Headline
Ketua DPRD DKI Pastikan Penuhi Panggilan KPK Besok

Kronologi, Jakarta — Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memastikan, akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, Selasa (21/9/2021).
Sebagaimana diketahui, Prasetyo dan Gubernur Anies Baswedan dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
“Saya siap memenuhi panggilan sesuai jadwal dari surat yang diberikan KPK kepada saya,” kata Ketua DPRD DKI saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (20/9/2021).
Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria belum dapat memastikan apakah koleganya, Anies Baswedan, akan memenuhi panggilan KPK. Meski begitu, Riza memastikan bahwa Pemprov DKI taat hukum.
Ia juga yakin baik Anies maupun Prasetyo tak terlibat dalam kasus pengadaan lahan di Munjul.
“Pak Anies juga dulu datang bersama saya waktu kasus Habib Rizieq diperiksa. Jadi, kami akan taat pada proses hukum apapun. Akan memberikan klarifikasi jika memang diperlukan,” kata Riza di Balai Kota DKI.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya mengatakan pemanggilan Anies dan Prasetio sebagai saksi didasari atas kebutuhan penyidikan. Tujuannya, kata dia, agar perbuatan para tersangka menjadi lebih jelas dan terang dengan adanya keterangan para saksi.
“KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan,” kata Ali.
KPK sudah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan atau PD Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene; tersangka korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar.
KPK menyangka pembelian tanah di Munjul oleh PT Perumda Sarana Jaya dilakukan secara melawan hukum. Harga telah diatur sejak awal dan pembelian dilakukan tanpa kajian kelayakan terhadap obyek tanah. Gara-gara perbuatan itu, negara diperkirakan rugi Rp 152 miliar.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional5 hari ago
Dugaan Korupsi Proyek, Polda Gorontalo Periksa Sekretaris PU-PR dan Pengawas
-
Regional6 hari ago
Pengurus Apdesi Pohuwato yang Ditangkap karena Narkoba Sedang bersama Tim Kerja Bupati?
-
Regional5 hari ago
Polresta Gorontalo Kota Sita Dua Aset Tersangka Kasus TPPU
-
Nasional5 hari ago
Lagi, Ketua KPU Dilaporkan “Wanita Emas” terkait Pelecehan Seksual ke DKPP
-
Nasional5 hari ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi Besar-besaran Pejabat Kajati
-
Regional4 hari ago
Respons BRI Gorontalo Usai Seorang Pegawai Jadi Tersangka Korupsi
-
Megapolitan4 hari ago
Gus Najmi Buka Suara Usai Dicopot dari Sekwil PPP DKI: Dukungan ke Anies Aspirasi Akar Rumput
-
Regional3 hari ago
Diduga Salah Tetapkan Tersangka, Oknum Penyidik Polresta Manado Dilaporkan ke Kapolda Sulut