Kronologi, Jakarta – Saipul Jamil, mantan narapidana kasus pencabulan anak dibolehkan tampil di televisi khusus untuk program edukasi bahaya predator. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI, Agung Suprio.
Agung menyebut lembaganya tidak melarang Saipul Jamil tampil di depan publik, tapi membatasi. Saipul bisa tampil dalam konteks edukasi.
“Kita buat surat, kita mengecam glorifikasinya, enggak boleh. Yang kedua, dia bisa tampil untuk kepentingan edukasi, misal: dia hadir sebagai bahaya predator, kan bisa juga dia ditampilkan seperti itu. Kalau untuk hiburan belum bisa di surat yang kami kirim ke lembaga penyiaran,” kata Agung saat menjadi bintang tamu podcast Deddy Corbuzier, Kamis (9/9).
KPI tetap melarang Saipul Jamil untuk tampil di depan publik dalam konteks menghibur. Agung mengaku ada penggiat hak asasi manusia yang mengkritik keputusan KPI.
“Kita singkirkan HAM sementara, toh dia boleh tampil dalam konteks edukasi. Ini kita enggak melarang, tapi membatasi, harus dipahami. Jadi enggak ada pelarangan, enggak boleh ke mana-mana, ini membatasi,” kata Agung.
Lebih lanjut, Agung menegaskan harusnya Saipul Jamil meminta maaf kepada korban. Ia merujuk kepada berita yang memuat pernyataan Saipul yang memaafkan korban. “Gue lihat beritanya di running text, dia bilang gini, ‘saya maafkan.’ Gila enggak nih, dia bilang begitu,” kata Agung.
Agung mengakui KPI mengambil referensi dari kasus yang pernah terjadi di luar negeri untuk kasus kejahatan seksual.
“Lihat referensi dari luar negeri, dibatasi, bahkan pelaku kejahatan seksual dipasangi pelacak, karena perilaku seperti ini bisa muncul kembali,” kata Agung.
Menurut Agung, jika stasiun televisi menjadi permisif dalam kasus Saipul Jamil, ia mengkhawatirkan penilaian penonton. Ia juga mengkhawatirkan kondisi korbannya, ketika melihat Saipul tampil tanpa beban.
“Apakah dia layak diglorifikasikan? Enggak layaklah, kalau gue bukan anggota KPI, gue muntah, gue enggak suka tayangan itu,” demikian Agung Suprio.
Penulis: Rina
Discussion about this post