Kronologi, Gorontalo – Tim Pandawa Satreskrim Polres Gorontalo menangkap seorang pria berinisal AHL (25) alias Afid yang diduga mencuri uang senilai Rp9,6 juta di kompleks SPBU di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Informasi yang berhasil dihimpun Kronologi.id, pelaku diketahui adalah anak salah seorang anggota DPRD Kabupaten Gorontalo. Pelaku diamankan polisi pada hari Senin tanggal 6 September 2021 sekitar pukul 18.00 Wita di kediamannya Perum Mutiara Indah Keluhatan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Ihwal penangkapan AHL ikut dibenarkan Kasatreskrim Polres Gorontalo, Iptu Muhamad Nauval Seno SIK saat dikonfirmasi wartawan.
“Benar, korban berdomisili Kabupaten Gorontalo Utara, Lubis Kuday (23). Peristiwa terjadi pada tanggal 30 bulan Agustus 2021. Pelaku sudah berhasil diamankan,” kata Iptu Nauval, Rabu (8/9/2021) malam.

Iptu Nauval berujar, waktu ditangkap pelaku tidak memberi perlawanan. Dari tangan pelaku Polisi mengamankan uang sebesar Rp6 juta dari total Rp 9,6 juta yang diambil dari korban.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang tersebut. Lalu uang itu digunakannya untuk berfoya-foya bersama teman-temannya,” jelas Iptu Nauval.
Dalam kasus dugaan pencurian ini, lanjut Nauval, orang tua pelaku dan korban mendatangi Polres Gorontalo membuat surat pernyataan damai.
“Mereka tadi sudah membuat surat pernyataan damai. Pelaku datang didampingi orang tua, Ibu Sarifa Pangalima, Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo. Orang tua pelaku juga telah membuat surat dan video pengakuan akan lebih berhati-hati menjaga anaknya,” tutur Iptu Nauval.
Ia menambahkan, bendasarkan aduan yang diterima Polres Gorontalo AHL pernah terlibat dua kasus berbeda.
“Kasus pertama dugaan pencurian dan dugaan pelecehan,” tutup Iptu Nauval.
Saat dihubungi perihal damai yang telah dilakukan bersama korban pencurian belum ada jawaban dari Sarifa Pangalima.
Penulis: Even Makanoneng
Discussion about this post