Nasional
Peran Tenaga Pendidik Dinilai Penting Topang Terwujudnya RUU PDP

Kronologi, Jakarta — Peranan tenaga pendidik dinilai penting sebagai penopang terwujudnya RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Tenaga pendidik harus turut andil untuk memberikan edukasi dan informasi kepada peserta didik dan masyarakat lainnya guna mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan data pribadi di platform media digital.
Demikian kesimpulan dalam diskusi Webinar Ngobrol Bareng Legislator yang bertajuk “Kualifikasi Tenaga Pengajar terhadap RUU PDP” yang diselenggarakan di Jakarta, pada Jumat (17/9/2021).
Acara Webinar ini dihadiri oleh Rizki Aulia Rahman Natakusumah selaku Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi Demokrat, dan narasumber lainnya ada Semuel A. Pangerapan selaku Dirjen Aplikasi Informatika dan Dr. Jejen Musfah M.A selaku Wakil Sekjend PB PGRI.
“Dalam menghadapi perkembangan teknologi yang sangat cepat, literasi digital merupakan kunci dan pondasi utama yang harus dimiliki. Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Kominfo, bersama Siberkreasi berkomitmen akan terus melakukan upaya peningkatan literasi digital masyarakat melalui inisiatif kegiatan. Adanya berbagai inisiatif kegiatan literasi digital, diharapkan dapat memfasilitasi dan semakin mendorong terwujudnya masyarakat digital di Indonesia.” kata Semual A. Pangerapan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Di agenda yang sama, Rizki Natakusumah menyampaikan tugas legislator dalam mewujudkan RUU PDP. “Legislator memiliki hak budgeting, yaitu legislator menyoroti apakah alokasi anggaran dari pemerintah itu sudah tepat sasaran, apakah sudah menjawab tantangan-tantangan masa kini, apakah yang dianggarkan terkait pembangunan infrastruktur telekomunikasi, teknologi, dan lainnya sudah tepat untuk menjawab tantang saat ini.
Legislator memiliki hak dalam fungsi pengawasan, yaitu fungsi pengawasan berfokus mengenai apakah dengan anggaran yang sudah dibantu dukung kita awasi pelaksanaannya. Apakah pemanfaatannya sudah optimal, apakah dalam pelaksanaannya terdapat catatan yang baik ataupun buruk, apakah masyarakat secara meluas merasakan manfaat dari pembangunan digitalisasi. Legislator dalam hal ini pihak DPR RI untuk bekerja sama dengan pemerintah membuat payung hukum atas satu tantangan baik masa kini ataupun masa depan,” ujarnya.
Sementara Jejen Musfah menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ini lahir atas satu kondisi bahwa memang banyak sekali penyalahgunaan atau penyimpangan data pribadi yang dilakukan oleh individu atau kelompok.
“Kemudian, kita sebagai pendidik penting untuk mengedukasi, menyampaikan kepada siswa dan masyarakat bahwa yang pertama tentu kita tidak ingin menjadi korban dari penyalahgunaan data pribadi. Jika kita memahami RUU PDP maka kita dapat mengantisipasi permasalahan tentang penyalahgunaan data pribadi,” pungkasnya.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional6 hari ago
Dugaan Korupsi Proyek, Polda Gorontalo Periksa Sekretaris PU-PR dan Pengawas
-
Regional6 hari ago
Polresta Gorontalo Kota Sita Dua Aset Tersangka Kasus TPPU
-
Nasional6 hari ago
Lagi, Ketua KPU Dilaporkan “Wanita Emas” terkait Pelecehan Seksual ke DKPP
-
Regional5 hari ago
Respons BRI Gorontalo Usai Seorang Pegawai Jadi Tersangka Korupsi
-
Nasional6 hari ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi Besar-besaran Pejabat Kajati
-
Regional4 hari ago
Diduga Salah Tetapkan Tersangka, Oknum Penyidik Polresta Manado Dilaporkan ke Kapolda Sulut
-
Megapolitan5 hari ago
Gus Najmi Buka Suara Usai Dicopot dari Sekwil PPP DKI: Dukungan ke Anies Aspirasi Akar Rumput
-
Regional5 hari ago
Kasus Penggelapan Uang Fakultas Kesehatan UMGo Naik ke Tahap Penyidikan