Headline
Geger Kasus Pelecehan Seksual, Komnas HAM Segera Panggil KPI

Kronologi, Jakarta — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengirim surat pemanggilan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kepolisian hari ini, Rabu (8/9/2021).
Pemanggilan itu dilakukan guna meminta keterangan terkait viralnya kasus pelecehan seksual yang dialami seorang pegawai KPI, MS.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, keterangan yang akan dimintai pihaknya di antaranya kronologi peristiwa dan respons dari kedua pihak terkait.
“Hari ini kami akan berkirim surat permintaan keterangan kepada kepolisian dan KPI,” kata Beka kepada pers, Rabu (8/9/2021).
Mulanya, surat itu akan dikirim pada Senin (6/9/2021). Namun, pada hari itu surat yang dibuat belum rampung. Kemudian, pada Selasa (7/9/2021) kemarin, surat tersebut baru masuk tahap finalisasi.
belum rampung. Kemudian, pada Selasa (7/9/2021) kemarin, surat tersebut baru masuk tahap finalisasi.
Sampai pagi tadi, pukul 6.37 WIB, Beka menyebut pihaknya masih melakukan finalisasi administrasi. Namun, ia memastikan bahwa surat tersebut akan secepatnya dikirim.
“Kami sedang finalisasi administrasi. Begitu selesai (langsung) kami kirim,” ucapnya.
Sebelumnya, Komnas HAM telah menerima laporan dengan sejumlah bukti terkait pelecehan seksual yang dialami oleh MS di KPI. Laporan itu diberikan langsung oleh Kuasa hukum terduga korban, Rony E Hutahaean kepada Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2021).
Beka menyebut seharusnya Rony datang bersama MS, namun kondisi terduga korban tidak memungkinkan. Berdasarkan keterangan Rony, Ms masih mengalami trauma dan kelelahan. MS mengalami post traumatic stress disorder (PTSD) akibat peristiwa yang menimpanya.
Di sisi lain, terduga pelaku juga akan melakukan pelaporan balik terhadap MS kepada kepolisian dan Komnas HAM. Rencana pelaporan balik itu disampaikan oleh kuasa hukum pelaku Tegar Putuhena.
Tegar menyatakan hal itu dilakukan karena rilis pers MS berisi identitas pribadi para terlapor atau nama jelas yang mengakibatkan cyber bullying baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka.
Selain itu, Tegar juga mengatakan pelaporan itu sekaligus untuk menguji Komnas HAM apakah lembaga tersebut bekerja secara profesional atau hanya mengikuti selera publik.
“Bukan hanya ke kepolisian, kami mempertimbangkan untuk juga membawa persoalan ini ke Komnas HAM,” kata Tegar dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional2 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional1 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Megapolitan2 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi
-
Regional2 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional2 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Regional2 hari ago
Kemenkumham Gelar Anugerah Paralegal Justice Award sebagai Apresiasi ke Kades/Lurah
-
Regional6 hari ago
Hanasi: Upaya Pemerintah Untuk Lumbung Ternak di Daerah Belum Memuaskan
-
Nasional2 hari ago
Mega Minta Ganjar Tak Sungkan Akui ‘Petugas Partai’