Kronologi, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapnya, masih banyak anggota DPR yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hanya 58 persen wakil rakyat di Senayan yang patuh serahkan LHKPN ke KPK.
“Tanggal 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239,” kata kata Firli Bahuri dalam webinar bertajuk ‘Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat’, Selasa (7/9/2021).
Firli mengaku miris melihat angka tersebut. Karena, seharusnya anggota DPR wajib melaporkan kekayaannya selama menjabat sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ini menjadi perhatian kita yang serius,” tuturnya.
Untuk itu, KPK meminta para anggota DPR segera menyerahkan LHKPN. Sebab, kepatuhan penyerahan LHKPN merupakan bagian dari pencegahan tindakan rasuah di Indonesia.
“Tujuannya satu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktek-praktek korupsi,” tukasnya.
Penulis: Tio
Discussion about this post