Kronologi, Jakarta — Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mempertanyakan langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait keputusannya merekrut 56 pegawai KPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Kapolri diminta menjelaskan ke publik dasar hukum perekrutan tersebut.
“Niat Kapolri merekrut 56 pegawai KPK yang TMS di TWK harus dipertanyakan dasar hukumnya, bahkan motifnya,” kata peneliti LSAK, Ahmad Aron Hariri dalam keterangan persnya, Rabu (29/9/2021).
“Kapolri harus menjelaskan secara gamblang alasan Polri dan prosedur di Polri bagaimana. Ini tidak boleh gegabah sebab rekrutmen ASN Polri ada syaratnya,” sambung dia.
KHariri mengatakan, dasar hukum dalam merekrut 56 pegawai KPK yang TMS di TWK penting dijelaskan demi rasa keadilan bagi seluruh anggota Polri.
“Kalau kemudian (mereka) diistimewakan, tentu tidak adil bagi CPNS atau pegawai harian lepas (PLH) Polri yang sudah lama, namun belum diangkat,” ungkap Hariri.
Dia menyebut, sikap gegabah Kapolri jangan sampai melanggar etika hukum.
Hariri juga mengatakan, selain tidak lulusnya mereka di TWK yang penting jadi cacatan. Riwayat catatan kriminal dari Novel Baswedan yang belum terselesaikan juga penting jadi pertimbangan.
“Bahkan, yang juga jadi pertanyaan besar, mau gak mereka jadi ASN Polri bukan penyidik polri? Kapolri jaga wibawa lembaga dong,” pungkasnya.
Editor: Alfian Risfil A
Discussion about this post