Headline
M Kace Sudah Cabut Laporan, Pengacara Napoleon Heran Kasus Masih Lanjut

Kronologi, Jakarta — Tim kuasa hukum mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani menyebut, bahwa tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kece alias Kace, telah mencabut laporan dugaan penganiayaan.
Namun, Yani mengaku heran mengapa kasus penganiayaan Kace yang menjerat Napoleon sebagai tersangka itu masih berlanjut.
“Surat yang ditujukan kepada Direktorat Pidana Umum, yaitu tanggal 3 September dia mencabut laporannya. Nah, ini semuanya sudah ada permohonan maaf dari Kace. Baik permohonan maaf kepada umat Islam, sudah ada pernyataan perdamaian dan dia sudah mencabut sendiri,” kata Yani dalam jumpa pers di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (7/10/2021).
Dengan demikian, menurut Yani, Napoleon seharusnya telah memenuhi status restorative justice untuk tak lagi menjadi tersangka.
“Ini sudah memenuhi semua apa yang dimaksud surat edaran (kapolri restoratif justice),” katanya.
Lebih lanjut, Yani mengatakan restorative justive merupakan salah satu janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang pernah disampaikan dalam fit and proper tes di Komisi III DPR. Prinsipnya, restorative justice adalah upaya penyelesaian pidana secara adil dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang terkait.
Bukan hanya pencabutan laporan, restorative justice kepada Napoleon, lanjut Yani, mestinya bisa dilakukan sebab Kace juga telah meminta maaf dan menulis surat damai dalam kasusnya dengan Napoleon.
Oleh karena itu, Yani mencurigai bahwa penetapan tersangka Napoleon tanpa sepengetahuan dari Kapolri. Ia heran kepolisian begitu ngotot menetapkan Napoleon sebagai tersangka, padahal kliennya itu telah memenuhi unsur restorative justice.
“Ini kan restorative justice itu kalau orang kalau bisa diselesaikan secara damai baik-baik apalagi ini memang kasusnya menyangkut masalah sensitif,” ucap dia.
“Nah, saya tidak tahu apakah Kapolri mengetahui apa tidak. Kalau kapolri mengetahui, berarti Kapolri juga melakukan surat edarannya sendiri dan komitmen dia pada waktu di komisi III DPR,” tambah Yani.
Napoleon telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Kace di Rutan Bareskrim. Ia diduga menjadi aktor penganiayaan Kace bersama empat narapidana lain. Kace ditahan usai menjadi tersangka kasus penistaan agama.
Sedangkan, Napoloeon tengah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim usai divonis lima tahun kasus penghapusan nama Djoko Soegiarto Tjandra dari daftar pencarian orang atau red notice.
Napoleon terancam hukuman pidana penjara hingga 5,5 tahun atas tindakannya. Ia disangkakan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 ayat (1).
Hingga berita ini dturunkan, belum ada klarifikasi Mabes Polri terkait klaim Yani soal pencabutan laporan Kace tersebut.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional1 hari ago
Nelson: Jika Keputusan DPP Tidak Sesuai, Saya Keluar dari PPP!
-
Regional4 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional3 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Nasional1 hari ago
Jokowi Dianggap Aneh Tak Tegur KSP Moeldoko yang Gugat SK Menkumham
-
Regional4 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional4 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Megapolitan4 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi
-
Regional1 hari ago
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Irwan: Sampah Ancaman bagi Manusia