Sabtu, Juni 25, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Megapolitan

KPK Diminta Ikut Awasi Perkara PKPU antara Debitur-Kreditur PT OBL

REDAKSI by REDAKSI
29/09/2021
in Megapolitan
KPK Diminta Ikut Awasi Perkara PKPU antara Debitur-Kreditur PT OBL

Ilustrasi


Kronologi, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta ikut mengawasi maraknya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta yang ditengarai banyak melibatkan oknum-oknum tertentu, seperti yang dialami dalam perkara PKPU P.T. OBL yang dimohonkan PKPU oleh Krediturnya.

Pemohon PKPU yang memiliki tagihan terhadap P.T. OBL mengajukan permohonan PKPU pada awal September 2021 dan mengajukan tiga orang nama Pengurus PKPU, namun anehnya, Selasa (28/9/2021), ada kreditur lainnya yaitu dari salah satu Bank BUMN secara tiba-tiba mengajukan lagi pengurus tambahan.

Ternyata pemohon PKPU mengajukan keberatan atas pengajuan pengurus tambahan yang diajukan kreditur lainnya dari Bank BUMN, karena diduga ada pemufakatan antara Bank BUMN tersebut dengan Debitor yang dibuktikan dengan bukti-bukti yang telah diajukan ke majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Duta Baskara.

“Bukti-bukti adanya pertemuan 28 Juni 2021 di Citos dan merencanakan permohonan PKPU antara kuasa hukum Bank BUMN dan Debitor merupakan suatu dugaan pemufakatan yang tentu memiliki kepentingan-kepentingan Bank BUMN itu apalagi pengurus tambahan yang diajukan ikut serta dalam pertemuan tersebut,” kata Suryansyah, SH, MH, dalam keterangan persnya, Rabu (29/9/2021).

Seperti diketahui, sebelumnya debitor dan kuasa hukum Bank BUMN tersebut telah sepakat untuk mengajukan permohonan PKPU, bahkan kuasa hukum Bank BUMN meminta list kreditur dari debitur serta meminta Debitor mencari kreditur lainnya agar dapat mengajukan PKPU di Cilandak Town Square pada 28 Juni 2021.

Namun, kata dia, ketika pemohon PKPU mengajukan permohonan tiba-tiba Bank BUMN mengajukan pengurus tambahan yang jelas-jelas sejak awal bermufakat dengan debitur untuk mengajukan PKPU.

Dengan adanya dugaan kongkalikong antara Debitur dan kuasa hukum Bank BUMN maka sudah saatnya Ketua Pengadilan Niaga memperhatikan dugaan adanya oknum-oknum PKPU ini agar tidak merusak tatanan sistem peradilan di Indonesia.

“Kami juga meminta Badan Pengawasan MA, BPK, dan KPK turut memonitor perkara PKPU P.T. OBL serta memeriksa apa motif bank BUMN merencanakan PKPU? jika memang merasa memiliki hak ya seharusnya langsung saja mengajukan permohonan dan mengapa sampai ada kongkalikong? bukti-bukti akan kami berikan ke instansi pengawasan dalam waktu dekat,” tutur Suryansyah.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: KPKPKPUSuryansyah
alterntif text
Previous Post

LSAK: Kapolri Harus Jelaskan Dasar Hukum Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

Next Post

Ini Daftar Nama Pengurus BWI Kota Gorontalo Periode 2021-2024 yang Baru Dilantik

Related Posts

PBNU Akan Beri Bantuan Hukum untuk Bendum Maming

PBNU Akan Beri Bantuan Hukum untuk Bendum Maming

20/06/2022
Dicekal Keluar Negeri, Bendahara PBNU Maming Dikabarkan Jadi Tersangka KPK

Dicekal Keluar Negeri, Bendahara PBNU Maming Dikabarkan Jadi Tersangka KPK

20/06/2022
Eks Sesmenpora: Formula E Anies Diberi Rekomendasi, Tapi Pusat Tak Bantu Anggaran

Eks Sesmenpora: Formula E Anies Diberi Rekomendasi, Tapi Pusat Tak Bantu Anggaran

16/06/2022
KPK: Bendum PBNU Diperiksa terkait Dugaan Suap Rp89 M Izin Usaha Tambang

KPK: Bendum PBNU Diperiksa terkait Dugaan Suap Rp89 M Izin Usaha Tambang

04/06/2022
Next Post
Ini Daftar Nama Pengurus BWI Kota Gorontalo Periode 2021-2024 yang Baru Dilantik

Ini Daftar Nama Pengurus BWI Kota Gorontalo Periode 2021-2024 yang Baru Dilantik

Dipecat PSI, Sekwan DKI: Viani Limardi Tetap Anggota DPRD DKI Sampai Ada SK Mendagri

Dipecat PSI, Sekwan DKI: Viani Limardi Tetap Anggota DPRD DKI Sampai Ada SK Mendagri

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Imbas Anies Ubah 22 Nama Jalan, Kemendagri: Warga Jakarta Harus Bikin KTP-KK Baru

    Imbas Anies Ubah 22 Nama Jalan, Kemendagri: Warga Jakarta Harus Bikin KTP-KK Baru

    2393 shares
    Share 957 Tweet 598
  • Djarot PDIP Disoraki Warga di Malam Puncak HUT DKI ke-495

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Cak Imin Dilarang Pasang Foto Gus Dur di Kegiatan Politik PKB

    535 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Azyumardi Azra Sebut Jokowi Akan Jadi ‘Bebek Lumpuh’ usai Pilpres 2024

    228 shares
    Share 91 Tweet 57
  • Khawatir Kemarahan Umat Islam Membesar, JMN Minta Holywings Ditutup!

    808 shares
    Share 323 Tweet 202

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved