Kronologi, Gorontalo – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Andi Helda Nyiwi dari Fraksi Gerindra kembali membuat heboh setelah foto mesranya dengan seorang pria tersebar melalui media sosial.
Sebelumnya, pada Rabu 13 Oktober 2021, akun facebook yang diduga adalah milik Andi Helda Nyiwi mengunggah konten video tiktok di story-nya. Di mana dalam video tersebut ada foto Andi Helda bersama seorang pria yang wajahnya ditutup dengan stiker.
Kejadian ini sontak mengundang reaksi dari partai besutan Prabowo Subianto tersebut.
Penasihat DPD Partai Gerindra Kota Gorontalo, Ismanto Jahja, usai mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Gorontalo mengungkapkan bahwa pihaknya telah secara resmi mengadukan hal tersebut.
Pasalnya, kata dia, unggahan tersebut kembali mengakibatkan kegaduhan di kalangan masyarakat yang sebelumnya sudah reda.
“Kami menempuh jalur yang diatur oleh perundang-undangan yaitu kita ke BK,” ungkap mantan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Gorontalo periode 2008-2012 tersebut.
Ismanto juga berencana akan membawa laporan tersebut ke DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Gerindra Kota Gorontalo, dan bahkan hingga ke DPP (Dewan Pimpinan Pusat)
“Ini bukan hanya pelanggaran terhadap kode etik dan tata tertib di DPRD, tapi juga pelanggaran kode etik partai. (perkara) ini akan kami kawal. Supaya kegaduhan ini segera berhenti,” kata Iswanto
“Kami tak mau ini masyarakat dipertontonkan dengan hal-hal yang tidak berguna,” lanjutnya.
Sebagai wakil rakyat, kata Ismanto, Andi Helda seharsunya bisa menjaga martabat dan marwah DPRD.
Adapun poin pertimbangan yang menurut Ismanto dapat dijadikan dasar pengaduan ini antara lain :
1. Bahwa Andi Helda M Nyiwi dalam status tidak bersuami (sudah bercerai, bukti terlampir).
2. Bahwa perbuatan tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota DPRD yang seharusnya menjaga harkat dan martabat lembaga DPR.
3. Bahwa perbuatan tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat yang telah diberikan.
4. Bahwa perbuatan tersebut adalah :
a. Pelanggaran terhadap Sumpah dan janji anggota DPRD,
b. Pelanggaran terhadap kode etik anggota DPRD,
c. Pelanggaran terhadap PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Pasal 126 yang memuat ketentuan Kode Etik bahwa anggota DPRD harus:
1. Taat dalam melaksanakan sumpah janji,
2. Menjaga sikap dan perilaku,
3. Menjaga tata hubungan antara anggota DPRD,
4. Menjaga tata hubungan antara anggota DPRD dengan pihak lain,
5. Tidak melakukan hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh anggota DPRD.
Penulis: Lis Purnama
Discussion about this post