Rabu, Juni 29, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Serikat Pekerja Soroti Pergeseran Filosofi Program JHT

REDAKSI by REDAKSI
06/10/2021
in Nasional
Serikat Pekerja Soroti Pergeseran Filosofi Program JHT

Ilustrasi


Kronologi, Jakarta — Pandemi Covid 19 yang hampir dua tahun melanda Indonesia telah memberikan dampak yang masif, tak terkecuali terhadap sektor ketenagakerjaan.

Hal inilah yang mendasari Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan perwakilan Serikat Pekerja/Buruh guna membahas terkait pengawasan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terhadap pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan, bahwa peningkatan angka klaim JHT, salah satunya disebabkan oleh banyaknya pekerja yang mengalami PHK.

Selain itu, pihaknya pun mendapati adanya pergeseran filosofi dari program JHT yang seharusnya dinikmati ketika memasuki hari tua atau masa pensiun, namun banyak pekerja yang justru mencairkan saldo JHT setelah PHK. Hal ini juga didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 yang memungkinkan bagi para pekerja untuk melakukan klaim JHT satu bulan setelah mengalami PHK. Namun saat ini Kemnaker sedang melakukan revisi terhadap Permenaker tersebut untuk mengembalikan kepada filosofi program JHT yang seharusnya.

“Kami merevisi Permenaker nomor 19 tersebut, kita kembalikan kepada filosofi JHT yaitu benar-benar sebagai tabungan di masa tua sebagai amanat yang tertera dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2015,” imbuh Indah.

Sejalan dengan hal tersebut Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia juga memaparkan data klaim JHT dalam kurun waktu Desember 2020 hingga Agustus 2021 dan dirinya membenarkan bahwa selama masa pandemi terjadi kenaikan jumlah klaim jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Hingga Agustus 2021, tercatat 1,49 juta kasus JHT dengan penyebab klaim didominasi oleh pengundurkan diri dan PHK. Selain itu mayoritas nominal saldo JHT yang diklaim adalah dibawah Rp10 juta dan range umur peserta paling banyak di bawah 30 tahun dimana merupakan usia produktif bekerja.

Sementara itu Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI), Hermanto Achmad juga menyoroti isu yang sama, dimana saat ini pencairan JHT sangat mudah dan banyak diantara pekerja yang menggunakan modus seolah-olah PHK untuk dapat melakukan klaim. Sehingga hal ini cenderung tidak sesuai dengan filosofi jaminan sosial yang sejak awal menjadi harapan bagi seluruh pekerja Indonesia untuk memiliki hari tua yang terjamin.

Dalam kesempatan yang sama Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menambahkan agar mekanisme pencairan JHT dikembalikan ke konsep UU nomor 24 tahun 2011 seperti praktek yang berlaku internasional berupa old saving.

“Dana yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan itu sebenarnya adalah dana ketahanan untuk pembangunan ekonomi. Ketika Jaminan Hari Tua dirubah maknanya menjadi jaminan hari terjepit karena bisa diambil setelah dipecat, memang menjadi hilang filosofinya. Apakah dikembalikan (aturannya) ke undang-undang sebelumnya, itu mungkin juga masih perlu diskusi untuk lebih lanjut,” tutur Elly.

Elly juga menitikberatkan pada manfaat program Jaminan Pensiun (JP) yang masih sangat kecil yaitu Rp300 ribu hingga Rp3,6 juta per bulan. Dirinya pun menyayangkan sejak program tersebut dijalankan sejak tahun 2015 hingga saat ini, belum dilakukan peninjauan kembali terkait besaran iurannya. Mengakhiri pernyataannya Elly berharap peninjauan dapat dilakukan setiap 3 tahun sekali sesuai ketentuan agar manfaat yang diterima peserta maksimal.

Kepala Cabang Surabaya Tanjung Perak Dhyah Swasti Kusumawardhani membenarkan bahwa total klaim JHT (jaminan hari tua) selama pandemic di kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak periode januari – September tahun 2021 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumya yaitu 4667 klaim dengan total sebesar Rp 81.188.328.950.

Selain itu mayoritas nominal saldo JHT yang diklaim adalah dibawah Rp10 juta dan range umur peserta paling banyak di bawah 30 tahun dimana merupakan usia produktif bekerja.

Meski demikian, Dhyah menyebut pihaknya senantiasa memberikan sosialisasi dan edukasi terhadap peserta yang mengalami PHK agar tetap menjadi peserta BPJAMSOSTEK melalui jalur mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU).
untuk pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU) bisa mengikuti minimal 2 program wajib, yakni JKK dan JKM, yang iurannya sebesar Rp16.800,-/ bulan.

Manfaat kedua program tersebut, jika peserta mengalami kecelakaan kerja seluruh pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung penuh oleh BPJAMSOSTEK, diberikan upah pengganti selama tidak mampu bekerja, dan jika sampai mengakibatkan meninggal dunia santunan JKK untuk ahli warisnya 48 x upah atau kisaran Rp 48 juta. Namun bila meninggal dunia tanpa ada kaitannya dengan kerja, JKM untuk ahli warisnya Rp 42 juta.

Dhyah mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak akan terus berupaya meningkatkan jumlah kepesertaan.”Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik,” tandasnya.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: BP JamsostekBPJS KesehatanKomisi IX DPR
alterntif text
Previous Post

Demi Kelancaran PJJ, Kemenag Salurkan 3,6 Juta Paket Data Internet untuk Guru Madrasah

Next Post

Wapres Ma'ruf Punya Permintaan Penting kepada TNI dan Polri, Apa?

Related Posts

Insiden Penarikan Mobil di Kota Gorontalo Minta Dibijaksanai, SMS Finance: Itu Tidak Berlaku

Kelas 1, 2, 3 BPJS Akan Dihapus, Begini Tanggapan Dewan Kota

20/06/2022
Bulan Depan Tak Ada Lagi Kelas di BPJS Kesehatan

Bulan Depan Tak Ada Lagi Kelas di BPJS Kesehatan

19/06/2022
Iuran BPJS Akan Disesuaikan dengan Gaji Peserta

Iuran BPJS Akan Disesuaikan dengan Gaji Peserta

13/06/2022
Soal Kelas Standar BPJS: Akal-akalan Naikkan Biaya Iuran Kelas III?

Soal Kelas Standar BPJS: Akal-akalan Naikkan Biaya Iuran Kelas III?

09/06/2022
Next Post
Wapres Ma’ruf Punya Permintaan Penting kepada TNI dan Polri, Apa?

Wapres Ma'ruf Punya Permintaan Penting kepada TNI dan Polri, Apa?

Sekwan DPRD DKI: Tak Ada Penggelembungan Dana Reses Viani Limardi

Sekwan DPRD DKI: Tak Ada Penggelembungan Dana Reses Viani Limardi

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Gus Wafi Maimoen Zubair: PPP Harus Usung Anies di Pilpres 2024

    Gus Wafi Maimoen Zubair: PPP Harus Usung Anies di Pilpres 2024

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Yenny Wahid: Gus Dur Didepak dari PKB oleh Cak Imin Lewat Muktamar Ancol

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Anies Cabut 12 Izin Operasi Holywings, Netizen: Calon RI 1!

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Elite Golkar Jelaskan Kehadiran Luhut Bareng Projo di Acara KIB

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Karena Masalah Sepele, Seorang Kades di Gorontalo Ditikam Warga

    32 shares
    Share 13 Tweet 8

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved