Kronologi, Jakarta — Kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm segera melakukan gebrakan orisinal dengan mengajukan gugatan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 77 ayat a KUHAP tentang Praperadilan.
Hal ini, buntut dari banyaknya laporan polisi yang diduga diproses tidak sesuai prosedur, bahkan tidak diproses dalam tahap Lidik tidak ada mekanisme upaya hukum untuk bisa membuka kembali.
“Melalui gugatan Judicial Review, apabila disetujui oleh Hakim MK, maka semua Laporan Polisi (LP) yang dihentikan dalam tahap Lidik (SP2Lid) akan dapat diuji secara formiil di Pengadilan Negeri melalui mekanisme Praperadilan sehingga oknum Penyidik yang menghentikan LP secara sewenang-wenang dapat diuji oleh Pengadilan Negeri dan dibuka kembali melalui perintah pengadilan,” kata Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, dalam keterangan persnya, Rabu (13/10/2021).
Dia mensinyalir, banyaknya penghentian laporan polisi dalam tahap Lidik sejumlah penyelidikan kasus.
Alvin lantas menyinggung viralnya Tagar Percuma Lapor Polisi, sebagai pertanda yang menurunnya lepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Banyaknya laporan polisi dihentikan terutama LP di Luwu di mana 3 anak diduga diperkosa dan LP- nya dihentikan kepolisian membuat viralnya Tagar Percuma Lapor Polisi,” katanya.
Masyarakat yang kecewa karena banyak aduan masyarakat (LP) dihentikan padahal menurut masyarakat seharusnya polisi lebih memperhatikan aspirasi masyarakat.
Demikian juga laporan polisi lain terutama yang menyangkut kelas atas seperti kasus Investasi bodong tidak berjalan alias mandek.
“Jadi, LQ Indonesia Lawfirm menemukan banyak kasus lain, bukan hanya LP di Luwu,” katanya.
Herannya, kata dia, polisi bukan mengambil tindakan tegas tapi mengabaikan kepentingan korban/pelapor. Pembiaran seperti ini akan meruntuhkan citra institusi Polri dan berdampak buruk kepada anggota Polri lainnya.
“Ibarat Nila Setitik, rusak susu sebelangga,” ujar Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi.
Dia menyebut, kepercayaan masyarakat terhadap Polri untuk memproses LP ada pada titik terendah.
LQ Indonesia, lanjutnya, berharap dengan adanya reformasi dan kedepannya ada RUU Kejaksaan yang baru, kewenangan kejaksaan dapat ditambah meliputi Penyidikan tindak pidana, dengan demikian tugas Polri lebih terarah dalam perlindungan masyarakat dan pelayanan keamanan masyarakat.
“Demi kepentingan masyarakat, LQ akan melakukan Judicial Review dan upaya hukum lainnya untuk mendukung Kejaksaan menjadi Institusi yang dapat dipercaya masyarakat, memperluas kewenangan kejaksaan dan membatasi kewenangan Polri, karena saat ini masyarakat tidak percaya Institusi Polri akibat pimpinan Polri yang tidak berani bersih-bersih oknum internal, agar memperkecil kewenangan Polri,” ungkapnya.
“Kita berikan kepercayaan dan wewenang kepada aparat penegakan hukum lainnya dalam hal ini kejaksaan dalam penyidikan sehingga memperkecil ruang gerak oknum reserse Polri yang menjadi biang kerok dan merugikan masyarakat. Mari kita dukung kejaksaan RI untuk mendapat kewenangan penyidikan, karena dibalik setiap masalah selalu ada jalan keluar. Pimpinan Institusi Aparat Penegak hukum yang bebal dan tidak mendengarkan aspirasi masyarakat, niscaya akan menjadi bahan olok-olok masyarakat dan tercatat buruk dalam sejarah. Masyarakat jangan sampai hilang harapan,” pungkasnya.
Editor: Alfian Risfil A
Discussion about this post