Headline
Nah Lo! HRS Centre Ungkap Putusan RS Ummi Habib Rizieq Plagiat Skripsi

Kronologi, Jakarta — Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan menuding putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara penyebaran kabar bohong hasil tes swab di RS Ummi, Bogor yang menjerat Habib Rizieq Shihab mengandung plagiarisme.
Ia menuding unsur plagiarisme dalam putusan itu berasal dari media online dan sebuah skripsi mahasiswa.
“Setidaknya dua sumber yakni hukumonline dan atau skripsi mahasiswa fakultas hukum yang tidak menyebutkan sumber referensinya,” kata Abdul dalam konferensi persnya yang disiarkan virtual, Senin (6/9/2021).
Abdul menjelaskan unsur plagiarisme terdapat pada bagian pertimbangan hukum dari majelis hakim di perkara RS Ummi. Unsur plagiarisme, kata dia, menunjuk pada uraian penjelasan ajaran atau doktrin “kesengajaan dengan kemungkinan’.
Abdul menjelaskan adanya keterhubungan yang sistematis antara tindakan plagiarisme dengan rekayasa pemenuhan unsur “dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat”.
Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jaktim memutuskan Habib Rizieq telah memenuhi unsur menerbitkan keonaran di tengah masyarakat dalam putusan perkara RS Ummi tersebut.
Ia menyebut prinsip dalam ilmu hukum ‘opzet met waarschijnlijkheidsbewustzijn’ dan ‘dolus eventualis’ yang diadili majelis hakim PN Jaktim tidak sesuai dengan maksud penggunaannya.
“Plagiarisme tersebut juga berhubungan dengan pemenuhan unsur ‘mereka yang melakukan’, ‘yang menyuruh melakukan’, dan ‘turut serta’,” kata Abdul.
Abdul lantas menilai dalam proses persidangan tidak ditemukan fakta terjadinya pemufakatan jahat dalam pernyataan/pemberitahuan tentang kondisi kesehatan Habib Rizieq.
“Di sisi lain judex factor tidak menggunakan keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan di persidangan yang menjelaskan tentang kesengajaan dan dalam kaitannya dengan penyertaan” kata dia.
Hasil plagiat itu, kata Abdul, kemudian menjadi dalil pertimbangan pemenuhan unsur “dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat”. Ia menilai adanya Plagiarisme dalam putusan PN Jaktim terhadap Habib Rizieq pasti akan berimbas semakin menurunkan citra dan marwah pengadilan.
“Bahwa pemenuhan unsur dalam perkara a quo cenderung sangat dipaksakan,” katanya.
Di sisi lain, Abdul mengklaim perkara yang menjerat Habib Rizieq itu makin menunjukkan bukan murni perkara hukum. Namun, klaimnya, cenderung mengandung kepentingan politis. Oleh karena itu, pihaknya beranggapan bahwa proses hukum terhadap Rizieq dapat dipahami sebagai bagian dari kriminalisasi.
“Kami mendesak pihak-pihak terkait seperti mahkamah agung, komisi yudisial, dan DPR RI Komisi III untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadilan a quo sesuai dengan kewenangannya,” kata dia.
Sebagai informasi, Habib Rizieq telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 4 tahun dalam perkara rs Ummi Bogor. Dalam putusannya, majelis hakim menilai Rizieq bersalah karena telah menyiarkan berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat.
Rizieq sendiri telah mengajukan banding atas putusan itu ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, putusan banding PT DKI menguatkan vonis dari PN Jaktim bahwa Rizieq tetap divonis empat tahun penjara. Habib Rizieq kini berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait perkara tersebut.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional3 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional2 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Nasional7 jam ago
Jokowi Dianggap Aneh Tak Tegur KSP Moeldoko yang Gugat SK Menkumham
-
Nasional3 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Regional3 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Megapolitan3 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi
-
Regional2 hari ago
Jayusdi Rifai Dampingi Bupati Serahkan Bantuan Beras di Limboto
-
Nasional3 hari ago
Mega Minta Ganjar Tak Sungkan Akui ‘Petugas Partai’