: Tuntutan yang Membingungkan

Sanitiar Burhanuddin, Jaksa Agung RI. (Info Publik)


Kronologi, Jakarta – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menanggapi desakan dari BEM SI yang meminta agar Jaksa Agung ST Burhanuddin dicopot. Tuntutan ini berdasarkan asumsi bahwa Jaksa Agung tak mampu menyelesaikan pelanggaran HAM berat.

“Tuntutan copot Jaksa Agung karena tak bisa selesaikan pelanggaran HAM berat, agak membingungkan. Karena, sampai hari ini belum dibentuk pengadilan HAM adhoc untuk kasus pelanggaran HAM berat masa lalu,” kata Suparji di Jakarta, Jumat (22/10/2021)

Suparji menegaskan, pembentukan pengadilan HAM adhoc juga bukan kewenangan Kejaksaan. Pembentukan itu melalui rekomendasi DPR, kemudian dibuatlah Kepres.

“Apabila kejaksaan pelakukan penyidikan lebih lanjut, akan dibawa kemana berkas perkaranya? Maka yang terlebih dahulu dilakukan adalah membentuk pengadilan HAM adhoc,” tuturnya.

alterntif text

“Artinya, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lampau bukan hanya tanggung jawab Kejaksaan tapi juga muli sektoral. Karena tidak mungkin kejaksaan berjalan sendiri untuk menuntaskannya,” sambungnya.

Kendati demikian, ia tetap berharap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bisa selesai. Hal ini demi keberpihakan negara terhadap para korban. Para korban, selama ini seolah diabaikan dan tidak diberi kepastian hukum.

“Ini juga menjadi tantangan bagi Jaksa Agung, yakni perlunya terobosan penyelesaian kasus ini melalui kajian victimologi yang mendalam. Tak hanya berfokus pada pemidanaan terhadap pelaku, tapi juga menunjukkan keberpihakan pada korban,” pungkasnya.

Penulis: Tio
Tags: BEM SICopot Jaksa AgungSuparji Ahmad
alterntif text
Previous Post

Hari Santri 2021, Menag Yaqut Apresiasi Kemampuan Pesantren Hadapi Covid-19

Next Post

Ini Posisi Tidur yang Benar Agar Tidak Sakit Punggung

Related Posts

Mulai Panas, Mahasiswa Panjat-Dorong Gerbang DPR

Mulai Panas, Mahasiswa Panjat-Dorong Gerbang DPR

11/04/2022
Alasan BEM SI Geser Demo dari Istana ke DPR: Tak Mau Ditemui Jokowi

Alasan BEM SI Geser Demo dari Istana ke DPR: Tak Mau Ditemui Jokowi

11/04/2022
Besok, BEM SI Geser Demo Jokowi 11 April ke Gedung DPR

Besok, BEM SI Geser Demo Jokowi 11 April ke Gedung DPR

10/04/2022
Presiden Harus Lugas!

Presiden Harus Lugas!

09/04/2022
Next Post
Ini Posisi Tidur yang Benar Agar Tidak Sakit Punggung

Ini Posisi Tidur yang Benar Agar Tidak Sakit Punggung

Seorang Buruh Bangunan di Makassar Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu

Seorang Buruh Bangunan di Makassar Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved