Connect with us

Headline

M Kace Sudah Cabut Laporan, Pengacara Napoleon Heran Kasus Masih Lanjut

Published

on

M Kace Sudah Cabut Laporan, Pengacara Napoleon Heran Kasus Masih Lanjut 31

Kronologi, Jakarta — Tim kuasa hukum mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani menyebut, bahwa tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kece alias Kace, telah mencabut laporan dugaan penganiayaan.

Namun, Yani mengaku heran mengapa kasus penganiayaan Kace yang menjerat Napoleon sebagai tersangka itu masih berlanjut.

“Surat yang ditujukan kepada Direktorat Pidana Umum, yaitu tanggal 3 September dia mencabut laporannya. Nah, ini semuanya sudah ada permohonan maaf dari Kace. Baik permohonan maaf kepada umat Islam, sudah ada pernyataan perdamaian dan dia sudah mencabut sendiri,” kata Yani dalam jumpa pers di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (7/10/2021).

Dengan demikian, menurut Yani, Napoleon seharusnya telah memenuhi status restorative justice untuk tak lagi menjadi tersangka.

“Ini sudah memenuhi semua apa yang dimaksud surat edaran (kapolri restoratif justice),” katanya.

Lebih lanjut, Yani mengatakan restorative justive merupakan salah satu janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang pernah disampaikan dalam fit and proper tes di Komisi III DPR. Prinsipnya, restorative justice adalah upaya penyelesaian pidana secara adil dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang terkait.

Bukan hanya pencabutan laporan, restorative justice kepada Napoleon, lanjut Yani, mestinya bisa dilakukan sebab Kace juga telah meminta maaf dan menulis surat damai dalam kasusnya dengan Napoleon.

Oleh karena itu, Yani mencurigai bahwa penetapan tersangka Napoleon tanpa sepengetahuan dari Kapolri. Ia heran kepolisian begitu ngotot menetapkan Napoleon sebagai tersangka, padahal kliennya itu telah memenuhi unsur restorative justice.

“Ini kan restorative justice itu kalau orang kalau bisa diselesaikan secara damai baik-baik apalagi ini memang kasusnya menyangkut masalah sensitif,” ucap dia.

“Nah, saya tidak tahu apakah Kapolri mengetahui apa tidak. Kalau kapolri mengetahui, berarti Kapolri juga melakukan surat edarannya sendiri dan komitmen dia pada waktu di komisi III DPR,” tambah Yani.

Napoleon telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Kace di Rutan Bareskrim. Ia diduga menjadi aktor penganiayaan Kace bersama empat narapidana lain. Kace ditahan usai menjadi tersangka kasus penistaan agama.

Sedangkan, Napoloeon tengah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim usai divonis lima tahun kasus penghapusan nama Djoko Soegiarto Tjandra dari daftar pencarian orang atau red notice.

Napoleon terancam hukuman pidana penjara hingga 5,5 tahun atas tindakannya. Ia disangkakan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 ayat (1).

Hingga berita ini dturunkan, belum ada klarifikasi Mabes Polri terkait klaim Yani soal pencabutan laporan Kace tersebut.

Editor: Alfian Risfil A
Advertisement

Trending

Bekas Ketua DPRD Kota Gorontalo Jadi Tersangka Narkoba 46 Bekas Ketua DPRD Kota Gorontalo Jadi Tersangka Narkoba 47
Kriminal2 minggu ago

Bekas Ketua DPRD Kota Gorontalo Jadi Tersangka Narkoba

Kronologi, Gorontalo – Penyidik Ditresnarkoba Polda Gorontalo resmi menetapkan bekas Ketua DPRD Kota Gorontalo Risman Taha sebagai tersangka atas kasus...

Geger, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Rumah Anggota DPRD Kabgor 48 Geger, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Rumah Anggota DPRD Kabgor 49
Kriminal1 bulan ago

Geger, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Rumah Anggota DPRD Kabgor

Kronologi, Gorontalo – Seorang pemuda berinisial GRM (24) ditemukan tak bernyawa dengan posisi gantung diri di rumah pribadi Wakil Ketua DPRD...

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia di Kota Gorontalo 50 Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia di Kota Gorontalo 51
Kriminal2 bulan ago

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia di Kota Gorontalo

Kronologi, Gorontalo – Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia...

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 52 Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 53
Kriminal5 bulan ago

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan

Kronologi, Gorontalo – KBO Sat Intelkam Polresta Gorontalo Kota dan Kapolsek Kota Utara mendatangi pemilik rumah makan Kedai 69 yang...

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 54 Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 55
Kriminal6 bulan ago

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut

Kronologi, Gorontalo – Satu unit mobil pick up dengan nomor polisi DM 8317 BN diamankan aparat Polres Gorontalo Utara (Gorut)...

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 56 Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 57
Kriminal7 bulan ago

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi

Kronologi, Gorontalo – Kepolisian Resor Gorontalo mengamankan warga berinisial SR alias Arif (35) karena sempat ditenggarai seorang teroris. Penangkapan warga...

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 58 Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 59
Kriminal7 bulan ago

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya

Kronologi, Gorontalo – Aparat kepolisian dari Polres Gorontalo Utara (Gorut) dibantu Polsek Gentuma Raya, menggerebek satu tempat penyulingan minuman keras...

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 60 Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 61
Kriminal7 bulan ago

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara

Kronologi, Gorontalo – Kapolres Gorontalo Utara (Gorut) AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, meminta agar masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan...

Facebook

Advertisement

Terpopuler