Rabu, Mei 25, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

LSAK: Kapolri Harus Jelaskan Dasar Hukum Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

REDAKSI by REDAKSI
29/09/2021
in Nasional
A A
LSAK: Kapolri Harus Jelaskan Dasar Hukum Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

Peneliti LSAK, Ahmad Aron Hariri./Ist


Kronologi, Jakarta — Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mempertanyakan langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait keputusannya merekrut 56 pegawai KPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Kapolri diminta menjelaskan ke publik dasar hukum perekrutan tersebut.

“Niat Kapolri merekrut 56 pegawai KPK yang TMS di TWK harus dipertanyakan dasar hukumnya, bahkan motifnya,” kata peneliti LSAK, Ahmad Aron Hariri dalam keterangan persnya, Rabu (29/9/2021).

“Kapolri harus menjelaskan secara gamblang alasan Polri dan prosedur di Polri bagaimana. Ini tidak boleh gegabah sebab rekrutmen ASN Polri ada syaratnya,” sambung dia.

KHariri mengatakan, dasar hukum dalam merekrut 56 pegawai KPK yang TMS di TWK penting dijelaskan demi rasa keadilan bagi seluruh anggota Polri.

alterntif text

“Kalau kemudian (mereka) diistimewakan, tentu tidak adil bagi CPNS atau pegawai harian lepas (PLH) Polri yang sudah lama, namun belum diangkat,” ungkap Hariri.

Dia menyebut, sikap gegabah Kapolri jangan sampai melanggar etika hukum.

Hariri juga mengatakan, selain tidak lulusnya mereka di TWK yang penting jadi cacatan. Riwayat catatan kriminal dari Novel Baswedan yang belum terselesaikan juga penting jadi pertimbangan.

“Bahkan, yang juga jadi pertanyaan besar, mau gak mereka jadi ASN Polri bukan penyidik polri? Kapolri jaga wibawa lembaga dong,” pungkasnya.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Ahmad Aron HaririKapolri Listyo Sigit PrabowoLSAKPolemik TWK KPK
alterntif text
Previous Post

Ranperda APBD-P Gorut Perlu Penyesuaian

Next Post

KPK Diminta Ikut Awasi Perkara PKPU antara Debitur-Kreditur PT OBL

Related Posts

Cegah Lonjakan Covid-19, Demokrat DKI Dukung Kapolri soal ASN WFH Sepekan

Cegah Lonjakan Covid-19, Demokrat DKI Dukung Kapolri soal ASN WFH Sepekan

07/05/2022
Polisi Represif Tangani Demo, PB HMI Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Metro Fadil Imran

Polisi Represif Tangani Demo, PB HMI Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Metro Fadil Imran

22/04/2022
Jumlah Pemudik Lebaran Tahun Ini Diprediksi Tembus 80 Juta Orang

Jumlah Pemudik Lebaran Tahun Ini Diprediksi Tembus 80 Juta Orang

29/03/2022
Polri Akan Sediakan Posko Vaksin Booster di Jalur Mudik

Polri Akan Sediakan Posko Vaksin Booster di Jalur Mudik

27/03/2022
Next Post
KPK Diminta Ikut Awasi Perkara PKPU antara Debitur-Kreditur PT OBL

KPK Diminta Ikut Awasi Perkara PKPU antara Debitur-Kreditur PT OBL

Ini Daftar Nama Pengurus BWI Kota Gorontalo Periode 2021-2024 yang Baru Dilantik

Ini Daftar Nama Pengurus BWI Kota Gorontalo Periode 2021-2024 yang Baru Dilantik

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved