Connect with us

Headline

Nah Lo! HRS Centre Ungkap Putusan RS Ummi Habib Rizieq Plagiat Skripsi

Published

on

Nah Lo! HRS Centre Ungkap Putusan RS Ummi Habib Rizieq Plagiat Skripsi 31

Kronologi, Jakarta — Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan menuding putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara penyebaran kabar bohong hasil tes swab di RS Ummi, Bogor yang menjerat Habib Rizieq Shihab mengandung plagiarisme.

Ia menuding unsur plagiarisme dalam putusan itu berasal dari media online dan sebuah skripsi mahasiswa.

“Setidaknya dua sumber yakni hukumonline dan atau skripsi mahasiswa fakultas hukum yang tidak menyebutkan sumber referensinya,” kata Abdul dalam konferensi persnya yang disiarkan virtual, Senin (6/9/2021).

Abdul menjelaskan unsur plagiarisme terdapat pada bagian pertimbangan hukum dari majelis hakim di perkara RS Ummi. Unsur plagiarisme, kata dia, menunjuk pada uraian penjelasan ajaran atau doktrin “kesengajaan dengan kemungkinan’.

Abdul menjelaskan adanya keterhubungan yang sistematis antara tindakan plagiarisme dengan rekayasa pemenuhan unsur “dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat”.

Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jaktim memutuskan Habib Rizieq telah memenuhi unsur menerbitkan keonaran di tengah masyarakat dalam putusan perkara RS Ummi tersebut.

Ia menyebut prinsip dalam ilmu hukum ‘opzet met waarschijnlijkheidsbewustzijn’ dan ‘dolus eventualis’ yang diadili majelis hakim PN Jaktim tidak sesuai dengan maksud penggunaannya.

“Plagiarisme tersebut juga berhubungan dengan pemenuhan unsur ‘mereka yang melakukan’, ‘yang menyuruh melakukan’, dan ‘turut serta’,” kata Abdul.

Abdul lantas menilai dalam proses persidangan tidak ditemukan fakta terjadinya pemufakatan jahat dalam pernyataan/pemberitahuan tentang kondisi kesehatan Habib Rizieq.

“Di sisi lain judex factor tidak menggunakan keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan di persidangan yang menjelaskan tentang kesengajaan dan dalam kaitannya dengan penyertaan” kata dia.

Hasil plagiat itu, kata Abdul, kemudian menjadi dalil pertimbangan pemenuhan unsur “dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat”. Ia menilai adanya Plagiarisme dalam putusan PN Jaktim terhadap Habib Rizieq pasti akan berimbas semakin menurunkan citra dan marwah pengadilan.

“Bahwa pemenuhan unsur dalam perkara a quo cenderung sangat dipaksakan,” katanya.

Di sisi lain, Abdul mengklaim perkara yang menjerat Habib Rizieq itu makin menunjukkan bukan murni perkara hukum. Namun, klaimnya, cenderung mengandung kepentingan politis. Oleh karena itu, pihaknya beranggapan bahwa proses hukum terhadap Rizieq dapat dipahami sebagai bagian dari kriminalisasi.

“Kami mendesak pihak-pihak terkait seperti mahkamah agung, komisi yudisial, dan DPR RI Komisi III untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadilan a quo sesuai dengan kewenangannya,” kata dia.

Sebagai informasi, Habib Rizieq telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 4 tahun dalam perkara rs Ummi Bogor. Dalam putusannya, majelis hakim menilai Rizieq bersalah karena telah menyiarkan berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat.

Rizieq sendiri telah mengajukan banding atas putusan itu ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, putusan banding PT DKI menguatkan vonis dari PN Jaktim bahwa Rizieq tetap divonis empat tahun penjara. Habib Rizieq kini berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait perkara tersebut.

Editor: Alfian Risfil A
Advertisement

Trending

Bekas Ketua DPRD Kota Gorontalo Jadi Tersangka Narkoba 46 Bekas Ketua DPRD Kota Gorontalo Jadi Tersangka Narkoba 47
Kriminal2 minggu ago

Bekas Ketua DPRD Kota Gorontalo Jadi Tersangka Narkoba

Kronologi, Gorontalo – Penyidik Ditresnarkoba Polda Gorontalo resmi menetapkan bekas Ketua DPRD Kota Gorontalo Risman Taha sebagai tersangka atas kasus...

Geger, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Rumah Anggota DPRD Kabgor 48 Geger, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Rumah Anggota DPRD Kabgor 49
Kriminal1 bulan ago

Geger, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Rumah Anggota DPRD Kabgor

Kronologi, Gorontalo – Seorang pemuda berinisial GRM (24) ditemukan tak bernyawa dengan posisi gantung diri di rumah pribadi Wakil Ketua DPRD...

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia di Kota Gorontalo 50 Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia di Kota Gorontalo 51
Kriminal2 bulan ago

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia di Kota Gorontalo

Kronologi, Gorontalo – Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia...

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 52 Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 53
Kriminal5 bulan ago

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan

Kronologi, Gorontalo – KBO Sat Intelkam Polresta Gorontalo Kota dan Kapolsek Kota Utara mendatangi pemilik rumah makan Kedai 69 yang...

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 54 Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 55
Kriminal6 bulan ago

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut

Kronologi, Gorontalo – Satu unit mobil pick up dengan nomor polisi DM 8317 BN diamankan aparat Polres Gorontalo Utara (Gorut)...

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 56 Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 57
Kriminal6 bulan ago

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi

Kronologi, Gorontalo – Kepolisian Resor Gorontalo mengamankan warga berinisial SR alias Arif (35) karena sempat ditenggarai seorang teroris. Penangkapan warga...

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 58 Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 59
Kriminal7 bulan ago

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya

Kronologi, Gorontalo – Aparat kepolisian dari Polres Gorontalo Utara (Gorut) dibantu Polsek Gentuma Raya, menggerebek satu tempat penyulingan minuman keras...

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 60 Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 61
Kriminal7 bulan ago

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara

Kronologi, Gorontalo – Kapolres Gorontalo Utara (Gorut) AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, meminta agar masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan...

Facebook

Advertisement

Terpopuler