Nasional
DPR Desak Pemerintah Serius Benahi Industri Gula Nasional

Kronologi, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, mendesak pemerintah menyampaikan road map kebijakan swasembada gula nasional ke parlemen sebelum terbentuknya holding pabrik gula Sugar Company atau SugarCo.
Menurut Amin, upaya swasembada gula nasional hanya bisa dilaksanakan jika persoalan industri gula nasional diselesaikan dari hulu hingga ke hilir. Hal itu terkait erat dengan kemampuan daya saing gula domestik dan keberlanjutan produksi bahan baku di dalam negeri.
“Pembenahan industri gula nasional harus dituangkan dalam kebijakan yang tegas, disusun dengan matang dan komitmen yang kuat agar tidak muncul masalah di kemudian hari. Tanpa bermaksud pesimistis, jangan sampai pembentukan SugarCo berujung pada penjualan aset negara yang dikelola BUMN terkait,” ujarnya
“Juga jangan sampai terus membebani negara karena sering meminta penyertaan modal negara (PMN),” tegas Amin di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Dirut PT. Perkebunan Nusantara III (Persero), Dirut PTPN II, PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, PTPN XIV, terkait Progres Pembentukan Holding Pabrik Gula (SugarCo), Senin (20/9/2021).
Diketahui, Induk Holding PTPN Group, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berencana membentuk PT SugarCo dengan proyeksi investasi sebesar Rp23 triliun. SugarCo nantinya merupakan gabungan seluruh pabrik gula milik negara yakni PTPN II, PTPN VII (PT BCAN), PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII (PT IGG), dan PTPN XIV.
Pembentukan SugarCo akan dimulai dengan spin-off aset pabrik gula secara utang. Selanjutnya, PTPN Group akan melakukan divestasi saham kepada investor yang berminat maksimal 49%.
Menurut Amin, kebijakan yang tidak tegas menjadi pangkal persoalan pergulaan saat ini.
Ia menyontohkan, dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 74 disebutkan bahwa setiap unit pengolahan hasil perkebunan tertentu yang berbahan baku impor, wajib membangun kebun paling lambat tiga tahun setelah pusat pengolahannya beroperasi. Namun, aturan itu kemudian dianulir dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja.
Dalam aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 Pasal 30 ayat 2 disebutkan unit pengolahan gula tebu berbahan baku impor dalam ketentuan ini tidak termasuk unit pengolahan gula rafinasi.
Akibat kebijakan ini, kata Amin, para importir raw sugar terbebas dari kewajiban membangun perkebunan meskipun telah beroperasi puluhan tahun.
“Bagaimana perusahaan gula BUMN bisa bersaing dengan aturan seperti itu, dan bagaimana swasembada gula bisa dicapai?” tanyanya.
Amin menyatakan, untuk menambal defisit neraca gula harus dimulai dengan komitmen perluasan wilayah penanaman tebu. Setidaknya kita memerlukan 400.000 bahkan sampai 700.000 hektare lahan untuk mencapai target tersebut.
Politikus PKS ini menegaskan pentingnya terobosan teknologi untuk meningkatkan produktivitas tebu nasional yang setiap tahun kecenderungannya mengalami penurunan hingga hanya menghasilkan 2,1 juta ton pada 2020.
Kebijakan soal harga tebu pun tak kalah penting, karena kebijakan harga acuan kerap tak berjalan di lapangan karena tidak ada lembaga yang mengimplementasikan penindakan (enforcement).
Rata-rata produksi gula nasional saat ini, diketahui hanya berkisar 2,2 juta ton per tahun. Adapun kebutuhan gula konsumsi rumah tangga per tahun mencapai sekitar 2,8 juta ton dan untuk industri 3,62 juta ton. Artinya, kebutuhan impor bisa mencapai 4,22 juta ton setiap tahunnya.
“Impor pada tahap tertentu masih dibutuhkan, terutama untuk menjaga stabilitas harga. Namun pemerintah harus berani menjaga keseimbangan pasar kepentingan dalam negeri terutama keberlanjutan produksi dalam negeri dan kesejahteraan petani,” pungkasnya.
Penulis: Tio
-
Regional4 hari ago
Giliran Tiga Kaprodi Fakultas Kesehatan UMGo Diperiksa Penyidik
-
Nasional5 hari ago
PBNU Bela Baliho Erick Tohir: Yang Harus Dikecam Itu yang Jualan NU tapi Suul Adab
-
Regional6 hari ago
Polres Pohuwato Tangkap Warga Pemilik Puluhan Ribu Obat Ifarsyl
-
Headline6 hari ago
Survei SMRC: Anies Terus Menguat
-
Headline5 hari ago
KPK Tepis Direktur Penuntutan KPK Mundur Karena Dipaksa Tersangkakan Anies
-
Regional7 hari ago
Ali Polapa Sebut Jembatan Penghubung 15 Desa di Bongomeme Terancam Roboh
-
Regional5 hari ago
Kapolda Gorontalo Pastikan Kasus BST di Popayato Timur Tak Mandek
-
Regional6 hari ago
Puluhan Warga Desa di Magetan Demo, Tuntut Kades Diduga Cabul Diproses Hukum